Untuk satu paketnya sendiri HN akhirnya mengaku bahwa per paket dijual sebesar Rp 1,2 juta dan penyidik menduga jika 16 paket ini sudah ada pemesannya. “Jadi barang haram ini diambil di jasa pengiriman barang dan dikirim dari Manado,” sambungnya.
Terkait peredarannya, HN akhirnya buka suara bahwa selama ia menjual sabu ia tak pernah melakukan tatap muka dengan si pembeli. Semua komunikasi dilakukan secara online. Bahkan untuk mengetahui dimana barang dan menerima uang juga dilakukan secara online. HN jika mendapatkan pesanan langsung berkomunikasi dan mengatur janji untuk meletakkan barang tersebut di satu tempat. Usai itu ia memotret titik penyimpanan barang dan mengirim kepada pemesan.
Lalu untuk pembayaran semua dilakukan via rekening.
“Persis seperti kemarin saat kami tangkap. Jadi misalnya barang yang sudah dipaketkan ini dibungkus rapi lalu ditutup latban dan ditaruh di celah tembok. Setelah itu titik dimana ia meletakkan barang kembali difoto dan dikirimkan kepada pemesan,” papar Irene.
Setelah menerima foto si pemesan akan mendatangi lokasi dan langsung mengambil kemudian pergi. HN sendiri sebelumnya diproses hukum dengan kasus yang sama dimana tahun 2020 ia pernah ditangkap oleh BNN Kabupaten Jayapura kemudian diproses hukum dengan vonis 5 tahun 3 bulan. Namun setelah menjalani pidana 3 tahun lebih akhirnya pada Juli 2023 ia bebas.
Saat ini, kata Irene, pihaknya masih menunggu berapa berat keseluruhan dari barang bukti sabu yang dikuasai HN. Jika di atas 5 gram maka ia bisa dijerat maksimal 20 tahun. “Untuk beratnya kami masih menunggu hasil, tapi kami pikir meski tidak sampai 5 gram, namun perbuatan berulangnya ini tentu menjadi catatan bagi penyidik dan jaksa nanti,” tutup Irene. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Untuk satu paketnya sendiri HN akhirnya mengaku bahwa per paket dijual sebesar Rp 1,2 juta dan penyidik menduga jika 16 paket ini sudah ada pemesannya. “Jadi barang haram ini diambil di jasa pengiriman barang dan dikirim dari Manado,” sambungnya.
Terkait peredarannya, HN akhirnya buka suara bahwa selama ia menjual sabu ia tak pernah melakukan tatap muka dengan si pembeli. Semua komunikasi dilakukan secara online. Bahkan untuk mengetahui dimana barang dan menerima uang juga dilakukan secara online. HN jika mendapatkan pesanan langsung berkomunikasi dan mengatur janji untuk meletakkan barang tersebut di satu tempat. Usai itu ia memotret titik penyimpanan barang dan mengirim kepada pemesan.
Lalu untuk pembayaran semua dilakukan via rekening.
“Persis seperti kemarin saat kami tangkap. Jadi misalnya barang yang sudah dipaketkan ini dibungkus rapi lalu ditutup latban dan ditaruh di celah tembok. Setelah itu titik dimana ia meletakkan barang kembali difoto dan dikirimkan kepada pemesan,” papar Irene.
Setelah menerima foto si pemesan akan mendatangi lokasi dan langsung mengambil kemudian pergi. HN sendiri sebelumnya diproses hukum dengan kasus yang sama dimana tahun 2020 ia pernah ditangkap oleh BNN Kabupaten Jayapura kemudian diproses hukum dengan vonis 5 tahun 3 bulan. Namun setelah menjalani pidana 3 tahun lebih akhirnya pada Juli 2023 ia bebas.
Saat ini, kata Irene, pihaknya masih menunggu berapa berat keseluruhan dari barang bukti sabu yang dikuasai HN. Jika di atas 5 gram maka ia bisa dijerat maksimal 20 tahun. “Untuk beratnya kami masih menunggu hasil, tapi kami pikir meski tidak sampai 5 gram, namun perbuatan berulangnya ini tentu menjadi catatan bagi penyidik dan jaksa nanti,” tutup Irene. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos