Meski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh Indonesia

Untuk penyelesaian perkara dan vonis hukuman kepada terdakwa di pengadilan militer bervariasi tergantung tingkat perkaranya. Untuk tata cara atau pelaksanaan sidang di pengadilan militer lll-19 Jayapura secara garis besar seperti pengadilan umum mulai dari pembukaan, pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi/terdakwa, pembuktian, pembelaan, tuntutan, putusan.

Adapun perbedaan terdapat pada tahapan banding, kasasi, dan PK yang diatur ketat dalam tenggat waktu, serta adanya peran Oditur Militer dan Panitera Militer dalam administrasi seperti pembuatan akta permohonan/penyerahan berkas dan pemberitahuan yang dimulai dari tahap penyidikan, pelimpahan, hingga pelaksanaan putusan, memastikan transparansi melalui pengumuman jadwal dan akses informasi bagi pencari keadilan.

“Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengadilan pada umumnya. Disini kita juga terinspirasi dalam menyampaikan informasi tidak ada batasan. Tetapi yang diutamakan adalah etika atau memberikan ijin terlebih dahulu,” pungkasnya. (*/tri)

Baca Juga :  Sambal Terasi Khusus Buatan Ibunda Made untuk Megawati

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Untuk penyelesaian perkara dan vonis hukuman kepada terdakwa di pengadilan militer bervariasi tergantung tingkat perkaranya. Untuk tata cara atau pelaksanaan sidang di pengadilan militer lll-19 Jayapura secara garis besar seperti pengadilan umum mulai dari pembukaan, pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi/terdakwa, pembuktian, pembelaan, tuntutan, putusan.

Adapun perbedaan terdapat pada tahapan banding, kasasi, dan PK yang diatur ketat dalam tenggat waktu, serta adanya peran Oditur Militer dan Panitera Militer dalam administrasi seperti pembuatan akta permohonan/penyerahan berkas dan pemberitahuan yang dimulai dari tahap penyidikan, pelimpahan, hingga pelaksanaan putusan, memastikan transparansi melalui pengumuman jadwal dan akses informasi bagi pencari keadilan.

“Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengadilan pada umumnya. Disini kita juga terinspirasi dalam menyampaikan informasi tidak ada batasan. Tetapi yang diutamakan adalah etika atau memberikan ijin terlebih dahulu,” pungkasnya. (*/tri)

Baca Juga :  Berusaha Meminimalisir Kesalahan, Siap Bawa KPU Papua Jadi Barometer 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya