Dari total 14 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), hanya tujuh yang berhasil diselesaikan dan difasilitasi hingga ke kementerian. Salah satunya dan menjadi kebanggaan tersendiri adalah Perdasi Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang merupakan inisiatifnya sendiri.
Ia pun mengungkapkan sejumlah alasan mendasar mengapa Perdasi ini dinilai sangat penting., Pertama, ancaman kepunahan bahasa daerah. Di tengah modernisasi dan digitalisasi, anak-anak muda Papua semakin jarang menggunakan bahasa ibu.
Padahal, dari sekitar 285 suku di Papua, masing-masing memiliki bahasa sendiri. Balai Bahasa Papua bahkan mencatat bahwa beberapa bahasa telah benar-benar punah tanpa sempat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Kita tidak bisa membayangkan jika ini tidak segera diatur melalui regulasi. Anak cucu kita nanti akan tumbuh tanpa mengenal identitas bahasanya sendiri,” tandasnya.
Melalui Perdasi ini, DPR Papua berharap pemerintah kabupaten/kota dapat menyusun regulasi turunan, baik Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota. Bahasa daerah diharapkan dapat dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah sebagai muatan lokal, serta dihidupkan kembali di kampung-kampung adat.
“Kami berharap di setiap kampung adat, bahasa ibu kembali digunakan. Anak-anak kita tidak hanya mengenal bahasa Indonesia atau bahasa internasional, tetapi juga bangga dan mampu menggunakan bahasa ibunya sendiri,” tegas Herlin.
Alasan lain lahirnya Perdasi ini adalah bahasa sebagai simbol martabat. Otonomi Khusus Papua, menurutnya, tidak hanya berbicara soal anggaran dan kewenangan, tetapi juga tentang menjaga jati diri Orang Asli Papua.
Bahasa daerah adalah simbol kehormatan dan identitas, nilai yang harus dikembalikan agar generasi muda berani dan bangga menggunakannya kembali. “Perdasi ini kami harapkan tidak hanya dipajang di rak buku, tetapi disosialisasikan secara masif dan diterapkan secara nyata di tengah masyarakat,” ujarnya.