Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Penyampaian Pendapat Masih Sering Dibungkam, Tercatat ada 65 Pengaduan HAM 

Dari Refleksi Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia Ke-75 di Papua

Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke 75,  jatuh tepat pada 10 Desember 2023, kemarin. Komnas HAM Papua memperingatinya dengan pentas budaya puisi dan sastra serta pidato hari HAM, di Gedung Dewan Kesenian Papua, Minggu (10/12).

Laporan: Elfira & Gamel_Jayapura

Dalam konteks Papua, Komnas HAM RI Perwakilan mencatat bahwa nilai-nilai kebebasan, kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara belum sepenuhnya dirasakan. Isu kebebasan, terutama kebebasan ekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum masih menjadi soal yang terus dipertanyakan.

  “Negara melalui aparatnya kerap kali membungkam ruang kebebasan bagi warga untuk menyampaikan aspirasinya. Sehingga isu kesetaraan dan keadilan pun dirasa belum optimal,” ucap Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey kepada wartawan.

Baca Juga :  Perdamaian di Tanah Papua Membutuhkan Suara Korban

  Menurut Frits, pemberlakuan otonomi khusus belum memberikan dampak berarti bagi warga negara terutama bagi Orang Asli Papua (OAP). Misalnya akses warga untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, usaha perekonomian mikro yang setara dan adil.

  “Pun di sisi lain, kekerasan masih terus terjadi dan selalu berulang. Dimana setiap kekerasan kerap menimbulkan korban baik dipihak aparat, kelompok sipil bersenjata dan warga sipil,” ucapnya.

   Bahkan, sepanjang tahun 2023 (1 Januari – 5 Desember). Komnas HAM RI menerima 65 laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Dari 65 pengaduan tersebut, 43 diantaranya adalah pengaduan dugaan pelanggaran hak sipil dan politik yang didominasi isu kekerasan bersenjata. Sedangkan pengaduan dugaan pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya sebanyak 23 laporan.

Baca Juga :  Tangani 862 Satuan Pendidikan, Dalam Lima Tahun Terakhir 4000 Guru Berijazah S1

  Dimana korban akibat kekerasan terdiri dari korban hilang 1 orang, korban sandera 1 orang, korban luka-luka sebanyak 41 orang dan korban meninggal dunia sebanyak 40 orang.

“Berdasarkan klasifikasi subjek korban, baik yang luka-luka, hilang, sandera maupun meninggal dunia terdiri dari, anggota Polri 3 orang, anggota TNI 5 orang, kelompok sipil bersenjata 10 orang, tenaga kesehatan 5 orang dan warga sipil 59 orang,” bebernya,

Dari Refleksi Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia Ke-75 di Papua

Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke 75,  jatuh tepat pada 10 Desember 2023, kemarin. Komnas HAM Papua memperingatinya dengan pentas budaya puisi dan sastra serta pidato hari HAM, di Gedung Dewan Kesenian Papua, Minggu (10/12).

Laporan: Elfira & Gamel_Jayapura

Dalam konteks Papua, Komnas HAM RI Perwakilan mencatat bahwa nilai-nilai kebebasan, kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara belum sepenuhnya dirasakan. Isu kebebasan, terutama kebebasan ekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum masih menjadi soal yang terus dipertanyakan.

  “Negara melalui aparatnya kerap kali membungkam ruang kebebasan bagi warga untuk menyampaikan aspirasinya. Sehingga isu kesetaraan dan keadilan pun dirasa belum optimal,” ucap Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey kepada wartawan.

Baca Juga :  Delapan Bus Siap Melayani, Kenaikan Tarif Rp 10 Ribu Hingga Rp 25 Ribu

  Menurut Frits, pemberlakuan otonomi khusus belum memberikan dampak berarti bagi warga negara terutama bagi Orang Asli Papua (OAP). Misalnya akses warga untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, usaha perekonomian mikro yang setara dan adil.

  “Pun di sisi lain, kekerasan masih terus terjadi dan selalu berulang. Dimana setiap kekerasan kerap menimbulkan korban baik dipihak aparat, kelompok sipil bersenjata dan warga sipil,” ucapnya.

   Bahkan, sepanjang tahun 2023 (1 Januari – 5 Desember). Komnas HAM RI menerima 65 laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Dari 65 pengaduan tersebut, 43 diantaranya adalah pengaduan dugaan pelanggaran hak sipil dan politik yang didominasi isu kekerasan bersenjata. Sedangkan pengaduan dugaan pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya sebanyak 23 laporan.

Baca Juga :  Gubernur dan Kapolda NTT Wajib Lindungi Mahasiswa Papua di Kupang

  Dimana korban akibat kekerasan terdiri dari korban hilang 1 orang, korban sandera 1 orang, korban luka-luka sebanyak 41 orang dan korban meninggal dunia sebanyak 40 orang.

“Berdasarkan klasifikasi subjek korban, baik yang luka-luka, hilang, sandera maupun meninggal dunia terdiri dari, anggota Polri 3 orang, anggota TNI 5 orang, kelompok sipil bersenjata 10 orang, tenaga kesehatan 5 orang dan warga sipil 59 orang,” bebernya,

Berita Terbaru

Artikel Lainnya