Monday, July 1, 2024
24.7 C
Jayapura

Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan, Banyak Suami Istri Harus Bercerai 

Mengintip Penanganan Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Setiap perkara yang diajukan ke pengadilan, tidak serta merta tuntas di pengadilan tingkat pertama. Begitu juga di Pengadilan Agama, factor tidak puas atas putusan tingkat pertama ini mendorong para pihak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. 

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura telah menerima 716 perkara dari seluruh wilayah hukumnya dalam periode Januari sampai dengan April 2024. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputuskan PTA Jayapura dalam periode yang sama berjumlah 561 perkara .

   Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura, Drs.H.Muh. Syafi, SH, MH mengungkapkan bahwa perkara banding  yang telah diterima pihaknya itu didominasi oleh kasus penceraian. “Penceraian yang paling banyak, penceraian yang dilakukan suami (cerai talak), dan cerai yang dilakukan istri (cerai gugat),” kata Syafi kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/5).

   Dia menyampaikan bahwa, banyaknya kasus penceraian itu disebabkan karena faktor ekonomi, suami berjudi, minuman keras, punya wanita idaman/ selingkuh, hingga KDRT. Menurut Syafi,   sejak Januari hingga akhir April 2024, PTA Jayapura telah mencatat hanya ada 2 perkara banding yang ditangani pihaknya, kedua perkara tersebut ialah kasus penceraian.

Baca Juga :  Pajak Daerah Pemprov Bertambah dari Lima Jenis Menjadi Tujuh Jenis 

  Lebih lanjut ia memaparkan data yang diterima dan diputuskan Pengadilan Agama Se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura sebagai berikut.

   Untuk Pengadilan Agama (PA) Jayapura pada Januari terima 69 perkara, kemudian yang diputuskan 17 perkara dan sisanya 55 perkara. Februari diterima 61 perkara, diputuskan 62 dan sisanya 54 perkara. Maret 48 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 48 perkara, sisanya 54 perkara. April Perkara yang masuk 26, yang diputuskan 40 perkara kemudian sisanya 40 perkara.

    PA Nabire pada Januari terima 29 perkara, kemudian yang diputuskan 13 perkara dan sisanya 16 perkara. Februari diterima 25 perkara, diputuskan 19 dan sisanya 22 perkara. Maret 13 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 27 perkara, sisanya 8 perkara. April Perkara yang masuk 12, yang diputuskan 2 perkara kemudian sisanya 18 perkara.

Baca Juga :  Dari Bertahan Rubah menjadi Attacking

    PA Merauke pada Januari terima 70 perkara, kemudian yang diputuskan 38 perkara dan sisanya 37 perkara. Februari diterima 43 perkara, diputuskan 46 dan sisanya 34 perkara. Maret 33 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 34 perkara, sisanya 33 perkara. April Perkara yang masuk 28, yang diputuskan 18 perkara kemudian sisanya 43 perkara.

   PA Biak pada Januari terima 10 perkara, kemudian yang diputuskan 1 perkara dan sisanya 9 perkara. Februari diterima 11 perkara, diputuskan 10 dan sisanya 10 perkara. Maret 7 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 14 perkara, sisanya 3 perkara. April Perkara yang masuk 8, yang diputuskan 3 perkara kemudian sisanya 8 perkara.

Mengintip Penanganan Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Setiap perkara yang diajukan ke pengadilan, tidak serta merta tuntas di pengadilan tingkat pertama. Begitu juga di Pengadilan Agama, factor tidak puas atas putusan tingkat pertama ini mendorong para pihak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. 

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura telah menerima 716 perkara dari seluruh wilayah hukumnya dalam periode Januari sampai dengan April 2024. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputuskan PTA Jayapura dalam periode yang sama berjumlah 561 perkara .

   Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura, Drs.H.Muh. Syafi, SH, MH mengungkapkan bahwa perkara banding  yang telah diterima pihaknya itu didominasi oleh kasus penceraian. “Penceraian yang paling banyak, penceraian yang dilakukan suami (cerai talak), dan cerai yang dilakukan istri (cerai gugat),” kata Syafi kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/5).

   Dia menyampaikan bahwa, banyaknya kasus penceraian itu disebabkan karena faktor ekonomi, suami berjudi, minuman keras, punya wanita idaman/ selingkuh, hingga KDRT. Menurut Syafi,   sejak Januari hingga akhir April 2024, PTA Jayapura telah mencatat hanya ada 2 perkara banding yang ditangani pihaknya, kedua perkara tersebut ialah kasus penceraian.

Baca Juga :  Tidak Ada Lagi SD YPK di Kota Jayapura yang Tidak Terapkan Kurikulum Merdeka

  Lebih lanjut ia memaparkan data yang diterima dan diputuskan Pengadilan Agama Se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura sebagai berikut.

   Untuk Pengadilan Agama (PA) Jayapura pada Januari terima 69 perkara, kemudian yang diputuskan 17 perkara dan sisanya 55 perkara. Februari diterima 61 perkara, diputuskan 62 dan sisanya 54 perkara. Maret 48 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 48 perkara, sisanya 54 perkara. April Perkara yang masuk 26, yang diputuskan 40 perkara kemudian sisanya 40 perkara.

    PA Nabire pada Januari terima 29 perkara, kemudian yang diputuskan 13 perkara dan sisanya 16 perkara. Februari diterima 25 perkara, diputuskan 19 dan sisanya 22 perkara. Maret 13 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 27 perkara, sisanya 8 perkara. April Perkara yang masuk 12, yang diputuskan 2 perkara kemudian sisanya 18 perkara.

Baca Juga :  Sempat Gugup, Akhirnya Bisa Kalahkan Pesaing dari  Sekolah Unggulan di Jakarta 

    PA Merauke pada Januari terima 70 perkara, kemudian yang diputuskan 38 perkara dan sisanya 37 perkara. Februari diterima 43 perkara, diputuskan 46 dan sisanya 34 perkara. Maret 33 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 34 perkara, sisanya 33 perkara. April Perkara yang masuk 28, yang diputuskan 18 perkara kemudian sisanya 43 perkara.

   PA Biak pada Januari terima 10 perkara, kemudian yang diputuskan 1 perkara dan sisanya 9 perkara. Februari diterima 11 perkara, diputuskan 10 dan sisanya 10 perkara. Maret 7 perkara yang diterima, dan yang diputuskan 14 perkara, sisanya 3 perkara. April Perkara yang masuk 8, yang diputuskan 3 perkara kemudian sisanya 8 perkara.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya