Wednesday, September 10, 2025
26.9 C
Jayapura

KPU Papua Sebut Pemilih Melebihi 100 Persen DPT karena DPTb dan DPK

Dari Jalannya Sidang Sengketa PSU Pilgub Papua yang Digelar Mahkamah Konstitusi

Sidang lanjutan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua kembali di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pusat, Kamis (4/9). Sidang dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta Keterangan Pihak Terkait itu dilakukan secara online.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Perkara sengketa PSU Pilgub Papua ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sidang ini disiarkan langsung akun YouTube resmi MK, pada Kamis (4/9).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) menyebut dalil Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (Pemohon) tidak disertai dengan adanya bukti pelanggaran hukum atau kesalahan petugas.

Baca Juga :  Pemandian Alami, Suasana Asri Jadi Daya Tarik Tersendiri Bagi Kali Bak

Hal ini disampaikan Termohon menanggapi atas tuduhan Pemohon dalam sidang sebelumnya, yang dimana pemohon mempersoalkan partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 Kabupaten/Kota pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.

Menurut KPU, para pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pemilih tambahan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut mencoblos pada 27 November 2024 masih dapat tetap menggunakan hak pilihnya untuk PSU pada, 6 Agustus 2025.

Termohon menjelaskan para pemilih di luar DPT itu telah sesuai dengan lokasi TPS di mana pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan tanggal 27 November 2024.

Berkaitan dengan status pemilih tersebut, Termohon berpedoman pada kebijakan dari KPU RI yang telah mengeluarkan surat dinas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, terdapat surat suara cadangan 2,5 persen, surat suara yang dimaksudkan untuk mengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Surat suara cadangan ini bisa digunakan untuk pemilih pindahan atau pemilih tambahan yang hadir ke TPS sesuai Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Baca Juga :  Pejabat Negara Pertama yang Mengaku Adanya Pelanggaran HAM masa lalu di Papua

“Dengan demikian, adalah wajar apabila terdapat pemilih lebih dari 100 persen DPT karena misalnya pengguna hak pilih pada DPT datang 100 persen dan di TPS itu terdapat pemilih pindahan (DPTb) dan/atau adanya pemilih tambahan (DPK),” ujar Ali Nurdin kuasa hukum Termohon secara daring yang disiarkan langsung akun YouTube resmi MK, pada Kamis (4/9).

Dari Jalannya Sidang Sengketa PSU Pilgub Papua yang Digelar Mahkamah Konstitusi

Sidang lanjutan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua kembali di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pusat, Kamis (4/9). Sidang dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta Keterangan Pihak Terkait itu dilakukan secara online.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Perkara sengketa PSU Pilgub Papua ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sidang ini disiarkan langsung akun YouTube resmi MK, pada Kamis (4/9).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) menyebut dalil Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (Pemohon) tidak disertai dengan adanya bukti pelanggaran hukum atau kesalahan petugas.

Baca Juga :  Pemandian Alami, Suasana Asri Jadi Daya Tarik Tersendiri Bagi Kali Bak

Hal ini disampaikan Termohon menanggapi atas tuduhan Pemohon dalam sidang sebelumnya, yang dimana pemohon mempersoalkan partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 Kabupaten/Kota pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.

Menurut KPU, para pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pemilih tambahan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut mencoblos pada 27 November 2024 masih dapat tetap menggunakan hak pilihnya untuk PSU pada, 6 Agustus 2025.

Termohon menjelaskan para pemilih di luar DPT itu telah sesuai dengan lokasi TPS di mana pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan tanggal 27 November 2024.

Berkaitan dengan status pemilih tersebut, Termohon berpedoman pada kebijakan dari KPU RI yang telah mengeluarkan surat dinas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, terdapat surat suara cadangan 2,5 persen, surat suara yang dimaksudkan untuk mengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Surat suara cadangan ini bisa digunakan untuk pemilih pindahan atau pemilih tambahan yang hadir ke TPS sesuai Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Baca Juga :  Paksakan Demo, Polisi Sekat dan Bubarkan

“Dengan demikian, adalah wajar apabila terdapat pemilih lebih dari 100 persen DPT karena misalnya pengguna hak pilih pada DPT datang 100 persen dan di TPS itu terdapat pemilih pindahan (DPTb) dan/atau adanya pemilih tambahan (DPK),” ujar Ali Nurdin kuasa hukum Termohon secara daring yang disiarkan langsung akun YouTube resmi MK, pada Kamis (4/9).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya