Temukan ASN, TNI Polri yang Terkesan Memihak Paslon Tertentu
JAYAPURA – Debat kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 yang digelar KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2024 di Hotel Aston Jayapura mendapat sejumlah catatan dari Bawaslu Provinsi Papua. Intinya, Bawaslu mengingatkan KPU agar lebih cermat dan berhati-hati dalam penyelenggaraan debat kandidat kali kedua dan ketiga.
Dikatakan kampanye mestinya juga dimaknai sebagai wujud dari pendidikan politik kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan secara bertanggungjawab. Mestinya dilakukan tanpa berpotensi menimbulkan konflik interest dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Apalagi regulasi dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 65 ayat (1) menyebutkan sejumlah metode kampanye yang dapat dilakukan selamamasa kampanye diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik paslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa cetak dan elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sejumlah metode tersebut dalam Pasal 65ayat ( 2) UU Pilkada dijelaskan ada beberapa metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai dengan APBD yang salah satunya adalah debat publik antar pasangan calon. Pada Pilkada di tingkat Provinsi, debat publik dilakukan paling banyak 3 kali oleh KPU Provinsi.
Berbeda dengan kabupaten/kota yang hanya dapat melakukan sebanyak 2 kali oleh KPU Kabupaten/kota. Debat publik yang dilakukan tentu saja wajib mengacu atau berpedoman pada kaidah-kaidah yang diatur oleh UU maupun peraturan turunannya.