Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Polsek Abepura Serahkan Tersangka Secara Online

PENYERAHAN TERSANGKA: TersangkaYGB (31) saat menandatangani berita cara penyerahan  tersangka secara online yang dilakukan penyidik Polsek Abepura kepada JPU Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5). (FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA-Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura melakukan penyerahan satu orang tersangka secara online kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5) kemarin.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura. Untuk itu, Polsek Abepura dan dibantu oleh penyidik dari Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka secara online ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, saat dikonfirmasi mengakui telah menyerahkan seorang tersangka ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura secara online.

“Kami telah menyerahkan tersangka berinisial YGB (31) ke JPU secara online. Tersangka diduga melakukan tindak pidana meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia,” katanya kepada Cenderawasih Pos di Polsek Abepura, Jumat (29/5).

Baca Juga :  Boaz Kembali di Putaran Kedua

Menurut Sohilait, tersangka YGB telah melakukan tindak pidana dengan meninggalkan korban bernama Alfred Kusamet (54) yang memelurkan pertolongan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kawasan wisata tradisional Teluk Youtefa, Distrik Abepura, pada tanggal 18 Januari 2020.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana dengan meninggalkan korban yang memerlukan pertolongan. Tindakan tersangka ini mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan wisata Teluk Youtefa pada tanggal 18 Januari 2020 yang lalu,” jelasnya.

Sohilait menyatakan, tersangka dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHO jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (bet/nat)

PENYERAHAN TERSANGKA: TersangkaYGB (31) saat menandatangani berita cara penyerahan  tersangka secara online yang dilakukan penyidik Polsek Abepura kepada JPU Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5). (FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA-Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura melakukan penyerahan satu orang tersangka secara online kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5) kemarin.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura. Untuk itu, Polsek Abepura dan dibantu oleh penyidik dari Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka secara online ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, saat dikonfirmasi mengakui telah menyerahkan seorang tersangka ke JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura secara online.

“Kami telah menyerahkan tersangka berinisial YGB (31) ke JPU secara online. Tersangka diduga melakukan tindak pidana meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia,” katanya kepada Cenderawasih Pos di Polsek Abepura, Jumat (29/5).

Baca Juga :  Staf Ahli Gubernur Apresiasi Kontribusi LDII dalam Membangun Papua

Menurut Sohilait, tersangka YGB telah melakukan tindak pidana dengan meninggalkan korban bernama Alfred Kusamet (54) yang memelurkan pertolongan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kawasan wisata tradisional Teluk Youtefa, Distrik Abepura, pada tanggal 18 Januari 2020.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana dengan meninggalkan korban yang memerlukan pertolongan. Tindakan tersangka ini mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan wisata Teluk Youtefa pada tanggal 18 Januari 2020 yang lalu,” jelasnya.

Sohilait menyatakan, tersangka dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHO jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya