Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Diberi Nama Kristal

GEDONG BAYI: KetuaTP PKK Kota Jayapura, Ny. Chritine Luluporo Mano saat menggendong bayi perempuan yang diberi nama Kristal di Ruang Bayi Perinatologi RS. Bhayangkara Kotaraja, Rabu (29/1). ( FOTO: Yewen/Cepos)

Muda-mudi yang Buang Bayinya Jadi Tersangka

JAYAPURA-Penemuan bayi perempuan yang dibuang di Jalan Baru Otonom, Kotaraja, Distrik Abepura, Selasa (28/1) kemarin, mengundang perhatian berbagai pihak termasuk ketua TP PKK Kota Jayapura Ny. Christine Luluporo Mano. 

Istri Wali Kota Jayapura ini, Rabu (29/1) kemarin datang di ruang perawatan Bayi Perinatologi RS Bhayangkara Polda Papua untuk membesuk bayi malang yang sempat dibuang tersebut. 

Di ruang perawatan, Christine Mano juga terlihat menggendong bayi yang kemudian diberi nama Kristal. “Arti nama Kristal sendiri adalah bagaimana bayi yang dibuang ini merupakan bagian dari permata yang mahal,” jelasnya. 

Kepada Cenderawasih Pos usai membesuk Kristal, Christine Luluporo Mano menyayangkan pembuangan bayi yang dilakukan oleh kedua orang tua dari bayi tersebut. Apalagi bayi yang dikandung dan dilahirkan ini merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Sebagai seorang perempuan sangat disayangkan hal ini terjadi. Karena melahirkan seorang anak itu harus bertaruh dengan nyawa bagi seorang ibu,” tuturnya. 

Sebagai seorang perempuan, Christine Mano mengimbau seluruh orang tua untuk dapat memperhatikan setiap anak-anak di dalam keluarga, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi. 

“Apabila terjadi kecelakaan di luar nikah, maka mereka (anak-anak) harus terbuka kepada orang tua dan keluarga mereka, supaya ada solusi nantinya,” ucap politisi PDIP yang saat ini duduk sebagai anggota DPR Papua.

Baca Juga :  Mutiara Hitam Sudah Berjuang Keras

Dalam kesempatan itu, Chritine Mano mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap anak-anaknya. Terutama mengontrol setiap aktivitas dari anak-anak sehari-hari.

Sementara itu, tanpa menunggu lama untuk mengusut kasus  buang bayi yang dilakukan sepasang muda mudi berinisial MF (21) dan LL (19), polisi langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka. Baik MF dan LL kini berada di tahanan Polsek Abepura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

 Dari perbuatan yang dilakukan, keduanya diancam pasal yang berbeda. Dimana untuk sang ibu bisa dijerat dengan pasal 308 KUHP dimana berbunyi seorang ibu jika karena takut diketahui orang akan kelahiran anaknya dan tidak lama setelah melahirkan menempatkan anaknya untuk ditemuan atau meninggalkan dengan maksud  melepaskan diri daripadanya maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305, 306 dikurangi separuh atau selama 6 tahun. 

 Sedangkan untuk sang ayah atau orang yang membuang bayi ini bisa dijerat dengan pasal 76b dan 76c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  yang diancam dengan hukuman pidana 15 tahun. “Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Duwith,  Rabu (29/1). 

Baca Juga :  KSAD Langsung Minta Maaf

Perkembangan terakhirnya sang ibu sudah keluar dari rumah sakit dan langsung menjalani pemeriksaan. Dari kejadian ini diketahui jika orang tua dari LL sudah datang dan melihat puterinya. “Ia tadi orang tuanya sudah datang menjenguk dan pemeriksaan tetap kami tuntaskan,” kata Kanit Opsnal Ipda Jetny. 

Sementara dari kabar yang menyebar di media sosial soal bayi yang dibuang ternyata tak sedikit yang ingin mengadopsi sang jabang bayi perempuan tersebut. “Kalau bayinya tidak diambil saya mau merawat bayinya, kasihan kalau diterlantarkan seperti itu,” tulis Aish dalam pesannya. Namun tak sedikit yang memaki apa yang dilakukan pasangan ini. 

 “Banyak orang tidak bisa punya anak dan bertahun-tahun menunggu kok ini diberi sama Tuhan malah dibuang. Kalau pakai alasan tidak bisa membiayai lalu ngapain melakukan. Sekarang sudah jadi baru bingung, bikin malu saja,” tulis Ririn. 

Hanya saja dari kasus ini, Polsek Abepura masih memiliki PR untuk mengungkap pelaku pembuang bayi lainnya yang terjadi akhir tahun 2019 lalu, dimana ada sepasang bayi ditemukan di bak sampah oleh petugas kebersihan. (bet/ade/nat)

GEDONG BAYI: KetuaTP PKK Kota Jayapura, Ny. Chritine Luluporo Mano saat menggendong bayi perempuan yang diberi nama Kristal di Ruang Bayi Perinatologi RS. Bhayangkara Kotaraja, Rabu (29/1). ( FOTO: Yewen/Cepos)

Muda-mudi yang Buang Bayinya Jadi Tersangka

JAYAPURA-Penemuan bayi perempuan yang dibuang di Jalan Baru Otonom, Kotaraja, Distrik Abepura, Selasa (28/1) kemarin, mengundang perhatian berbagai pihak termasuk ketua TP PKK Kota Jayapura Ny. Christine Luluporo Mano. 

Istri Wali Kota Jayapura ini, Rabu (29/1) kemarin datang di ruang perawatan Bayi Perinatologi RS Bhayangkara Polda Papua untuk membesuk bayi malang yang sempat dibuang tersebut. 

Di ruang perawatan, Christine Mano juga terlihat menggendong bayi yang kemudian diberi nama Kristal. “Arti nama Kristal sendiri adalah bagaimana bayi yang dibuang ini merupakan bagian dari permata yang mahal,” jelasnya. 

Kepada Cenderawasih Pos usai membesuk Kristal, Christine Luluporo Mano menyayangkan pembuangan bayi yang dilakukan oleh kedua orang tua dari bayi tersebut. Apalagi bayi yang dikandung dan dilahirkan ini merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Sebagai seorang perempuan sangat disayangkan hal ini terjadi. Karena melahirkan seorang anak itu harus bertaruh dengan nyawa bagi seorang ibu,” tuturnya. 

Sebagai seorang perempuan, Christine Mano mengimbau seluruh orang tua untuk dapat memperhatikan setiap anak-anak di dalam keluarga, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi. 

“Apabila terjadi kecelakaan di luar nikah, maka mereka (anak-anak) harus terbuka kepada orang tua dan keluarga mereka, supaya ada solusi nantinya,” ucap politisi PDIP yang saat ini duduk sebagai anggota DPR Papua.

Baca Juga :  Dogiyai Bergolak Lagi?

Dalam kesempatan itu, Chritine Mano mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap anak-anaknya. Terutama mengontrol setiap aktivitas dari anak-anak sehari-hari.

Sementara itu, tanpa menunggu lama untuk mengusut kasus  buang bayi yang dilakukan sepasang muda mudi berinisial MF (21) dan LL (19), polisi langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka. Baik MF dan LL kini berada di tahanan Polsek Abepura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

 Dari perbuatan yang dilakukan, keduanya diancam pasal yang berbeda. Dimana untuk sang ibu bisa dijerat dengan pasal 308 KUHP dimana berbunyi seorang ibu jika karena takut diketahui orang akan kelahiran anaknya dan tidak lama setelah melahirkan menempatkan anaknya untuk ditemuan atau meninggalkan dengan maksud  melepaskan diri daripadanya maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305, 306 dikurangi separuh atau selama 6 tahun. 

 Sedangkan untuk sang ayah atau orang yang membuang bayi ini bisa dijerat dengan pasal 76b dan 76c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  yang diancam dengan hukuman pidana 15 tahun. “Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Duwith,  Rabu (29/1). 

Baca Juga :  KSAD Langsung Minta Maaf

Perkembangan terakhirnya sang ibu sudah keluar dari rumah sakit dan langsung menjalani pemeriksaan. Dari kejadian ini diketahui jika orang tua dari LL sudah datang dan melihat puterinya. “Ia tadi orang tuanya sudah datang menjenguk dan pemeriksaan tetap kami tuntaskan,” kata Kanit Opsnal Ipda Jetny. 

Sementara dari kabar yang menyebar di media sosial soal bayi yang dibuang ternyata tak sedikit yang ingin mengadopsi sang jabang bayi perempuan tersebut. “Kalau bayinya tidak diambil saya mau merawat bayinya, kasihan kalau diterlantarkan seperti itu,” tulis Aish dalam pesannya. Namun tak sedikit yang memaki apa yang dilakukan pasangan ini. 

 “Banyak orang tidak bisa punya anak dan bertahun-tahun menunggu kok ini diberi sama Tuhan malah dibuang. Kalau pakai alasan tidak bisa membiayai lalu ngapain melakukan. Sekarang sudah jadi baru bingung, bikin malu saja,” tulis Ririn. 

Hanya saja dari kasus ini, Polsek Abepura masih memiliki PR untuk mengungkap pelaku pembuang bayi lainnya yang terjadi akhir tahun 2019 lalu, dimana ada sepasang bayi ditemukan di bak sampah oleh petugas kebersihan. (bet/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya