JAYAPURA-Sampai saat ini Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan tarif angkutan umum dan telegram dari Gubernur Papua soal penetapan tarif angkutan umum yang baru.
Karena untuk tarif angkutan umum saat ini sopir angkutan umum masih berpatokan tarif lama sesuai dalam pembelian BBM jenis bensin atau premium sedangkan BBM premium sudah tidak ada lagi. Sekarang hanya ada BBM pertalite dan harganya beda dengan bensin sehingga ini sangat merugikan sopir karena pemasukan berkurang akibat konsumsi BBM sudah naik harganya.
Oleh karena itu, harus ada kenaikan tarif angkot untuk memperlancar sopir dalam bekerja dan memberikan setoran ke pemilik angkot.
Adapun Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura telah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Papua, DPRD Kota Jayapura, Ketua Organda dalam menyikapi hal ini dan telah dibuat draf Perda soal kenaikkan Tarif angkutan umun diserahkan ke Provinsi Papua tapi sampai sekarang belum juga keluar SK maupun telegram dari Gubernur Papua.
Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si., mengaku belum bisa menaikkan tarif angkutan umum para sopir di Kota Jayapura, karena terbentur dengan belum adanya SK dan telegram dari Gubernur Papua. Namun sejalan hal tersebut prinsipnya Pemerintah Kota Jayapura melalui Bagian Hukum Setda Kota Jayapura terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Papua supaya bisa mendorong SK dan surat telegram tersebut bisa segera ditandatangani oleh Gubernur Papua.
“Untuk menaikkan tarif angkutan umum kita masih menunggu SK Gubernur Papua. Harus ada SK Gubernur dulu, lalu SK Wali Kota Jayapura,” jelasnya, Selasa (28/6) kemarin.
Wali Kota Frans Pekey juga mengakui, dengan kondisi seperti ini tentunya para sopir angkutan umum tidak bisa maksimal dalam bekerja apalagi kendaraan yang digunakan dari sewa tentu lebih berat lagi.
Secara terpisah, Kadis Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, SH., MH., juga mengakui, untuk menaikkan tarif angkutan umum tidak mudah. Sebab harus melalui regulasi yang ada dan harus ada dasar yang kuat. Karena tarif dasar dikeluarkan dari Pemerintan Provinsi Papua. Tapi jika ada pertimbangan lain karena mungkin pelayanan bisa saja, jika diputuskan dan harus dimasukkan dalam bagian hukum, tapi apakah berani mereka tanpa ada dasar SK Gubernur Papua.
“Jadi dasar kenaikan tarif ada SK dari provinsi turun ke kabupaten kota maka kabupaten kota bisa menghitungnya dan draf kita sudah ada sebenarnya. Kita sudah serahkan ke Pemprov tapi radiogram dari Gubernur dan SK kita masih menunggunya,”katanya.
Diakui, para sopir juga telah bertemu dengan Kadis Perhubungan Provinsi Papua sehingga Dishub Kota Jayapura juga tidak mau disoroti masyarakat dan dikritisi masyarakat soal aksi mogok para sopir angkutan umum. Pihak pemilik angkutan umum menurutnya juga tidak boleh seenaknya menaikkan sendiri tarifnya sehingga harusnya sama-sama tidak ada yang dirugikan.(dil/nat)