“Nanti setelah ada yang definitive barulah saya akan serahkan asset yang kami maksud agar tidak menjadi PR bagi pejabat baru. Tapi untuk sekarang masih ada sejumlah dokumen yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
Lalu menyangkut kendaraan, dijelaskan Juliana bahwa aset yang dikelola oleh DPR diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Ini masih memiliki korelasi dengan penyampaian KPK ketika mendatangi Papua beberapa hari lalu. KPK memberi catatan terkait ratusan kendaraan dinas yang tidak diketahui posisinya. Dari jumlah ini ada 70 kendaraan lainnya senilai Rp 5,71 miiar yang belum dikembalikan.
Untuk di DPR sendiri kata Juliana ada beberapa unit yang masih dikuasai mantan pimpinan komisi ketika itu.“Dan terkait mobil dinas ini kita diatur oleh aturan jadi tidak boleh double. Gunaan mobil dinas tapi masih menerima biaya sewa kendaraan, ini tidak boleh. Lalu rumah dinas Ketua DPR juga sama. Kemarin untuk renovasi kami menghabiskan anggaran sekitar Rp 2 miliar dan seharusnya jika sudah menempati rumah dinas seharusnya tidak lagi menerima biaya sewa jadi jangan dobel-dobel, rakyat lagi susah,” sindirnya.
Ini kata Juliana sangat mungkin menjadi temuan apalagi sebelumnya ia telah menyodorkan berita acara penyerahan kendaraan dinas jenis Alphard dengan nomor polisi PA 1554 DT tertanggal 25 Oktober 2025 namun hingga kini tidak ditandatangani oleh ketua DPR.
Dan terkait dokumen, kata Juliana seharusnya BPK bisa lebih jeli melihat dokumen-dokumen yang ada di DPR termasuk yang berkaitan dengan anggaran perubahan. Ia Juliana sangat yakin jika dilakukan pemeriksaan maka akan ada banyak temuan.
“Nanti setelah ada yang definitive barulah saya akan serahkan asset yang kami maksud agar tidak menjadi PR bagi pejabat baru. Tapi untuk sekarang masih ada sejumlah dokumen yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
Lalu menyangkut kendaraan, dijelaskan Juliana bahwa aset yang dikelola oleh DPR diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Ini masih memiliki korelasi dengan penyampaian KPK ketika mendatangi Papua beberapa hari lalu. KPK memberi catatan terkait ratusan kendaraan dinas yang tidak diketahui posisinya. Dari jumlah ini ada 70 kendaraan lainnya senilai Rp 5,71 miiar yang belum dikembalikan.
Untuk di DPR sendiri kata Juliana ada beberapa unit yang masih dikuasai mantan pimpinan komisi ketika itu.“Dan terkait mobil dinas ini kita diatur oleh aturan jadi tidak boleh double. Gunaan mobil dinas tapi masih menerima biaya sewa kendaraan, ini tidak boleh. Lalu rumah dinas Ketua DPR juga sama. Kemarin untuk renovasi kami menghabiskan anggaran sekitar Rp 2 miliar dan seharusnya jika sudah menempati rumah dinas seharusnya tidak lagi menerima biaya sewa jadi jangan dobel-dobel, rakyat lagi susah,” sindirnya.
Ini kata Juliana sangat mungkin menjadi temuan apalagi sebelumnya ia telah menyodorkan berita acara penyerahan kendaraan dinas jenis Alphard dengan nomor polisi PA 1554 DT tertanggal 25 Oktober 2025 namun hingga kini tidak ditandatangani oleh ketua DPR.
Dan terkait dokumen, kata Juliana seharusnya BPK bisa lebih jeli melihat dokumen-dokumen yang ada di DPR termasuk yang berkaitan dengan anggaran perubahan. Ia Juliana sangat yakin jika dilakukan pemeriksaan maka akan ada banyak temuan.