Site icon Cenderawasih Pos

Bupati dan Walikota Diminta Segera Lakukan Tahapan Pengisian Keanggotaan DPRK

Launching dan penyerahan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua, Rabu (26/6). (foto:Humas Pemprov)

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua launching dan penyerahan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua, Rabu (26/6).

Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

“Dalam ketentuan tersebut mengamanatkan adanya penambahan kursi anggota DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP. Dimana bukan hanya pada kursi DPRP tetapi juga penambahan pada kursi DPRK, baik di kabupaten maupun kota yang merupakan agenda baru di enam provinsi di Papua,” ucap Ridwan dalam sambutannya.

Selain itu lanjut Ridwan, Pasal 32 sampai dengan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya di wilayah adat yang ada.

“Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengamanatkan mekanisme kursi pengangkatan anggota DPRK kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur. Untuk menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, telah diterbitkan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya ¼ dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024,” bebernya.

Adapun alokasi kursi DPRK bagi kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub Nomor 43 Tahun 2024, yakni Kota Jayapura, paling banyak 9 kursi. Kabupaten Jayapura, paling banyak 8 kursi. Kabupaten Keerom, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Sarmi, paling banyak 5 kursi.

Kabupaten Biak Numfor, paling banyak 6 kursi. Kbupaten Supiori, paling banyak 5 kursi. Kabupaten Kepulauan Yapen, paling banyak 6 kursi. Kabupaten Waropen, paling banyak 5 kursi dan Kabupaten Mamberamo Raya, paling banyak 5 kursi.

“Pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 merupakan periode ketiga sejak tahun 2014. Sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali akan dilakukan sebagai wujud dari kebijakan afirmasi bagi OAP yang terkandung dalam Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua,” bebernya.

Untuk itu lanjut Ridwan, semua pihak perlu memahami secara seksama terhadap dinamika yang terjadi saat ini. Terutama terkait dengan substansi dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

“Maka diharapkan kepada semua bupati dan walikota di Provinsi Papua segera melakukan tahapan pengisian keanggotaan DPRK di kabupaten/kota yang sudah diawali dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan dengan Keputusan Gubernur Papua, yang pada hari ini kita lakukan launching sekaligus penyerahan dokumen kerja, sehingga Panpil kabupaten/kota dapat segera melakukan tahapan seleksi terhadap calon Pansel,” pintanya.

Sedangkan untuk tahapan pengisian keanggotaan DPRP sudah dimulai dan saat ini ada pada tahapan Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi, selanjutnya tahapan penetapan wilayah adat sebagai daerah pengangkatan anggota DPRP sebagaimana Pasal 54 ayat (2) PP 106 tahun 2021 masih menunggu pertimbangan dari DPRP dan MRP paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal surat permohonan pertimbangan disampaikan kepada DPRP dan MRP oleh Gubernur Papua. (fia/wen)

Anggota DPRK dari Unsur Adat

DPRK Kota Jayapura  9 kursi

DPRK  Kab. Jayapura 8 kursi

DPRK Kab. Keerom 5 kursi

DPRK Kab.Sarmi 5 kursi

DPRK Kab. Biak  6 kursi

DPRK Kab. Supiori 5 kursi

DPRK Kab. Kep. Yapen 6 kursi

DPRK Kab. Waropen  5 kursi

DPRK Kab. Mamberamo Raya 5 kursi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version