JAYAPURA-DPR Papua mulai menyiapkan sejumlah regulasi. Ini setelah sebanyak 17 rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang diusulkan anggota dewan dan alat kelengkapan dewan, akhirnya disahkan dan ditetapkan menjadi raperdasi dan raperdasus hak inisiatif lembaga DPR Papua. Ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Papua, Senin (27/6).
Pengesahan dan penetapan raperdasi dan raperdasus non APBD itu diputuskan setelah mayoritas fraksi – fraksi dan kelompok khusus di DPR Papua menyetujui rancangan tersebut. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy.
Adapun 17 Raperdasi dan Raperdasus itu yaitu Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri di Papua disetujui 8 fraksi, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua disetujui 7 fraksi, Raperdasi tentang Pedoman Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan pada Masyarakat Hukum Adat di Papua disetujui 5 fraksi.
Raperdasi tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah di Provinsi Papua Perubahan dan Perhitungannya serta Pertanggungjawaban dan Pengawasannya disetujui 8 fraksi, Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah disetujui 8 fraksi, Raperdasi tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disetujui 7 fraksi.
Selain itu, Raperdasi tentang Kepolisian Daerah disetujui 6 fraksi, Raperdasi tentang Pemberian Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Tokoh Agama dan Tokoh Adat disetujui 7 fraksi, Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua disetujui 5 fraksi.
Lainnya adalah Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu di Papua disetujui 6 fraksi, Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan disetujui 6 fraksi, Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Papua Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua disetujui 7 fraksi, Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional disetujui 9 fraksi.
Kemudian Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP disetujui 9 fraksi, Raperdasi tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah disetujui 8 fraksi, Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua disetujui 7 fraksi, Raperdasus tentang Pengawasan Sosial di Provinsi Papua disetujui 6 fraksi.
Setelah mendapat persetujuan, keputusan DPR Papua tentang persetujuan DPR Papua terhadap Raperdasi dan Raperdasus Papua hak inisiatif anggota dewan ditetapkan menjadi hak inisiatif DPR Papua atau lembaga.
Usai sidang, Wakil ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy mengapresiasi anggota dewan yang menjadi pengusul Raperdasi dan Raperdasus tersebut. “Memang itu awal, tapi bagaimanapun kami salut kepada mereka, terutama teman-teman di Bapemperda yang telah melakukan pembulatan, harmonisasi dan sinkronisasi, sehingga draft raperdasi dan raperdasus itu layak dibawa ke dalam rapat paripurna DPR Papua,” kata Yulianus Rumbairussy didampingi Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge usai sidang.
Diakuinya, dari 19 raperdasi dan raperdasus yang diusulkan itu, memang ada dua Raperdasi dan Raperdasus yang menurut pertimbangan mayoritas fraksi meminta agar ditunda terlebih dahulu. “Ini baru tahap awal dimana dari 19 menjadi 17. Setelah ini akan kita sandingkan dengan raperda inisiatif dari eksekutif. Yang jelas,” imbuh Yulianus Rumbairussy.
Dalam waktu dekat, DPR Papua akan membahas lagi Raperdasi dan Raperdasus yang menjadi turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021. “Nanti akan dilihat mana yang penting dibahas dulu. Namun yang jelas Raperda turunan UU Otsus dan PP 106 serta PP 107 itu pasti jadi prioritas dibahas, karena batasnya 19 Juli 2022,” tutupnya. (ade/nat)