Bentuk Efisiensi Anggaran KPU pada PSU
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi menggelar pencanangan jadwal kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, dalam sambutannya menjelaskan bahwa jadwal kampanye disusun berdasarkan dasar hukum, termasuk Putusan MK No. 494 dan Surat Rujukan No. 631.
Lanjutnya pencanangan ini sebagai tanda dimulainya tahapan kampanye setelah melalui proses hukum yang telah dilakukan di MK oleh dua paslon yakni Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) sebagai paslon nomor urut 1 dan Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) sebaik Paslon nomor urut 2.
“Kita sudah sampai pada tahapan dimana tim kampanye bersama pasangan calon mulai menyampaikan program, visi, misi, serta memperkenalkan diri kepada seluruh masyarakat Papua,” ujar Simbiak dalam sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut Simbiak menyebutkan ada dua agenda utama yang ditetapkan pihaknya; pertama, pencanangan jadwal kampanye Pilgub Papua 2024 pasca putusan MK. Kedua, penetapan desain surat suara dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kami tidak membatasi hak tim kampanye dan paslon untuk memperkenalkan diri. Sesuai putusan MK, kami memfasilitasi semua pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi mereka, baik melalui kampanye langsung maupun metode lain,” jelasnya.