Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Banyak Pelanggaran Hingga Tak Gunakan Helm

Anggota Satlantas Polresta Jayapura Kota saat melakukan operasi Zebra Matoa di Jalan Ahmad Yani depan gedung Bank Papua, Senin (26/10). ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Hari pertama Operasi  Zebra Matoa 2020, Direktorat Lalulintas Polda Papua menjaring 34 pelanggaran dengan rincian, 13 pelanggaran pengendara roda dua tidak menggunakan helm, 18 pelanggaran pengendara roda dua tidak dilengkapi surat-surat SIM dan STNK dan empat pelanggaran pengendara roda empat masih menggunakan plat mobil dari luar Papua.

Adapun 34 pelanggaran tersebut masing – masing diberikan arahan maupun imbauan oleh personEl, agar melengkapi surat-surat kendaraanya sebelum digunakan. Serta tidak lupa menggunakan helm dan tertib dalam berlalu lintas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, Kompol Marthen W. Asmuruf mengatakan, Operasi Zebra Matoa 2020 bersifat terbuka dalam bentuk operasi Kamseltibcarlantas yang dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan preventif, preentif dan humanis.

“Target kita adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap Marthen Asmuruf kepada Cenderawasih Pos, Senin (26/10).

Baca Juga :  Dari Rumah Kosong, Warga Melihat Percikan Apu

Misalnya lanjut Asmuruf, melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan lebih serta kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK. Mengingat hari pertama operasi digelar, pihaknya melaksanakan imbauan kepada pengendara agar dapat tertib berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan.

“Operasi Zebra Matoa 2020 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang mewujudkan Kamseltibcarlantas,” kata Asmuruf.

Adapun hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Matoa, Direktorat Lalulintas melaksanakan di tiga titik yakni pertigaan Jalan Ring Road, Jembatan Youtefa dan Pertigaan Pantai Holtekanmp.

Sementara itu, hari pertama Operasi Zebra Matoa 2020, Satuan Lantas Polresta Jayapura Kota menjaring 57 pelanggar di Jalan Percetakan dan Jalan Irian.

 Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana mengatakan, dari 57 pelanggar tersebut 53 diantaranya mendapatkan teguran lisan dan empat diberikan tilang lantaran tidak menggunakan helm serta tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pembunuh Sertu Eka Merupakan Karib KKB Toni Tabuni

“Operasi Zebra kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana kami utamakan langkah preemtif dan preventif. Sedangkan penegakkan hukum akan dilakukan secara selektif dan tematik, serta disiplin protokol kesehatan tetap diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kota Jayapura,” ungkapnya.

Dikatakan, Operasi  Zebra juga difokuskan dalam penerapan protokol kesehatan kepada setiap pengendara. Sekaligus mengecek surat dan kelengkapan kendaraan, namun jika ada pelanggaran secara kasat mata akan dilakukan penindakan. 

“Giat operasi di tengah pandemi kali ini bisa menekan hingga memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” pungkasnya. (fia/nat)

Anggota Satlantas Polresta Jayapura Kota saat melakukan operasi Zebra Matoa di Jalan Ahmad Yani depan gedung Bank Papua, Senin (26/10). ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Hari pertama Operasi  Zebra Matoa 2020, Direktorat Lalulintas Polda Papua menjaring 34 pelanggaran dengan rincian, 13 pelanggaran pengendara roda dua tidak menggunakan helm, 18 pelanggaran pengendara roda dua tidak dilengkapi surat-surat SIM dan STNK dan empat pelanggaran pengendara roda empat masih menggunakan plat mobil dari luar Papua.

Adapun 34 pelanggaran tersebut masing – masing diberikan arahan maupun imbauan oleh personEl, agar melengkapi surat-surat kendaraanya sebelum digunakan. Serta tidak lupa menggunakan helm dan tertib dalam berlalu lintas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, Kompol Marthen W. Asmuruf mengatakan, Operasi Zebra Matoa 2020 bersifat terbuka dalam bentuk operasi Kamseltibcarlantas yang dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan preventif, preentif dan humanis.

“Target kita adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap Marthen Asmuruf kepada Cenderawasih Pos, Senin (26/10).

Baca Juga :  Dinilai Melanggar Hukum

Misalnya lanjut Asmuruf, melawan arus, tidak memakai helm, berboncengan lebih serta kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK. Mengingat hari pertama operasi digelar, pihaknya melaksanakan imbauan kepada pengendara agar dapat tertib berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan.

“Operasi Zebra Matoa 2020 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang mewujudkan Kamseltibcarlantas,” kata Asmuruf.

Adapun hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Matoa, Direktorat Lalulintas melaksanakan di tiga titik yakni pertigaan Jalan Ring Road, Jembatan Youtefa dan Pertigaan Pantai Holtekanmp.

Sementara itu, hari pertama Operasi Zebra Matoa 2020, Satuan Lantas Polresta Jayapura Kota menjaring 57 pelanggar di Jalan Percetakan dan Jalan Irian.

 Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana mengatakan, dari 57 pelanggar tersebut 53 diantaranya mendapatkan teguran lisan dan empat diberikan tilang lantaran tidak menggunakan helm serta tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Siap Amankan Pemilu Dalam Situasi Apapun!

“Operasi Zebra kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana kami utamakan langkah preemtif dan preventif. Sedangkan penegakkan hukum akan dilakukan secara selektif dan tematik, serta disiplin protokol kesehatan tetap diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kota Jayapura,” ungkapnya.

Dikatakan, Operasi  Zebra juga difokuskan dalam penerapan protokol kesehatan kepada setiap pengendara. Sekaligus mengecek surat dan kelengkapan kendaraan, namun jika ada pelanggaran secara kasat mata akan dilakukan penindakan. 

“Giat operasi di tengah pandemi kali ini bisa menekan hingga memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya