
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, telah bergeser ke Jakarta. Hanya tujuan utama bukan untuk menghadapi gugatan di MK melainkan mengantarkan laporan hasil penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca-putusan MK ke KPU RI.
Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon menyampaikan, prosesnnya akan dilakukan selama dua hari. Senin-Selasa (25-26 Agustus). “Rombongan KPU Provinsi Papua sudah bergeser ke Jakarta untuk melaporkan hasil pelaksanaan PSU Pilgub Papua pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. Rencana, jadwalnya Senin (25/8) dan Selasa (26/8),” kata Fajar saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (25/8).
Terkait gugatan paslon nomor 1 ke MK, Fajar menyampaikan KPU pada prinsipnya menunggu. Ketika sudah teregistrasi lalu barulah KPU akan mengakses terhadap pokok permohonan dan lainnya sembari menunggu jadwal sidang.
“Ketika sudah teregistrasi maka dalam waktu dekat akan diketahui jadwal persidangan. Dimana biasanya pendahuluan yang biasanya kita mendengarkan pokok permohonan dari pemohon yang dimohonkan apa,” terangnya. Ia menerangkan bahwa pada Jumat (22/8) sudah diajukan dan sudah termuat dalam buku akta pengajuan permohonan pemohon (AP3).
Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan termasuk halnya kesempatan bagi pemohon untuk melakukan perbaikan atau penambahan kelengkapan selama tiga hari kerja. Setelah itu sambung Fajar, akan dicek kembali. Jika sudah lengkap maka akan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Ketika sudah diregistrasi dalam BPRK, selanjutnya sudah bisa diakses menyangkut materi gugatannya termasuk jadwal persidangan.
“Namun, hingga saat ini kita belum tahu. Karena prosesnya sedang dilakukan perbaikan atau penyampaian kelengkapan dokumen,” katanya.
Fajar mengaku pihaknya juga masih menunggu menyangkut dengan hal itu. Namun biasanya, melihat perkara PSU sebelumnya yang kemudian sudah disidangkan oleh MK.
Mulai dari pengajuan, masuk di BRPK, lalu persidangan pendahuluan. Dimana pemohon menyampaikan aduan atau materi yang disengketakan kurang lebih memakan waktu dua minggu. “Namun kita tidak tahu dengan jadwal sekarang, dengan jumlah pemohon dari tiga wilayah yaitu Provinsi Papua, Boven Digoel dan Barito Utara. Apakah waktunya akan sedemikian panjang atau sama, atau jauh lebih cepat. Kita sama-sama masih menunggu,” ungkapnya.