JAYAPURA-Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua resmi dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian itu setelah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK), melalui tim hukumnya, mendaftarkan gugatan ke MK.
Berdasarkan dokumen resmi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik MK RI Nomor 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025, gugatan tersebut diajukan pada Jumat (22/8) pukul 17.48 WIB melalui kuasa hukum Anthon Raharusun dan kawan kawan. Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku termohon.
Dalam akta tersebut, berkas permohonan BTM-CK telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berkas sebelum dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Akta ini ditandatangani Panitera MK, Wiryanto, pada Senin (25/8) pukul 08.01 WIB.
Meski gugatan sudah masuk, tim hukum BTM-CK belum merinci secara resmi materi gugatan. Namun, sebelumnya mereka menyinggung sedikitnya 17 dugaan pelanggaran dalam PSU, termasuk keterlibatan oknum aparat keamanan maupun ASN. Diduga ada oknum ASN yang kerap mengikuti kegiatan-kegiatan paslon.
Ketua Tim Hukum BTM-CK, Baharudin Farwowan, menyebut pelanggaran yang ditemukan meliputi intervensi pada proses rekapitulasi, cawe-cawe oknum aparat hingga ancaman terhadap petugas Pemilu.
“Beberapa laporan telah kami layangkan, termasuk ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait akun-akun palsu yang memprovokasi di media sosial. Laporan resmi ke KPU, Bawaslu, dan kepolisian juga segera kami lakukan,” ujarnya di Jayapura, Selasa (12/8).