Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Polda Papua Backup Penuh PSU

JAYAPURA-Polda Papua menyatakan siap membackup penuh pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Yalimo tahun 2020 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D Fakhiri menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo akan membentuk tim kecil dan mulai jalan mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan putusan MK. 

“Prinsipnya kita akan laksanakan apa yang sudah menjadi putusan MK, kita akan backup penuh untuk Yalimo,” tegasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (6/8). 

Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Papua, Ronald M Manoach mengatakan, baik pusat maupun provinsi harus mengambil peran sebagaimana sebelumnya sudah dilakukan koordinasi di tingkat Menkopolhukam.

Diakuinya, pasca putusan MK, masalah Pilkada di Kabupaten Yalimo cukup kompleks. Untuk itu, Bawaslu mendorong KPU menjadi leading sector untuk kemudian  berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Pemprov Papua. 

“PSU di Yalimo sebagaimana keputusan yang sudah ditetapkan maka harus dijalankan. Karena sejatinya putusan MK itu final yang mengikat dan harus ditindak lanjut. Namun yang menjadi persoalan  fakta lapangan yang tidak mudah untuk kemudian dilaksanakan,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, kemarin (6/8).

Baca Juga :  Pantai Ciberi Terancam Hilang

Dikatakan, agar PSU di Yalimo berjalan lancar maka perlu sinergitas dan kolaborasi dari semua komponen. Baik itu  KPU,  Bawaslu, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemda serta TNI-Polri.

Bawaslu sendiri menurut Ronald, memberikan masukan agar dibuat Base Yalimo seperti tim kecil untuk kemudian terjun duluan ke Yalimo untuk melakukan rekonsiliasi pertemuan kedua belah pihak. Untuk memberikan pemahaman dengan cara kontekstual seperti acara bakar batu lalu diberi pemahaman dengan cara-cara persuasif.

“Saya yakin masyarakat sudah dewasa untuk bisa memahami, tinggal komunikasi dan sinergitas  serta peran pemerintah daerah dan DPR. Kita harus meninggalkan ego masing-masing untuk menyelamatkan kepentingan umum di Yalimo,” ungkap Ronald.

Dikatakan, permasalahan yang terjadi di Kabupaten Yalimo berdampak pada kabupaten lainnya seperti Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara dan beberapa daerah lainnya. Sehingga, perlu segara  mungkin menyelesaikan persoalan ini bersama.

Baca Juga :  7 Kandidat Vaksin Uji Coba Tahap 3

“Keputusannya kami akan membentuk tim kecil dan kemudian akan intens saling berkoordinasi  turun ke lapangan melakukan negosiasi dan rekonsiliasi. Karena secara yuridis tidak ada satupun  dari kita di negara ini yang bisa melawan. Ini konstitusi, tinggal bagaiman kita menindaklanjuti ini secara arif dan bijaksana,” ucap Ronald yang telah melakukan koordinasi melalui zoom meeting dengan pihak terkait termasuk Polda Papua.

Lanjutnya, untuk keamanan dari paparan TNI-Polri sudah memiliki strategi  yang nantinya ada penebalan pasukan. Bahkan, karena kantor Bawaslu dan KPU tidak ada maka dari pihak polda menyampaikan gedung milik polres akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu untuk dapat digunakan sebagai kantor sementara.(fia/nat)

JAYAPURA-Polda Papua menyatakan siap membackup penuh pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Yalimo tahun 2020 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D Fakhiri menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo akan membentuk tim kecil dan mulai jalan mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan putusan MK. 

“Prinsipnya kita akan laksanakan apa yang sudah menjadi putusan MK, kita akan backup penuh untuk Yalimo,” tegasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (6/8). 

Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Papua, Ronald M Manoach mengatakan, baik pusat maupun provinsi harus mengambil peran sebagaimana sebelumnya sudah dilakukan koordinasi di tingkat Menkopolhukam.

Diakuinya, pasca putusan MK, masalah Pilkada di Kabupaten Yalimo cukup kompleks. Untuk itu, Bawaslu mendorong KPU menjadi leading sector untuk kemudian  berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Pemprov Papua. 

“PSU di Yalimo sebagaimana keputusan yang sudah ditetapkan maka harus dijalankan. Karena sejatinya putusan MK itu final yang mengikat dan harus ditindak lanjut. Namun yang menjadi persoalan  fakta lapangan yang tidak mudah untuk kemudian dilaksanakan,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, kemarin (6/8).

Baca Juga :  Karantina Pertanian Jayapura Gagalkan 15 Ton Daging Sapi Ilegal

Dikatakan, agar PSU di Yalimo berjalan lancar maka perlu sinergitas dan kolaborasi dari semua komponen. Baik itu  KPU,  Bawaslu, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemda serta TNI-Polri.

Bawaslu sendiri menurut Ronald, memberikan masukan agar dibuat Base Yalimo seperti tim kecil untuk kemudian terjun duluan ke Yalimo untuk melakukan rekonsiliasi pertemuan kedua belah pihak. Untuk memberikan pemahaman dengan cara kontekstual seperti acara bakar batu lalu diberi pemahaman dengan cara-cara persuasif.

“Saya yakin masyarakat sudah dewasa untuk bisa memahami, tinggal komunikasi dan sinergitas  serta peran pemerintah daerah dan DPR. Kita harus meninggalkan ego masing-masing untuk menyelamatkan kepentingan umum di Yalimo,” ungkap Ronald.

Dikatakan, permasalahan yang terjadi di Kabupaten Yalimo berdampak pada kabupaten lainnya seperti Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara dan beberapa daerah lainnya. Sehingga, perlu segara  mungkin menyelesaikan persoalan ini bersama.

Baca Juga :  Demokrat Kuasai DPRD Mamberamo Tengah

“Keputusannya kami akan membentuk tim kecil dan kemudian akan intens saling berkoordinasi  turun ke lapangan melakukan negosiasi dan rekonsiliasi. Karena secara yuridis tidak ada satupun  dari kita di negara ini yang bisa melawan. Ini konstitusi, tinggal bagaiman kita menindaklanjuti ini secara arif dan bijaksana,” ucap Ronald yang telah melakukan koordinasi melalui zoom meeting dengan pihak terkait termasuk Polda Papua.

Lanjutnya, untuk keamanan dari paparan TNI-Polri sudah memiliki strategi  yang nantinya ada penebalan pasukan. Bahkan, karena kantor Bawaslu dan KPU tidak ada maka dari pihak polda menyampaikan gedung milik polres akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu untuk dapat digunakan sebagai kantor sementara.(fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya