Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Gerah Kebijakan Pemkot, Tidak Usah Tinggal di Kota Jayapura

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman dan Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP. Supraptono memimpin razia masker dalam penegakan Perda 3/2020 dan Instruksi Wali Kota 9/2021, di ruas jalan PTC Entrop, Jayapura Selatan, Jumat (6/8).

Wali Kota Benhur Tomi Mano yang juga Kasatgas Covid-19 Kota Jayapura menegaskan bahwa di masa pandemi Covid-19, semua pihak harus kompak  melakukan penegakan hokum, dengan satu tujuan utama memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Jayapura.

Dikatakan, apabila ada oknum warga yang gerah dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Jayapura dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dirinya menyarankan agar tidak tinggal atau menetap di Kota Jayapura.  

“Ini upaya yang telah dilakukan pemerintah bersama Forkopimda, yang mana intinya hanya satu, yakni memutus penyebaran Covid 19. Kalau ada yang gerah dengan Perda dan Instruksi Wali Kota, gerah dengan kebijakan di kota, maka tidak boleh tinggal di Kota Jayapura,” tegas BTM kepada wartawan di sela-sela razia masker, kemarin. 

 “Karena tujuan kita ingin menurunkan angka Covid-19, tidak ada niat lainnya. Ini dilakukan supaya rakyat tidak banyak yang terpapar. Apalagi kita lihat rumah sakit sudah penuh, tabung oksigen terbatas, dan daya tampung LPMP yang juga terbatas, sehingga ini salah satu upaya yang kita lakukan,”sambungnya.

Baca Juga :  Tahun ini Pemkot Jayapura Dapat Jatah 2000 Non ASN

Terlebih Kota Jayapura yang masuk PPKM Level 4 di Indonesia, maka sudah semestinya protokol kesehatan harus lebih diperketat lagi penerapannya, terutama masker yang wajib digunakan.

“Warga kota wajib pakai masker. Itu sudah aturannya. Kalau tidak, kena denda Rp 200 ribu. Kalau tidak mampu bayar, hukuman kurungan 1×24 jam di LP Abepura maupun LP Keerom. Tapi masih ada juga masyarakat yang kepala batu. Tempat hiburan malam juga masih ada yang kepala batu dengan kebijakan yang telah dibuat,” sesalnya. 

Wali Kota Tomi Mano berharap, masyarakat juga menjadi agen pemutus mata rantai Covid-19. Menjadi pengawas jikalau masih menemukan tempat usaha yang buka di malam hari, agar ditegur berdasarkan Instruksi Wali Kota 9/2021 yang telah dikeluarkan.

Di tempat yang sama,  Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., menyebutkan bahwa dalam operasi yang dilakukan itu, sebanyak 120 personel gabungan dikerahkan. Mulai dari Pemkot Jayapura, Polresta Jayapura Kota, Kodim 1701/Jayapura, Satrol Lantamal X Jayapura, PN Jayapura, Kejari Jayapura, hingga LP Abepura dan Keerom.

Baca Juga :  Tahap Kedua Vaksinasi, Ada Puluhan Ribu di Sektor Pendidikan

“Dari hasil operasi, sebanyak 66 warga terjaring tidak mengenakan masker. Dari keseluruhan yang dites rapid antigen, semuanya negatif. Kemudian, dari 66 warga yang terjaring, 56 warga menjalani sidang perkara dan masing-masing membayar denda sanksi Rp 200 ribu/orang, yang mana terkumpul Rp 9.447.000. Sedangkan, 9 warga yang tidak mampu membayar diinapkan 1×24 jam di Lapas Abepura dan Keerom. Adapun, terdapat 10 warga tidak diproses hukum karena masih di bawah umur,” jelas Rustan Saru.

Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman, menjelaskan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar menggunakan masker.

“Kadang mereka bawa masker, tapi disimpan di kantong, di tas, di jok motor, maupun di laci mobil. Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk kita melakukan budaya memakai masker. Keluar dari rumah, kita harus pakai masker. Itu wajib dilakukan,” tambahnya.

“Memang, sampai Operasi Yustisi ketiga ini, masyarakat masih butuh sosialisasi dan edukasi agar bisa taat mengenakan masker,” pungkasnya. (gr/nat)

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman dan Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP. Supraptono memimpin razia masker dalam penegakan Perda 3/2020 dan Instruksi Wali Kota 9/2021, di ruas jalan PTC Entrop, Jayapura Selatan, Jumat (6/8).

Wali Kota Benhur Tomi Mano yang juga Kasatgas Covid-19 Kota Jayapura menegaskan bahwa di masa pandemi Covid-19, semua pihak harus kompak  melakukan penegakan hokum, dengan satu tujuan utama memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Jayapura.

Dikatakan, apabila ada oknum warga yang gerah dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Jayapura dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dirinya menyarankan agar tidak tinggal atau menetap di Kota Jayapura.  

“Ini upaya yang telah dilakukan pemerintah bersama Forkopimda, yang mana intinya hanya satu, yakni memutus penyebaran Covid 19. Kalau ada yang gerah dengan Perda dan Instruksi Wali Kota, gerah dengan kebijakan di kota, maka tidak boleh tinggal di Kota Jayapura,” tegas BTM kepada wartawan di sela-sela razia masker, kemarin. 

 “Karena tujuan kita ingin menurunkan angka Covid-19, tidak ada niat lainnya. Ini dilakukan supaya rakyat tidak banyak yang terpapar. Apalagi kita lihat rumah sakit sudah penuh, tabung oksigen terbatas, dan daya tampung LPMP yang juga terbatas, sehingga ini salah satu upaya yang kita lakukan,”sambungnya.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Digerebek, 17 Orang Diamankan

Terlebih Kota Jayapura yang masuk PPKM Level 4 di Indonesia, maka sudah semestinya protokol kesehatan harus lebih diperketat lagi penerapannya, terutama masker yang wajib digunakan.

“Warga kota wajib pakai masker. Itu sudah aturannya. Kalau tidak, kena denda Rp 200 ribu. Kalau tidak mampu bayar, hukuman kurungan 1×24 jam di LP Abepura maupun LP Keerom. Tapi masih ada juga masyarakat yang kepala batu. Tempat hiburan malam juga masih ada yang kepala batu dengan kebijakan yang telah dibuat,” sesalnya. 

Wali Kota Tomi Mano berharap, masyarakat juga menjadi agen pemutus mata rantai Covid-19. Menjadi pengawas jikalau masih menemukan tempat usaha yang buka di malam hari, agar ditegur berdasarkan Instruksi Wali Kota 9/2021 yang telah dikeluarkan.

Di tempat yang sama,  Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., menyebutkan bahwa dalam operasi yang dilakukan itu, sebanyak 120 personel gabungan dikerahkan. Mulai dari Pemkot Jayapura, Polresta Jayapura Kota, Kodim 1701/Jayapura, Satrol Lantamal X Jayapura, PN Jayapura, Kejari Jayapura, hingga LP Abepura dan Keerom.

Baca Juga :  Desak Pembentukan BEM Definitif, Sejumlah Mahasiswa Palang Kampus

“Dari hasil operasi, sebanyak 66 warga terjaring tidak mengenakan masker. Dari keseluruhan yang dites rapid antigen, semuanya negatif. Kemudian, dari 66 warga yang terjaring, 56 warga menjalani sidang perkara dan masing-masing membayar denda sanksi Rp 200 ribu/orang, yang mana terkumpul Rp 9.447.000. Sedangkan, 9 warga yang tidak mampu membayar diinapkan 1×24 jam di Lapas Abepura dan Keerom. Adapun, terdapat 10 warga tidak diproses hukum karena masih di bawah umur,” jelas Rustan Saru.

Ketua Pansus DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman, menjelaskan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar menggunakan masker.

“Kadang mereka bawa masker, tapi disimpan di kantong, di tas, di jok motor, maupun di laci mobil. Untuk itu, saya mengajak masyarakat untuk kita melakukan budaya memakai masker. Keluar dari rumah, kita harus pakai masker. Itu wajib dilakukan,” tambahnya.

“Memang, sampai Operasi Yustisi ketiga ini, masyarakat masih butuh sosialisasi dan edukasi agar bisa taat mengenakan masker,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya