Thursday, April 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Pembentukan Pansus, DPRP Tunggu SK Presiden

JAYAPURA-Agenda DPR Papua beberapa pekan ke depan nampaknya cukup padat. Dimulai dengan mengawal Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap dari  presiden untuk posisi Wakil Gubernur Papua, kemudian membentuk Pansus Calon Wakil Gubernur Papua dan melakukan proses pemilihan.

Termasuk agenda lain yang juga tak kalah pentingnya soal menyiapkan rancangan peraturan pemerintah dari pengesahan Undang-Undang Otonomi Khusus. Untuk yang satu ini pemerintah pusat memberikan waktu selama 3 bulan. 

Hanya saja menurut Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumboirussy semua dilakukan bertahap. Dimulai dari adanya SK pemberhentian almarhum Klemen Tinal dari presiden barulah dibentuk Pansus.

Dijelaskan Rumboirussy bahwa DPR Papua sendiri sejatinya telah menggelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal masa jabatan tahun 2018 – 2023, pada 13 Juli lalu dimana Klemen Tinal meninggal di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta pada 21 Mei 2021. 

Baca Juga :  Cakupan Vaksinasi di Papua Baru  3,36 Persen

Dari paripurna tersebut ada surat yang disampaikan ke presiden untuk dikeluarkan  SK pemberhentian. “Jadi dasar kami membentuk Pansus adalah SK dari presiden tersebut. Kemarin kami belum bentuk Pansus karena masih menunggu, sebab  tanpa itu kami tidak bisa menindaklanjuti. Ini yang masih kami tunggu,” jelas Rumboirussy di Hotel Suni Abepura, Jumat (6/8). 

Tugas Pansus sendiri nantinya akan melakukan verifikasi namun tidak mencampuri urusan Cawagub yang sedang berproses di Partai Koalisi Lukmen Jilid II. 

Dijelaskan bahwa dari koalisi nantinya akan menentukan dua nama kemudian nama – nama ini masuk dalam proses pemilihan dalam rapat paripurna DPR Papua. 

Lalu dijelaskan bahwa Pansus sendiri memiliki tenggat waktu untuk bekerja, dimana umumnya selama 6 bulan sehingga DPRP hingga kini belum membentuk pansus. Karena dikhawatirkan jika dilakukan buru – buru  sementara SK dari presiden juga terlambat nantinya akan memengaruhi proses lainnya dan kerjanya tidak maksimal. “Tapi jika partai koalisi dalam minggu depan sudah ada dua nama Cawagub dan SK dari presiden sudah diterima maka pansus dipastikan bisa bergerak lebih cepat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Korem 172/PWY Bantah Ada Oknum TNI Terlibat

 Sementara disinggung soal adanya nama Cawagub yang masih aktif sebagai anggota DPR Papua maupun kepala daerah sehingga apakah harus meletakkan jabatan selama mengikuti proses pencalonan, menurut Rumboirussy bila itu  menjadi persyaratan dan ditentukan Undang – undang harus dijalankan. “Tapi yang saya tahu setelah ditetapkan koalisi menjadi dua nama dan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai pengusung, disaat itulah dia harus memilih apakah terus maju atau mundur,” pungkasnya. (ade/nat)

JAYAPURA-Agenda DPR Papua beberapa pekan ke depan nampaknya cukup padat. Dimulai dengan mengawal Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap dari  presiden untuk posisi Wakil Gubernur Papua, kemudian membentuk Pansus Calon Wakil Gubernur Papua dan melakukan proses pemilihan.

Termasuk agenda lain yang juga tak kalah pentingnya soal menyiapkan rancangan peraturan pemerintah dari pengesahan Undang-Undang Otonomi Khusus. Untuk yang satu ini pemerintah pusat memberikan waktu selama 3 bulan. 

Hanya saja menurut Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumboirussy semua dilakukan bertahap. Dimulai dari adanya SK pemberhentian almarhum Klemen Tinal dari presiden barulah dibentuk Pansus.

Dijelaskan Rumboirussy bahwa DPR Papua sendiri sejatinya telah menggelar sidang paripurna pengumuman pemberhentian Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal masa jabatan tahun 2018 – 2023, pada 13 Juli lalu dimana Klemen Tinal meninggal di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta pada 21 Mei 2021. 

Baca Juga :  Pemerintah Jangan Hanya Sibuk Menghalau Asap

Dari paripurna tersebut ada surat yang disampaikan ke presiden untuk dikeluarkan  SK pemberhentian. “Jadi dasar kami membentuk Pansus adalah SK dari presiden tersebut. Kemarin kami belum bentuk Pansus karena masih menunggu, sebab  tanpa itu kami tidak bisa menindaklanjuti. Ini yang masih kami tunggu,” jelas Rumboirussy di Hotel Suni Abepura, Jumat (6/8). 

Tugas Pansus sendiri nantinya akan melakukan verifikasi namun tidak mencampuri urusan Cawagub yang sedang berproses di Partai Koalisi Lukmen Jilid II. 

Dijelaskan bahwa dari koalisi nantinya akan menentukan dua nama kemudian nama – nama ini masuk dalam proses pemilihan dalam rapat paripurna DPR Papua. 

Lalu dijelaskan bahwa Pansus sendiri memiliki tenggat waktu untuk bekerja, dimana umumnya selama 6 bulan sehingga DPRP hingga kini belum membentuk pansus. Karena dikhawatirkan jika dilakukan buru – buru  sementara SK dari presiden juga terlambat nantinya akan memengaruhi proses lainnya dan kerjanya tidak maksimal. “Tapi jika partai koalisi dalam minggu depan sudah ada dua nama Cawagub dan SK dari presiden sudah diterima maka pansus dipastikan bisa bergerak lebih cepat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pegiat Lingkungan Sebut Sudah Sesuai Harapan, Negara Jangan Kalah

 Sementara disinggung soal adanya nama Cawagub yang masih aktif sebagai anggota DPR Papua maupun kepala daerah sehingga apakah harus meletakkan jabatan selama mengikuti proses pencalonan, menurut Rumboirussy bila itu  menjadi persyaratan dan ditentukan Undang – undang harus dijalankan. “Tapi yang saya tahu setelah ditetapkan koalisi menjadi dua nama dan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai pengusung, disaat itulah dia harus memilih apakah terus maju atau mundur,” pungkasnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya