JAYAPURA – Kasus pembunuhan terhadap Marwanti Susanti seorang dokter spesialis paru di Nabire yang dilakukan oleh seorang cleaning service berinisial KW tak lama lagi akan disidang.
Kepastian ini setelah tersangka dan barang bukti pada pekan kemarin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire berdasarkan surat nomor : B-658/R.1.17/Eoh.1/06/2023 Tgl 15 Juni 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan seluruh berkas sudah lengkap.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian bersama anggotanya. “Langsung Kasat Reskrim yang pimpin. Tersangka KW sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire,” kata Kapolres dalam rilis Humas Polda Papua, Minggu (25/6) malam.
Yang dilakukan KW sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam primair pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau pasal 290 ayat (1) KUH Pidana. Penyerahan Tersangka KW diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Royal Sitohang, S.H.
Sementara korban sendiri merupakan seorang dokter spesialis dan KW sehari-hari bekerja sebagai Cleaning Servis di RSUD Nabire. Lanjut kapolres, kejadian tersebut pada hari Kamis (9/3) sekira pukul 07.10 WIT di perumahan dokter RSUD Nabire dimana ketika itu korban baru saja pulang ke rumah kemudian masuk ke kamar. Saat di kamar ini pelaku langsung mendorong korban dan menutupi wajahnya menggunakan bantal.
Setelah itu korban lemas karena tak bisa bernafas kemudian meninggal. Saat tak bergerak inilah KW kemudian melakukan perbuatan asusila dan dari perbuatannya ini ia akhirnya berhasil ditangkap. KW sendiri masuk ke rumah korban lewat pintu samping kemudian memanjat plavon dan menunggu korban datang. Ia menyatakan sakit hati karena saat masa covid 19, korban melakukan pemotongan dana insentif covid dan disitulah ia membalas sakit hatinya. (ade/wen)