Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Sistem Noken di Papua Minta Ditinjau Ulang

Disana dijelaskan, saat musyawarah pengambilan keputusan dukungan suara untuk peserta pemilu bersama antara pemilih dalam DPT dan kepala suku yang dilaksanakan sebelum hari pemungutan suara dan pemberian suara oleh kepala suku berdasarkan hasil musyawarah,  ketentuan ini ada kelemahan. Kenapa? Karena satu, musyawarah tanpa berita acara dan daftar hadir berpotensi untuk merekayasa dalam penyelenggaraan. Kedua, peran kepala suku yang sangat dominan menjadi ruang manipulasi sangat terbuka antara kepala suku dan kelompok kepentingan,” tegas petege.

Lebih lanjut Petege menjelaskan, dengan pertimbangan itu, pihaknya menyarankan untuk memperketat administrasi pemilu dan pemilihan terutama saat terjadi musyawarah. Disana mesti jelas,  berita acara musyawarah,  daftar hadir dan foto dan video musyawarah,  berapa orang yang mengdelegasikan hak pilih kepada siapa, identitas mesti jelas,  selain itu , seiring perkembangan zaman dan perkembangan organisasi masyarakat yang berkembang pesat, membuat peran kepala suku tergeser  dan dia bukan aktor tunggal penentu di suatu daerah,  karena selain kepala suku ada juga tokoh masyarakat,  pemuda, agama, perempuan sehingga,  mesti  peran mereka diakui dalam pelaksanaan sistem noken.

Baca Juga :  Komnas HAM Minta Egianus Segera Tunjuk Negosiator

Selain hal-hal diatas, KPU Dogiyai juga mengusulkan kepada KPU RI sebagai pembuat peraturan KPU, untuk membatasi ruang lingkup penggunaan sistem noken.

” Dari Kabupaten dibatasi pada satu dua distrik atau kampung yang masyarakatnya benar-benar tak bisa membaca dan atau jarak antar Kampung yg berjauhan.  Hal ini sesuai semangat keputusan MK no 31/ppu-Xii/2014 yang pada pokoknya hakim mengakui sistem noken sebagai tradisi kesatuan masyarakat hukum adat dan diberlakukan terbatas pada tempat terbatas dan tertentu dan kasuistis dengan demikian norma ini tidak dimasukkan dalam UU pemilu dan pilkada,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penghapusan sistem noken  mulai tahun 2029, karena pada prinsipnya ia menilai, rakyat Papua,  lebih khusus rakyat Papua yang berada di Papua Pegunungan dan Papua Tengah sudah cerdas dan mampu memilih secara langsung dan menentukan pilihan politiknya.

Baca Juga :  Bupati Romanus Sebut Tidak Terlalu Sulit Lipat Kembali  Surat  Suara

“Hal ini untuk mengedukasi pendidikan politik bagi rakyat dan juga demi mendorong kemajuan berdemokrasi bagi rakyat Papua serta menghindari konflik horizontal antar masyarakat hanya karena Penerapan sistem noken tersebut, ” pungkasnya. (txt/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Disana dijelaskan, saat musyawarah pengambilan keputusan dukungan suara untuk peserta pemilu bersama antara pemilih dalam DPT dan kepala suku yang dilaksanakan sebelum hari pemungutan suara dan pemberian suara oleh kepala suku berdasarkan hasil musyawarah,  ketentuan ini ada kelemahan. Kenapa? Karena satu, musyawarah tanpa berita acara dan daftar hadir berpotensi untuk merekayasa dalam penyelenggaraan. Kedua, peran kepala suku yang sangat dominan menjadi ruang manipulasi sangat terbuka antara kepala suku dan kelompok kepentingan,” tegas petege.

Lebih lanjut Petege menjelaskan, dengan pertimbangan itu, pihaknya menyarankan untuk memperketat administrasi pemilu dan pemilihan terutama saat terjadi musyawarah. Disana mesti jelas,  berita acara musyawarah,  daftar hadir dan foto dan video musyawarah,  berapa orang yang mengdelegasikan hak pilih kepada siapa, identitas mesti jelas,  selain itu , seiring perkembangan zaman dan perkembangan organisasi masyarakat yang berkembang pesat, membuat peran kepala suku tergeser  dan dia bukan aktor tunggal penentu di suatu daerah,  karena selain kepala suku ada juga tokoh masyarakat,  pemuda, agama, perempuan sehingga,  mesti  peran mereka diakui dalam pelaksanaan sistem noken.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ada Kubu-kubuan

Selain hal-hal diatas, KPU Dogiyai juga mengusulkan kepada KPU RI sebagai pembuat peraturan KPU, untuk membatasi ruang lingkup penggunaan sistem noken.

” Dari Kabupaten dibatasi pada satu dua distrik atau kampung yang masyarakatnya benar-benar tak bisa membaca dan atau jarak antar Kampung yg berjauhan.  Hal ini sesuai semangat keputusan MK no 31/ppu-Xii/2014 yang pada pokoknya hakim mengakui sistem noken sebagai tradisi kesatuan masyarakat hukum adat dan diberlakukan terbatas pada tempat terbatas dan tertentu dan kasuistis dengan demikian norma ini tidak dimasukkan dalam UU pemilu dan pilkada,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penghapusan sistem noken  mulai tahun 2029, karena pada prinsipnya ia menilai, rakyat Papua,  lebih khusus rakyat Papua yang berada di Papua Pegunungan dan Papua Tengah sudah cerdas dan mampu memilih secara langsung dan menentukan pilihan politiknya.

Baca Juga :  Kepung Homeyo, TNI Polri Berhasil Persempit Ruang Gerak KKB

“Hal ini untuk mengedukasi pendidikan politik bagi rakyat dan juga demi mendorong kemajuan berdemokrasi bagi rakyat Papua serta menghindari konflik horizontal antar masyarakat hanya karena Penerapan sistem noken tersebut, ” pungkasnya. (txt/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya