Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

ASN dan Kakam Nyaleg Wajib Mengundurkan Diri

SENTANI_Pesta Demokrasi Pemilu 2024 tahapan mulai tahapan sudah dimulai. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama,  termasuk bagi ASN dan Kepala Kampung (Kakam) yang ingin masuk mendaftarkan diri menjadi calon legislatif tentu konsekuensinya harus mau mengundurkan diri dari jabatan aktif yang diembannya saat ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi menegaskan,  ASN dan  Kakam aktif yang maju menjadi Bacaleg wajib mengundurkan diri. Pasalnya, ASN dan Kakam merupakan perangkat Negara, baik Kakam yang berada di tingkat kampung, tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.

Walaupun demikian Hana mengaku, sampai saat ini ia belum terima pengunduran diri  ASN Pemkab Jayapura dan Kepala Kampung,  namun sebelumnya Hana sudah jelaskan bahwa tidak boleh kepala kampong menggunakan uang (dana) kampung untuk mendaftarkan caleg,

Baca Juga :  Rehab Masjid Jabal Fath Butuh Dana Sekitar Rp 700 Juta

“Bagi kepala kampung aktif  saya sudah jelaskan tidak boleh gunakan dana kampung untuk dana nyaleg, lebih baik kepala kampung mundur dulu. Supaya dia tidak gunakan fasilitas dari negara untuk mendaftar caleg,”ujarnya, Selasa (13/6) kemarin.

Hana menyebutkan, kepada semua pihak agar dapat mengawasi Kakam yang maju sebagai Bacaleg untuk tidak menggunakan dana ADD/ADK dalam kepentingan Pemilu.

“Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman saja terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja dengan pihak yang berwenang yakni, KPU dan Bawaslu,”Imbuhnya.

Kata Hana, begitupun dengan ASN yang mau mendaftar diri menjadi Caleg itu juga harus buat surat pengunduran diri. Supaya bisa leluasa, ketika sudah tidak sebagai PNS atau ASN baru daftarkan diri sebagai Caleg.

Baca Juga :  Pemerintah Tetap Perhatikan Pelaku Usaha Mama-Mama Papua

“Yang terpenting ikuti saja aturan PKPU yang sudah ditetapkan. Mau itu Kakam, ASN, pegawai BUMD, dan lain sebagainya yang ingin mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,”jelasnya. (dil/ary)

SENTANI_Pesta Demokrasi Pemilu 2024 tahapan mulai tahapan sudah dimulai. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama,  termasuk bagi ASN dan Kepala Kampung (Kakam) yang ingin masuk mendaftarkan diri menjadi calon legislatif tentu konsekuensinya harus mau mengundurkan diri dari jabatan aktif yang diembannya saat ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi menegaskan,  ASN dan  Kakam aktif yang maju menjadi Bacaleg wajib mengundurkan diri. Pasalnya, ASN dan Kakam merupakan perangkat Negara, baik Kakam yang berada di tingkat kampung, tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.

Walaupun demikian Hana mengaku, sampai saat ini ia belum terima pengunduran diri  ASN Pemkab Jayapura dan Kepala Kampung,  namun sebelumnya Hana sudah jelaskan bahwa tidak boleh kepala kampong menggunakan uang (dana) kampung untuk mendaftarkan caleg,

Baca Juga :  KPU Dinilai Tidak Cermat Tetapkan DCS

“Bagi kepala kampung aktif  saya sudah jelaskan tidak boleh gunakan dana kampung untuk dana nyaleg, lebih baik kepala kampung mundur dulu. Supaya dia tidak gunakan fasilitas dari negara untuk mendaftar caleg,”ujarnya, Selasa (13/6) kemarin.

Hana menyebutkan, kepada semua pihak agar dapat mengawasi Kakam yang maju sebagai Bacaleg untuk tidak menggunakan dana ADD/ADK dalam kepentingan Pemilu.

“Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman saja terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja dengan pihak yang berwenang yakni, KPU dan Bawaslu,”Imbuhnya.

Kata Hana, begitupun dengan ASN yang mau mendaftar diri menjadi Caleg itu juga harus buat surat pengunduran diri. Supaya bisa leluasa, ketika sudah tidak sebagai PNS atau ASN baru daftarkan diri sebagai Caleg.

Baca Juga :  Kadis DP2KP Siap Bertindak jika Ada Laporan

“Yang terpenting ikuti saja aturan PKPU yang sudah ditetapkan. Mau itu Kakam, ASN, pegawai BUMD, dan lain sebagainya yang ingin mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,”jelasnya. (dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya