Lima Fraksi Angkat Suara Soal Dugaan Korupsi Rp44 Miliar
JAYAPURA–Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) akhirnya buka suara terkait isu dugaan penyalahgunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar yang menyeret nama Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai. Isu tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial dan memicu sorotan publik karena dinilai menyalahi aturan penggunaan dana cadangan pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, seluruh fraksi di DPR Papua menggelar rapat terbatas untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Sayangnya disini ketua DPR tak turut serta.
Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim, didampingi Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan H. Junaedi Rahim, Ketua Fraksi NasDem Dwita Handayani, Ketua Fraksi PDIP Tulus Sianipar, Wakil Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan Dessy Corazon Giyai, serta Sekretaris Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan H. Abdul Rajab, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Isu atau kabar yang beredar di media sosial terkait tudingan Ketua DPR Papua melakukan penyalahgunaan anggaran Rp44 miliar itu tidak benar,” tegas Jansen Monim usai rapat di DPR Papua, Selasa (24/2).
Jansen menjelaskan, dana cadangan milik Pemerintah Provinsi Papua secara aturan hanya diperuntukkan bagi sektor kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua (OAP). Dana tersebut tidak dapat digunakan secara langsung untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua 2025.
Terkait ini publik tentunya bisa menelusuri apakah betul sesuai peruntukan atau ternyata ada yang terpakai untuk kepentingan PSU pada Pilkada lalu.
“Dana cadangan ini hanya bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Kalau untuk PSU, itu tidak ada. Di DPR Papua tidak ada uang untuk itu. Jadi isu yang menyatakan Ketua DPR Papua salahgunakan anggaran, itu tidak benar,” ujarnya.