Amnesti Sebatas Pencitraan ?

“Dan sebanyak 75 orang ini masih dilakukan penahanan,” tegasnya. Menurut Gustav, Menteri Hukum dan Ham Indonesia harunsya melihat persoalan Papua komperhensif. Bukan saja soal amnesti, tetapi bagaimana regulasinya diperbaiki yang tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM itu sudah selayaknya dicabut misalnya pasal makar.

Juga aparat penegak hukum perlu dievaluasi, sehingga dalam penegakan hukum mereka  indenpenden. Ketika melakukan proses hukum tidak tebang pilih dalam hal kasus-kasus  yang berkaitan dengan ideologi.

“Kaitan dengan amnesti ini, jangan hanya yang makar saja tapi non-makar juga dibebaskan. Sebab ini ada kaitan dengan persolan Papua yang belum tuntas, sehingga negara memiliki keinginan untuk memperbaiki masa lalu Papua, baik HAM maupun sejarah masa lalu,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati RHP Sampaikan LKPJ 2021 ke DPRD Mamteng

“Kita harap mereka ini dibebaskan semuanya, tidak sebatas pencitraan untuk menghindari sorotan luar negeri,” sambungnya menegaskan. Selain itu, substansi HAM juga harus dikedepankan dalam penyelesaian HAM selain regulasi termasuk dilakukan evaluasi terhadap aparat. Yang lain misalnya, substansi HAM itu dijamin.

Bagaimana pemenuhan hak-hak masyarakat sipil di Papua dijamin negara supaya situasi HAM tidak dilanggar oleh negara, dan bagaimana masyarakat bebas tanpa rasa takut. “Kita apresiasi amnesti dari pemerintah untuk tahanan-tahanan termasuk tapol, tetapi substansinya harus dilihat komperhensif. Jangan soal pembebasan tapi kemudian dalam penegakan hukum dilupakan,” pungkas Gustav. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Banjir Rendam Puluhan Rumah Warga Windesi Teluk Wondama

“Dan sebanyak 75 orang ini masih dilakukan penahanan,” tegasnya. Menurut Gustav, Menteri Hukum dan Ham Indonesia harunsya melihat persoalan Papua komperhensif. Bukan saja soal amnesti, tetapi bagaimana regulasinya diperbaiki yang tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM itu sudah selayaknya dicabut misalnya pasal makar.

Juga aparat penegak hukum perlu dievaluasi, sehingga dalam penegakan hukum mereka  indenpenden. Ketika melakukan proses hukum tidak tebang pilih dalam hal kasus-kasus  yang berkaitan dengan ideologi.

“Kaitan dengan amnesti ini, jangan hanya yang makar saja tapi non-makar juga dibebaskan. Sebab ini ada kaitan dengan persolan Papua yang belum tuntas, sehingga negara memiliki keinginan untuk memperbaiki masa lalu Papua, baik HAM maupun sejarah masa lalu,” terangnya.

Baca Juga :  Penangkapan Aske Mabel dan Pengungkapan Senmu Capaian Terbaik Polda Papua

“Kita harap mereka ini dibebaskan semuanya, tidak sebatas pencitraan untuk menghindari sorotan luar negeri,” sambungnya menegaskan. Selain itu, substansi HAM juga harus dikedepankan dalam penyelesaian HAM selain regulasi termasuk dilakukan evaluasi terhadap aparat. Yang lain misalnya, substansi HAM itu dijamin.

Bagaimana pemenuhan hak-hak masyarakat sipil di Papua dijamin negara supaya situasi HAM tidak dilanggar oleh negara, dan bagaimana masyarakat bebas tanpa rasa takut. “Kita apresiasi amnesti dari pemerintah untuk tahanan-tahanan termasuk tapol, tetapi substansinya harus dilihat komperhensif. Jangan soal pembebasan tapi kemudian dalam penegakan hukum dilupakan,” pungkas Gustav. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Biaya Haji Papua Turun Menjadi Rp 89 Juta Lebih

Berita Terbaru

Artikel Lainnya