Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemekaran Pengaruhi Verifikasi Parpol dan Dapil

JAKARTA-Rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran provinsi di wilayah Papua bisa berdampak secara elektoral. Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) itu memiliki konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan, salah satu tahapan terdekat adalah verifikasi partai politik. Dia berharap, pengesahan (DOB) tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual. ”Sebab, akan menimbulkan persoalan,” ujarnya kemarin (20/6).

Salah satu persoalan yang akan terjadi dalam proses tersebut adalah terkait kewenangan untuk melaksanakan verifikasi di daerah. Secara regulasi, KPU daerah wajib melakukan verifikasi. Namun problemnya, secara infrastruktur maupun kelembagaan, penyelenggara pemilu di DOB belum tersedia.

Hal itu, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. ”Nah ini perlu pengaturan lebih lanjut, apakah teknis pengaturannya akan dilaksanakan oleh provinsi sebelumnya atau sudah pengaturan DOB?,” imbuhnya.

Baca Juga :  Negara Diminta Jaga LE, Jangan Sampai Pulang Papua Seperti Pemimpin Lain

Sebagaimana diketahui, UU Pemilu mengatur syarat kepengurusan partai. Antara lain wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di level kecamatan. Selain itu, ada kewajiban memiliki anggota 1000 orang atau sebanyak 1/1000 dari jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota.

Anggota KPU Idham Kholik juga menyampaikan hal serupa. Jika DOB terbentuk, maka harus ada satuan kerja penyelenggara di provinsi baru. Dalam arti, perlu disiapkan KPU dan Bawaslu di daerah tersebut. ”Jadi jelas penambahan DOB ini akan memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Idham menyebut keberadaan DOB juga akan memiliki implikasi pada sejumlah pengaturan. Antara lain pembagian daerah pemilihan (dapil) yang notabene akan menambah jumlah kursi di setiap provinsi. ”Paling sedikit tiga kursi (setiap provinsi),” imbuhnya.

Baca Juga :  Amankan Pasokan Listrik, PLN Siagakan 1.221 Personel

KPU sendiri, masih akan menunggu kepastian kebijakan pemekaran. Sampai saat ini, penyelenggara masih mendasarkan tahapan dan aturan pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Untuk diketahui, RUU terkait DOB sendiri sudah bergulir di DPR. Pemerintah sudah menerbitkan surat presiden, sebagai bentuk kesiapan melakukan pembahasan. (far/bay/JPG)

JAKARTA-Rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran provinsi di wilayah Papua bisa berdampak secara elektoral. Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) itu memiliki konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan, salah satu tahapan terdekat adalah verifikasi partai politik. Dia berharap, pengesahan (DOB) tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual. ”Sebab, akan menimbulkan persoalan,” ujarnya kemarin (20/6).

Salah satu persoalan yang akan terjadi dalam proses tersebut adalah terkait kewenangan untuk melaksanakan verifikasi di daerah. Secara regulasi, KPU daerah wajib melakukan verifikasi. Namun problemnya, secara infrastruktur maupun kelembagaan, penyelenggara pemilu di DOB belum tersedia.

Hal itu, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. ”Nah ini perlu pengaturan lebih lanjut, apakah teknis pengaturannya akan dilaksanakan oleh provinsi sebelumnya atau sudah pengaturan DOB?,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tak Terkait Pelaksanaan Umrah, Travel Keberatan

Sebagaimana diketahui, UU Pemilu mengatur syarat kepengurusan partai. Antara lain wajib memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di level kecamatan. Selain itu, ada kewajiban memiliki anggota 1000 orang atau sebanyak 1/1000 dari jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota.

Anggota KPU Idham Kholik juga menyampaikan hal serupa. Jika DOB terbentuk, maka harus ada satuan kerja penyelenggara di provinsi baru. Dalam arti, perlu disiapkan KPU dan Bawaslu di daerah tersebut. ”Jadi jelas penambahan DOB ini akan memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Idham menyebut keberadaan DOB juga akan memiliki implikasi pada sejumlah pengaturan. Antara lain pembagian daerah pemilihan (dapil) yang notabene akan menambah jumlah kursi di setiap provinsi. ”Paling sedikit tiga kursi (setiap provinsi),” imbuhnya.

Baca Juga :  Jamaah Sakit dan Haid Bisa Dibadalhajikan

KPU sendiri, masih akan menunggu kepastian kebijakan pemekaran. Sampai saat ini, penyelenggara masih mendasarkan tahapan dan aturan pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Untuk diketahui, RUU terkait DOB sendiri sudah bergulir di DPR. Pemerintah sudah menerbitkan surat presiden, sebagai bentuk kesiapan melakukan pembahasan. (far/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya