Wednesday, February 18, 2026
26.3 C
Jayapura

Tanpa Gubernur Terpilih pada Penetapan di DPR Papua

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Papua kemudian menjadwalkan PSU pada 6 Agustus 2025 melalui Keputusan KPU Papua Nomor 62 Tahun 2025. Hasil PSU pun dibawa ke MK. MK memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dalam hal ini pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Berdasarkan keputusan tersebut KPU kemudian menetapkan pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemenang dengan perolehan 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah.

Hasil itu kemudian disahkan dalam rapat pleno terbuka KPU Papua pada 20 September 2025, dan selanjutnya disampaikan kepada DPRP pada Senin (22/9) untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

“Selanjutnya kami akan mengusulkan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Denny.

Baca Juga :  Alasan Mata-mata, Jangan Jadikan Sipil dan Toga Sebagai Korban!

Wakil Gubernur terpilih Aryoko Rumaropen menjelaskan bahwa Gubernur terpilih Mathius D. Fakhiri tidak hadir karena sedang berada di Jakarta untuk mempersiapkan proses pelantikan.

“Kami dibagi dua tim. Pak MDF berada di Jakarta untuk urusan pelantikan, sementara saya di DPRP mendampingi proses pengumuman,” jelas Aryoko.

Ia juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada DPR Papua serta seluruh masyarakat Papua.

“Tiada kata lain, kami mengucap syukur. Dengan pengumuman resmi ini, Papua akan segera memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif periode 2025-2030. Kami berharap proses menuju pelantikan dapat berjalan lancar, dan seluruh masyarakat menjaga kondisi Papua tetap aman dan kondusif,” pungkasnya (rel/ade)

Baca Juga :  Siapkan Tempat Penyimpanan, Vaksin Langsung Dikirim ke Kabupaten

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Papua kemudian menjadwalkan PSU pada 6 Agustus 2025 melalui Keputusan KPU Papua Nomor 62 Tahun 2025. Hasil PSU pun dibawa ke MK. MK memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dalam hal ini pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Berdasarkan keputusan tersebut KPU kemudian menetapkan pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemenang dengan perolehan 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah.

Hasil itu kemudian disahkan dalam rapat pleno terbuka KPU Papua pada 20 September 2025, dan selanjutnya disampaikan kepada DPRP pada Senin (22/9) untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

“Selanjutnya kami akan mengusulkan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Denny.

Baca Juga :  KPU Merauke Belum Terima Pengajuan PAW dari Pimpinan Dewan 

Wakil Gubernur terpilih Aryoko Rumaropen menjelaskan bahwa Gubernur terpilih Mathius D. Fakhiri tidak hadir karena sedang berada di Jakarta untuk mempersiapkan proses pelantikan.

“Kami dibagi dua tim. Pak MDF berada di Jakarta untuk urusan pelantikan, sementara saya di DPRP mendampingi proses pengumuman,” jelas Aryoko.

Ia juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada DPR Papua serta seluruh masyarakat Papua.

“Tiada kata lain, kami mengucap syukur. Dengan pengumuman resmi ini, Papua akan segera memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif periode 2025-2030. Kami berharap proses menuju pelantikan dapat berjalan lancar, dan seluruh masyarakat menjaga kondisi Papua tetap aman dan kondusif,” pungkasnya (rel/ade)

Baca Juga :  10 Mahasiswa Indonesia Asal Papua di AS Lulus Kuliah di Tengah Pandemi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya