Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU Merauke Belum Terima Pengajuan PAW dari Pimpinan Dewan 

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke  sampai 10 Juli 2023 belum menerima surat dari pimpinan DPRD Merauke terkait dengan pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW)  atas meninggalnya Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina dari Fraksi Nasdem.

   Ketua  KPU Merauke, Frans Papilaya, SE, M.Si saat ditemui media ini di kantornya  mengaku belum menerima surat dari pimpinan DPRD Merauke sehubungan dengan permohonan PAW  tersebut. 

‘’Tapi memang prosesnya harus dari partai politik dulu dalam hal ini Partai Nasdem mengajukan permohonan PAW ke DPRD. Kemudian DPRD nanti melakukan penelitian sesuai dengan syarat-syarat di sana. Selanjutnya membuat  surat yang ditujukan ke KPU untuk mengklarifikasi kembali, apakah sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan nama yang diajukan. Tapi surat itu belum sampai, kami sifatnya masih menunggu,’’katanya.

Baca Juga :  ABK yang Hilang Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa 

  Frans Papilaya menjelaskan, berdasarkan data perolehan suara dari Dapil Merauke 5, dimana almarhum Benjamin Latumahina  terpilih sebagai anggota DPRD Merauke, untuk suara terbanyak kedua ditempati oleh Pak Leha.

‘’Kalau tidak salah, suara terbanyak kedua ditempati Pak Leha. Tapi, saat ini dia sudah pindah ke Partai PKN. Tapi soal pindah itu urusan partai. Kita KPU tidak punya kewenangan mengurusi hal itu,’’ jelasnya.

Namun yang jelas, tandas  Frans Papilaya, calon anggota legeslatif perolehan suara terbanyak kedua dari Partai Nasdem tersebut  sudah menjadi bakal calon legeslatif  dari partai lain yakni PKN. ‘’Tapi soal itu kembali ke Partai Nasdem. Itu menyangkut internal partai,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Sudah 100 Persen Nakes Ikuti Vaksin Pertama 

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPR Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd  mengaku telah menyurat ke pimpinan  DPD Nasdam Kabupaten Merauke terkait dengan pengganti antar waktu tersebut. Hanya saja, dari Partai Nasdem Kabupaten Merauke akan mengajukan nama setelah 40 hari meninggalnya  Benjamin Latumahina. (ulo/tho)

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke  sampai 10 Juli 2023 belum menerima surat dari pimpinan DPRD Merauke terkait dengan pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW)  atas meninggalnya Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina dari Fraksi Nasdem.

   Ketua  KPU Merauke, Frans Papilaya, SE, M.Si saat ditemui media ini di kantornya  mengaku belum menerima surat dari pimpinan DPRD Merauke sehubungan dengan permohonan PAW  tersebut. 

‘’Tapi memang prosesnya harus dari partai politik dulu dalam hal ini Partai Nasdem mengajukan permohonan PAW ke DPRD. Kemudian DPRD nanti melakukan penelitian sesuai dengan syarat-syarat di sana. Selanjutnya membuat  surat yang ditujukan ke KPU untuk mengklarifikasi kembali, apakah sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan nama yang diajukan. Tapi surat itu belum sampai, kami sifatnya masih menunggu,’’katanya.

Baca Juga :  Sering Dibuli , Seorang Siswi di Agats Nekat Lompat ke Sungai 

  Frans Papilaya menjelaskan, berdasarkan data perolehan suara dari Dapil Merauke 5, dimana almarhum Benjamin Latumahina  terpilih sebagai anggota DPRD Merauke, untuk suara terbanyak kedua ditempati oleh Pak Leha.

‘’Kalau tidak salah, suara terbanyak kedua ditempati Pak Leha. Tapi, saat ini dia sudah pindah ke Partai PKN. Tapi soal pindah itu urusan partai. Kita KPU tidak punya kewenangan mengurusi hal itu,’’ jelasnya.

Namun yang jelas, tandas  Frans Papilaya, calon anggota legeslatif perolehan suara terbanyak kedua dari Partai Nasdem tersebut  sudah menjadi bakal calon legeslatif  dari partai lain yakni PKN. ‘’Tapi soal itu kembali ke Partai Nasdem. Itu menyangkut internal partai,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Pastikan Berjalan Optimal, Kapolres Sidak Pospam Lilin Cartens 2021   

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPR Kabupaten Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd  mengaku telah menyurat ke pimpinan  DPD Nasdam Kabupaten Merauke terkait dengan pengganti antar waktu tersebut. Hanya saja, dari Partai Nasdem Kabupaten Merauke akan mengajukan nama setelah 40 hari meninggalnya  Benjamin Latumahina. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya