Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Ada Selisih Antara Pendapatan dan Belanja

WAMENA–Realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana dan target serta indikator yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah, Tahun 2022 lalu, terdapat selisih anggaran antara pendapatan dan belanja  lebih besar.

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, SH M Hum menjelaskan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  tahun 2022 yang secara garis besar, dapat  digambarkan pada pendapatan daerah sampai 31  Desember 2022 setelah perubahan, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah ditetapkan sebesar Rp 1.598.761.725.376.

“Terealisasi sebesar Rp 1.624.745.783.363.96, atau terealisasi 101,63 persen yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga serta belanja transfer,”ungkapnya, Senin (10/7), kemarin.

Baca Juga :  Dinkes Jayawijaya Lakukan Sweeping Imunisasi Polio ke Kampung

Lanjut Yogobi,  setelah perubahan APBD 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.757.550.856.941,terealisasi sebesar Rp1557.387.474.698,08,atau terealisasi 88,610 persen, sehingga antara pendapatan dan belanja terdapat selisih lebih sebesar Rp 67.358.308.665.88.

“Pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan setelah perubahan, direncanakan sebesar Rp 158.789.131.565, terealisasi Rp 158.790.087.40,36, atau terealisasi 100,37 persen,”jelasnya.

Ia mengaku, pengeluaran pembiayaan pada 2022 tidak direncanakan, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) hasil audit BPK-RI sebesar Rp 226.148.395.706,24, sementara terkait dengan 7 laporan keuangan pemerintah daerah sesuai standar akuntansi pemerintah, secara garis besar laporan realisasi anggaran (lra).

“Realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan per 31 Desember 2022 meliputi pendapatan asli daerah yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada perubahan APBD tahun 2022 ditetapkan Rp 50.181.677.899, terealisasi sebesar Rp 70.629.217.847,06, atau  terealisasi 140,75 persen,”urainya.

Baca Juga :  Bupati Pegubin Diminta Perjuangkan Nasib Pencaker

Dikatakan, pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan dan transfer antar daerah, pada perubahan APBD Tahun 2022 ditetapkan Rp 1.432.592.928.400, terealisasi sebesar Rp 1.468.675.628.963, atau terealisasi 102,52 persen. (jo/tho)

WAMENA–Realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana dan target serta indikator yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah, Tahun 2022 lalu, terdapat selisih anggaran antara pendapatan dan belanja  lebih besar.

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, SH M Hum menjelaskan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  tahun 2022 yang secara garis besar, dapat  digambarkan pada pendapatan daerah sampai 31  Desember 2022 setelah perubahan, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah ditetapkan sebesar Rp 1.598.761.725.376.

“Terealisasi sebesar Rp 1.624.745.783.363.96, atau terealisasi 101,63 persen yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga serta belanja transfer,”ungkapnya, Senin (10/7), kemarin.

Baca Juga :  Buka Lahan Percontohan dan Wisata Kopi di Wamena

Lanjut Yogobi,  setelah perubahan APBD 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.757.550.856.941,terealisasi sebesar Rp1557.387.474.698,08,atau terealisasi 88,610 persen, sehingga antara pendapatan dan belanja terdapat selisih lebih sebesar Rp 67.358.308.665.88.

“Pembiayaan, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan setelah perubahan, direncanakan sebesar Rp 158.789.131.565, terealisasi Rp 158.790.087.40,36, atau terealisasi 100,37 persen,”jelasnya.

Ia mengaku, pengeluaran pembiayaan pada 2022 tidak direncanakan, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) hasil audit BPK-RI sebesar Rp 226.148.395.706,24, sementara terkait dengan 7 laporan keuangan pemerintah daerah sesuai standar akuntansi pemerintah, secara garis besar laporan realisasi anggaran (lra).

“Realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan per 31 Desember 2022 meliputi pendapatan asli daerah yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada perubahan APBD tahun 2022 ditetapkan Rp 50.181.677.899, terealisasi sebesar Rp 70.629.217.847,06, atau  terealisasi 140,75 persen,”urainya.

Baca Juga :  Dinkes Jayawijaya Lakukan Sweeping Imunisasi Polio ke Kampung

Dikatakan, pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan dan transfer antar daerah, pada perubahan APBD Tahun 2022 ditetapkan Rp 1.432.592.928.400, terealisasi sebesar Rp 1.468.675.628.963, atau terealisasi 102,52 persen. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya