Friday, September 13, 2024
28.7 C
Jayapura

KPU Papua Masih Wait and See

Steve Dumbon : Kami Menunggu 2-3 Hari ke Depan

JAYAPURA– Gonjang – ganjing  pasca putusan MK yang kemudian disikapi Baleg DPR RI dengan melakukan rapat untuk mengajukan perubahan RUU Pilkada nampaknya benar – benar akan mempengaruhi proses Pemilu yang akan segera dibuka pendaftarannya. Meski hasilnya adalah DPR RI membatalkan perubahan RUU tersebut namu berkaitan dengan putusan MK itu sendiri tentunya harus segera disikapi KPU. KPU Papua sendiri masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

“Pasca putusan 60/2024 dan 70/2024 memang ada banyak perubahan namun kami akan menjalankan itu setelah ada petunjuk teknis  dari KPU pusat,” ujarnya saat ditemui di Abepura, Kamis (22/8).

Menurut Steve putusan MK tidak serta merta akan dilaksanakan tanpa adanya cantolan hukum yang kuat. Salah satu syarat utamanya harus merubah undang-undang. Kemudian susul dengan perubahan PKPU, pun juga dengan juknisnya harus dirubah.

Oleh sebab itu, KPU khususnya didaerah dalam waktu minggu ini kedepan akan menunggu seperti apa juknis PKPU yang dikeluarkan KPU pusat.

“Dalam undang-undang jelas bahwa yang boleh mengusulkan bakal calon (Balon) hanya partai yang memiliki kursi 20 persen diparelemen atau akumulasi 25 persen suara sah, jadi kita masih menunggu apakah 2-3 hari kedepan ada perubahan,” tuturnya.

Diapun mengatakan di dalam keputusan baru ini menyebutkan partai politik yang memiliki suara sah 10 persen diparlemen bisa mengusulkan Balon akan tetapi yang menjadi pertanyaannya cantolan hukum dari keputusan tersebut.

Baca Juga :  MUI Terus Tingkatkan Peran Membangun Umat

“Kita saat ini belum ada cantolan hukum tentang aturan ini, jadi kita menunggu saja apa hasil sidang DPR RI,” tandasnya.

Apabila DPR RI telah mengeluarkan Perpu, maka keputusan itu bisa dilaksanakan, namun sebelum adanya dasar hukum tersebut, KPU daerah masih mengacu pada PKPU yang lama. Pada prinsipnya jika keputusan itu menjadi acuan, maka PKPU kita harus direvisi, jadi kita masih menunggu,” ujarnya.

Lebih lanjut untuk tahapan pendaftaran masih mengacu pada keputusan yang ada pada PKPU yakni mulai dibuka, 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Kita sifatnya standby, semua akan berjalan sesuai tahapan,” kata Steve.

Tahapan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur ini mengacu pada Undang – undang Nomor 2 tahun 2024. Mengacu itu maka pendaftaran tidak dapat bergeser ketanggal lain “Kita harap dua tiga hari kedepan ada kabar tentang putusan ini,” harapnya.

Sebelumnya pada Selasa (20/8) kemarin MK mengetok palu terhadap dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK. Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. Sementara KPU Merauke menyatakan apapun putusannya, KPU Merauke siap menerapkan.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Papua Naik 100 Persen Lebih

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Rosina Kebubun mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah.

‘’KPU RI masih koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi. Tapi apapun putusannya nanti, kami di daerah siap melaksanakan,’’ kata Rosina Kebubun menjawab pertanyaan media ini terkait dengan keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah tersebut, Kamis (22/04).

KPU masih menunggu arahan dari pimpinan KPU RI terkait dengan putusan MK tersebut. Karena itu, lanjut dia, untuk sementara pihaknya masih menggunakan aturan sebelum putusan MK RI.

‘’Sekali lagi, pada prinsipnya kami siap laksanakan apapun yang diputuskan oleh KPU RI,’’ terangnya. Terkait dengan pendaftaran yang akan dimulai 27-29 Agustus 2024, Rosina Kebubun mengaku akan segera menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak baik keamanan, partai pengusung, bakal calon dan semua pihak yang terlibat pendaftaran maupun verifikasi calon.

‘’Sabtu besok, kami akan lakukan rapat koordinasi untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses ini siap melaksanakannya,’’ katanya.

Untuk pendaftaran pasangan bakal calon bupati tersebut, Rosina Kebubun menambahkan pendaftarannya tetap dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muli Merauke. (kar/ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Steve Dumbon : Kami Menunggu 2-3 Hari ke Depan

JAYAPURA– Gonjang – ganjing  pasca putusan MK yang kemudian disikapi Baleg DPR RI dengan melakukan rapat untuk mengajukan perubahan RUU Pilkada nampaknya benar – benar akan mempengaruhi proses Pemilu yang akan segera dibuka pendaftarannya. Meski hasilnya adalah DPR RI membatalkan perubahan RUU tersebut namu berkaitan dengan putusan MK itu sendiri tentunya harus segera disikapi KPU. KPU Papua sendiri masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

“Pasca putusan 60/2024 dan 70/2024 memang ada banyak perubahan namun kami akan menjalankan itu setelah ada petunjuk teknis  dari KPU pusat,” ujarnya saat ditemui di Abepura, Kamis (22/8).

Menurut Steve putusan MK tidak serta merta akan dilaksanakan tanpa adanya cantolan hukum yang kuat. Salah satu syarat utamanya harus merubah undang-undang. Kemudian susul dengan perubahan PKPU, pun juga dengan juknisnya harus dirubah.

Oleh sebab itu, KPU khususnya didaerah dalam waktu minggu ini kedepan akan menunggu seperti apa juknis PKPU yang dikeluarkan KPU pusat.

“Dalam undang-undang jelas bahwa yang boleh mengusulkan bakal calon (Balon) hanya partai yang memiliki kursi 20 persen diparelemen atau akumulasi 25 persen suara sah, jadi kita masih menunggu apakah 2-3 hari kedepan ada perubahan,” tuturnya.

Diapun mengatakan di dalam keputusan baru ini menyebutkan partai politik yang memiliki suara sah 10 persen diparlemen bisa mengusulkan Balon akan tetapi yang menjadi pertanyaannya cantolan hukum dari keputusan tersebut.

Baca Juga :  Bantah Gubernur Papua Dideportasi Singapura

“Kita saat ini belum ada cantolan hukum tentang aturan ini, jadi kita menunggu saja apa hasil sidang DPR RI,” tandasnya.

Apabila DPR RI telah mengeluarkan Perpu, maka keputusan itu bisa dilaksanakan, namun sebelum adanya dasar hukum tersebut, KPU daerah masih mengacu pada PKPU yang lama. Pada prinsipnya jika keputusan itu menjadi acuan, maka PKPU kita harus direvisi, jadi kita masih menunggu,” ujarnya.

Lebih lanjut untuk tahapan pendaftaran masih mengacu pada keputusan yang ada pada PKPU yakni mulai dibuka, 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Kita sifatnya standby, semua akan berjalan sesuai tahapan,” kata Steve.

Tahapan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur ini mengacu pada Undang – undang Nomor 2 tahun 2024. Mengacu itu maka pendaftaran tidak dapat bergeser ketanggal lain “Kita harap dua tiga hari kedepan ada kabar tentang putusan ini,” harapnya.

Sebelumnya pada Selasa (20/8) kemarin MK mengetok palu terhadap dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK. Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. Sementara KPU Merauke menyatakan apapun putusannya, KPU Merauke siap menerapkan.

Baca Juga :  Frits:  Aibon Kogeya Dibalik Peristiwa Beoga

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Rosina Kebubun mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah.

‘’KPU RI masih koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi. Tapi apapun putusannya nanti, kami di daerah siap melaksanakan,’’ kata Rosina Kebubun menjawab pertanyaan media ini terkait dengan keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah tersebut, Kamis (22/04).

KPU masih menunggu arahan dari pimpinan KPU RI terkait dengan putusan MK tersebut. Karena itu, lanjut dia, untuk sementara pihaknya masih menggunakan aturan sebelum putusan MK RI.

‘’Sekali lagi, pada prinsipnya kami siap laksanakan apapun yang diputuskan oleh KPU RI,’’ terangnya. Terkait dengan pendaftaran yang akan dimulai 27-29 Agustus 2024, Rosina Kebubun mengaku akan segera menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak baik keamanan, partai pengusung, bakal calon dan semua pihak yang terlibat pendaftaran maupun verifikasi calon.

‘’Sabtu besok, kami akan lakukan rapat koordinasi untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses ini siap melaksanakannya,’’ katanya.

Untuk pendaftaran pasangan bakal calon bupati tersebut, Rosina Kebubun menambahkan pendaftarannya tetap dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muli Merauke. (kar/ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya