Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tak Bawa Masker, Disuruh Push Up

PUSH UP: Seorang pemuda pengguna jalan yang kedapatan tak membawa masker diminta untuk melakukan push up sebagai sanksi berkeliaran tanpa masker setelah terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Jl Dr Sam Ratulangi Jayapura, Jumat (22/1)  ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Meski sudah diingatkan berulang kali bahwa covid 19 adalah penyakit yang nyata dan terus meminta korban namun hingga kini tak sedikit masyarakat yang mengentengkan. Dari operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan tim Satgas Covid 19 Bidang V bagian penindakan dan kedisiplinan pada Jumat (22/1) kemarin diketahui jika masih banyak masyarakat yang paham namun lalai.

Artinya membawa masker namun tidak digunakan. Nah untuk mereka yang terjaring operasi yustisi dan benar – benar tidak membawa masker maka langsung disuruh push up.

Wakapolres Jayapura Kota, AKBP Praptono yang memimpin operasi yustisi  menyampaikan bahwa dari pengamatannya, kesadaran warga hingga kini belum sesuai harapan. Banyak sekali warga yang berkeliaran dan beraktivitas masih tanpa masker. Padahal menyebaran varian baru covid saat ini disebutkan prosesnya jauh lebih cepat.

Meski demikian kata Praptono, tim V sendiri memastikan tidak akan kendor. “Kami dari Satgas berusaha keras karena menjadi tanggungjawab bersama.  Dari upaya – upaya yang dilakukan seharusnya masyarakat paham sebab kalau kami kerja keras tapi masyarakatnya tetap membandel ya sama saja, akhirnya akan ada sanksi tegas yang diberikan,” beber Praptono usai 2 jam memimpin operasi yustisi di Jalan Dr Sam Ratulangi Jayapura, kemarin.

Ia menyatakan harus ada kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat luas untuk memutus mata rantai pandemi ini. Pihaknya sendiri tidak segan-segan memberi sanksi. Apalagi saat ini Kota Jayapura sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di dalamnya beserta sanksi tegas.

Baca Juga :  Berperan Penting Mengamankan Sejumlah Obyek Vital di Papua

“Untuk saat ini yang kedapatan tidak menggunakan masker di jalan kami berikan sanksi teguran termasuk meminta untuk melakukan push up. Tujuannya bukan menghukum tapi membuat ia sadar bahwa dari kesalahan yang dilakukan itu ada konsekwensinya. Push Up sendiri bukan untuk menyiksa melainkan hitung – hitung olahraga memperbaiki imun tubuh,” tambahnya.

Menariknya dari beberapa yang diamankan ternyata alasan tidak menggunakan masker juga beragam. Ada yang lagi makan, ada yang lagi merokok dan semua dilakukan saat jalan. Di sini ada juga mobil pikap yang membawa belasan orang dan hampir semuanya tak bermasker. “Itu yang saya katakan tadi bahwa kesadaran masih rendah, kalau begini terus ya kami bisa kenakan sanksi tegas,” pungkas Praptono.

Secara terpisah, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengungkapkan, dengan semakin meningkatnya kasus pasien Covid-19 di Kota Jayapura yang terjadi di awal bulan Januari 2021 menjadi perhatian serius Pemkot Jayapura.

Untuk itu, Jumat (22/1) telah dilakukan rapat bersama dalam penegakkan protokol kesehatan dengan melakukan sweeping yustisi protokol kesehatan. Sweeping ini melibatkan aparat TNI-Polri dan Ormas di wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Pendemo Bubarkan Diri Setelah Diimbau Polisi

 “Kita telah lakukan rapat evaluasi pencegahan Covid-19 Kota Jayapura melibatkan Forkopimda. Termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya. Intinya kita akan tegakkan lagi penerapan protokol kesehatan, dengan melakukan sweeping yustisi Prokes. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” tegasnya.
Dijelaskan, sejatinya Pemkot Jayapura melalui Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari memberikan imbauan, sosialisasi dan pembuatan Perda tentang penanganan Covid-19 Kota Jayapura. Namun tetap kesadaran masyarakat termasuk pelaku usaha masih kurang. Untuk itu, salah satu cara untuk menekan angka pasien Covid-19 yang kini sudah mencapai 486 orang dan meninggal dunia 116 orang, langkah yang diambil yakni menegakkan Perda yang ada.

“Sweeping yustisi Prokes harus ditegakkan. Kalau memang masih membandel maka 1 Februari 2021 akan dilakukan rapat evaluasi. Jika kasus Covid-19 semakin meningkat tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan pembatasan aktivitas perekonomian pelaku usaha dan warga. Kalau selama ini masih mulai pukul 06.00-22.00 WIT, nanti kita lakukan pembatasan aktivitas lebih cepat lagi mungkin bisa sampai 20.00 WIT saja,’’tegasnya.
Wali Kota BTM mengatakan, dirinya  juga minta dalam melakukan sweeping protokol kesehatan tetap dilakukan secara tegas namun tetap terukur. “Jangan sampai ada konflik. Tetap utamakan humanis dan terukur,” pungkasnya.(ade/dil/nat)

PUSH UP: Seorang pemuda pengguna jalan yang kedapatan tak membawa masker diminta untuk melakukan push up sebagai sanksi berkeliaran tanpa masker setelah terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Jl Dr Sam Ratulangi Jayapura, Jumat (22/1)  ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Meski sudah diingatkan berulang kali bahwa covid 19 adalah penyakit yang nyata dan terus meminta korban namun hingga kini tak sedikit masyarakat yang mengentengkan. Dari operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan tim Satgas Covid 19 Bidang V bagian penindakan dan kedisiplinan pada Jumat (22/1) kemarin diketahui jika masih banyak masyarakat yang paham namun lalai.

Artinya membawa masker namun tidak digunakan. Nah untuk mereka yang terjaring operasi yustisi dan benar – benar tidak membawa masker maka langsung disuruh push up.

Wakapolres Jayapura Kota, AKBP Praptono yang memimpin operasi yustisi  menyampaikan bahwa dari pengamatannya, kesadaran warga hingga kini belum sesuai harapan. Banyak sekali warga yang berkeliaran dan beraktivitas masih tanpa masker. Padahal menyebaran varian baru covid saat ini disebutkan prosesnya jauh lebih cepat.

Meski demikian kata Praptono, tim V sendiri memastikan tidak akan kendor. “Kami dari Satgas berusaha keras karena menjadi tanggungjawab bersama.  Dari upaya – upaya yang dilakukan seharusnya masyarakat paham sebab kalau kami kerja keras tapi masyarakatnya tetap membandel ya sama saja, akhirnya akan ada sanksi tegas yang diberikan,” beber Praptono usai 2 jam memimpin operasi yustisi di Jalan Dr Sam Ratulangi Jayapura, kemarin.

Ia menyatakan harus ada kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat luas untuk memutus mata rantai pandemi ini. Pihaknya sendiri tidak segan-segan memberi sanksi. Apalagi saat ini Kota Jayapura sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang di dalamnya beserta sanksi tegas.

Baca Juga :  Janji Transparan, Kodam XVII/Cenderawasih Turunkan Tim Investigasi

“Untuk saat ini yang kedapatan tidak menggunakan masker di jalan kami berikan sanksi teguran termasuk meminta untuk melakukan push up. Tujuannya bukan menghukum tapi membuat ia sadar bahwa dari kesalahan yang dilakukan itu ada konsekwensinya. Push Up sendiri bukan untuk menyiksa melainkan hitung – hitung olahraga memperbaiki imun tubuh,” tambahnya.

Menariknya dari beberapa yang diamankan ternyata alasan tidak menggunakan masker juga beragam. Ada yang lagi makan, ada yang lagi merokok dan semua dilakukan saat jalan. Di sini ada juga mobil pikap yang membawa belasan orang dan hampir semuanya tak bermasker. “Itu yang saya katakan tadi bahwa kesadaran masih rendah, kalau begini terus ya kami bisa kenakan sanksi tegas,” pungkas Praptono.

Secara terpisah, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengungkapkan, dengan semakin meningkatnya kasus pasien Covid-19 di Kota Jayapura yang terjadi di awal bulan Januari 2021 menjadi perhatian serius Pemkot Jayapura.

Untuk itu, Jumat (22/1) telah dilakukan rapat bersama dalam penegakkan protokol kesehatan dengan melakukan sweeping yustisi protokol kesehatan. Sweeping ini melibatkan aparat TNI-Polri dan Ormas di wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Penyelundup Senpi Diserahkan ke Kejari

 “Kita telah lakukan rapat evaluasi pencegahan Covid-19 Kota Jayapura melibatkan Forkopimda. Termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya. Intinya kita akan tegakkan lagi penerapan protokol kesehatan, dengan melakukan sweeping yustisi Prokes. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” tegasnya.
Dijelaskan, sejatinya Pemkot Jayapura melalui Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari memberikan imbauan, sosialisasi dan pembuatan Perda tentang penanganan Covid-19 Kota Jayapura. Namun tetap kesadaran masyarakat termasuk pelaku usaha masih kurang. Untuk itu, salah satu cara untuk menekan angka pasien Covid-19 yang kini sudah mencapai 486 orang dan meninggal dunia 116 orang, langkah yang diambil yakni menegakkan Perda yang ada.

“Sweeping yustisi Prokes harus ditegakkan. Kalau memang masih membandel maka 1 Februari 2021 akan dilakukan rapat evaluasi. Jika kasus Covid-19 semakin meningkat tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan pembatasan aktivitas perekonomian pelaku usaha dan warga. Kalau selama ini masih mulai pukul 06.00-22.00 WIT, nanti kita lakukan pembatasan aktivitas lebih cepat lagi mungkin bisa sampai 20.00 WIT saja,’’tegasnya.
Wali Kota BTM mengatakan, dirinya  juga minta dalam melakukan sweeping protokol kesehatan tetap dilakukan secara tegas namun tetap terukur. “Jangan sampai ada konflik. Tetap utamakan humanis dan terukur,” pungkasnya.(ade/dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya