Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Tiga Tersangka Penyelundup Senpi Diserahkan ke Kejari

MERAUKE – Tiga  Penyelundup  4 pucuk senjata api jenis Harrington dan Richadson (engkel loop)  dan 18 amunisi dari PNG ke Boven Digoel beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan oleh Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (13/4).

   Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Intel Imran Isbach dan Kasi Pidum Chaterina S.B Dewi, SH, MH, mengungkapkan, penyerahan ketiga tersangka bersama barang bukti tersebut setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21.

‘’Perkara ini ditangani oleh Polda Papua. Tapi karena lokus atau tempat kejadiannya ada di Boven Digoel yang merupakan wilayah hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke sehingga para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk disidangkan nanti di Pengadilan Negeri Merauke,’’ kata  Chaterina.

Ketiga tersangka tersebut adalah AH (21) yang masih berstatus mahasiswa,  MK (23) dan BL (24). Sedangkan yang masih buron dan dinyatakan DPO sesuai dengan berdasarkan berita acara pemeriksaan para tersangka tersebut adalah NH.

Baca Juga :  MRP Keluarkan Maklumat

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan dalam berita acara tersebut, ketiga tersangka  ini adalah masyarakat yang disuruh  oleh NH untuk ke PNG membeli senjata api tersebut. ‘’Dari berita acara pemeriksaan yang ada dalam BAP bahwa mereka ini masyarakat biasa. Tapi nanti jelasnya akan kita lihat pada saat pemeriksaan di Pengadilan. Apakah betul mereka ini hanya masyarakat biasa yang dimanfaatkan atau ada peran mereka di KKB,’’ tandasnya.

Ketiga tersangka tersebut, lanjut Chaterina di jerat dengan Undang-undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya  Kejaksaan Negeri Merauke menitipkan ketiga tersangka tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sambil menunggu selesainya penyusunan surat dakwaan ketiga tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan.   

Baca Juga :  Teman-Teman Selalu Mengingatkan untuk Menjalankan Ibadah

Sebagaimana diketahui, bahwa penangkapan 2 tersangka  pertama berhasil dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Boven Digoel pada 18 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIT. Sedangkan satu tersangka lainnya berinsial BL (24) berhasil ditangkap kemudian.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka  Polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 pucuk senjata Api jenis Harrington dan Richardson (engkel loop0, amunisi 18 butir, uang Rp 3,75 juta,  1 buah tas samping, 1 buah tas noken, 3 buah minyak senjata, 1 buah dompet, 1 baju tersangka, 1 buah parang, 1 buah spiker, 1 buah cash HP , 1 HP Nokia, dan 2 buah tas berisi baju tersangka. Senpi dan amunisi yang dibeli dari PNG tersebut rencananya akan dibawa ke Pegunungan Bintang, dimana Boven Digoel berbatasan langsung dengan Pegunungan Bintang. (ulo/wen)

MERAUKE – Tiga  Penyelundup  4 pucuk senjata api jenis Harrington dan Richadson (engkel loop)  dan 18 amunisi dari PNG ke Boven Digoel beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan oleh Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (13/4).

   Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Intel Imran Isbach dan Kasi Pidum Chaterina S.B Dewi, SH, MH, mengungkapkan, penyerahan ketiga tersangka bersama barang bukti tersebut setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21.

‘’Perkara ini ditangani oleh Polda Papua. Tapi karena lokus atau tempat kejadiannya ada di Boven Digoel yang merupakan wilayah hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke sehingga para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk disidangkan nanti di Pengadilan Negeri Merauke,’’ kata  Chaterina.

Ketiga tersangka tersebut adalah AH (21) yang masih berstatus mahasiswa,  MK (23) dan BL (24). Sedangkan yang masih buron dan dinyatakan DPO sesuai dengan berdasarkan berita acara pemeriksaan para tersangka tersebut adalah NH.

Baca Juga :  Tolak Bersetubuh, Seorang Petani Dibunuh

Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan dalam berita acara tersebut, ketiga tersangka  ini adalah masyarakat yang disuruh  oleh NH untuk ke PNG membeli senjata api tersebut. ‘’Dari berita acara pemeriksaan yang ada dalam BAP bahwa mereka ini masyarakat biasa. Tapi nanti jelasnya akan kita lihat pada saat pemeriksaan di Pengadilan. Apakah betul mereka ini hanya masyarakat biasa yang dimanfaatkan atau ada peran mereka di KKB,’’ tandasnya.

Ketiga tersangka tersebut, lanjut Chaterina di jerat dengan Undang-undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya  Kejaksaan Negeri Merauke menitipkan ketiga tersangka tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sambil menunggu selesainya penyusunan surat dakwaan ketiga tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan.   

Baca Juga :  Gawat, Sudah 34 Petugas Kesehatan Terpapar Covid-19

Sebagaimana diketahui, bahwa penangkapan 2 tersangka  pertama berhasil dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Boven Digoel pada 18 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIT. Sedangkan satu tersangka lainnya berinsial BL (24) berhasil ditangkap kemudian.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka  Polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 pucuk senjata Api jenis Harrington dan Richardson (engkel loop0, amunisi 18 butir, uang Rp 3,75 juta,  1 buah tas samping, 1 buah tas noken, 3 buah minyak senjata, 1 buah dompet, 1 baju tersangka, 1 buah parang, 1 buah spiker, 1 buah cash HP , 1 HP Nokia, dan 2 buah tas berisi baju tersangka. Senpi dan amunisi yang dibeli dari PNG tersebut rencananya akan dibawa ke Pegunungan Bintang, dimana Boven Digoel berbatasan langsung dengan Pegunungan Bintang. (ulo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya