Kuasa Hukum Protes, Kliennya Ditembak Tanpa Perlawanan
WAMENA – Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena memutuskan hukuman penjara 8 tahun kepada terdakwa Aske Mabel dari kasus pencurian senjata api di Polres Yalimo pada 4 Juni 2024 lalu, dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 636 Ayat (1) ke (3) KUHP Undang -undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting, SH menyatakan putusan 8 tahun yang diberikan kepada terpidana Aske Mabel lebih kurang setahun dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara. Majelis memutus lebih kepada fakta yang ditemukan di persidangan. “Tuntutan disesuaikan dengan fakta persidangan,”ungkapnya di Pengadilan Negeri Wamena Selasa (22/7).
“Dalam kasus ini pembelaan terhadap Aske Mabel disampaikan secara lisan karena terdakwa mengakui kesalahannya, dan permohonan keringanan hukuman yang merupakan hak dari terdakwa juga harus dipertimbangkan majelis hakim,”jelas Dean.
Diketahui terdakwa Aske Mabel selain terlibat kasus pencurian senpi juga terlibat dengan serangkaian kasus pembunuhan.
Hanya saja yang dilimpahkan ke pengadilan baru kasus pencuriannya saja, sehingga sidang yang dilakukan berdasarkan perkara yang telah dilimpahkan. “Untuk Kasus pembunuhan yang dilakukan belum dilimpahkan ke pengadilan, sehingga saat ini terpidana Aske Mabel menjalani hukuman perkara pencurian senpi, apabila diperiksa kembali perkara selanjutnya yang berkaitan dan kalau terbukti, hukumannya akan dipertimbangkan lagi karena terdakwa ini sudah dihukum dengan kasus sebelumnya sekian lama.”katanya.
Ia juga menyebutkan kalau yang bersangkutan masih terlibat dalam kasus lainnya, namun kalau sesuai aturan undang -undang mengatur seorang terpidana tak boleh dihukum selama 20 tahun sehingga majelis hakim yang memeriksa harus pertimbangkan lagi hukumannya walaupun kasusnya berbeda.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Aske Mabel, Agatha Christie, SH menyatakan pihaknya telah melewati proses persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dari Jaksa yakni dari Satgas Damai Cartenz yang melakukan proses penangkapan serta rekan -rekan terdakwa Aske Mabel di Polres Yalimo. “Pada saat pemeriksaan dan Jaksa menuntut 9 tahun penjara, dan kami membuat pokok pembelaan untuk Aske Mabel yang mengakui bahwa dalam perkara ini dirinya melakukan pencurian dan menerima hukuman yang diputuskan,”jelasnya.