Gubernur: Gaji ASN di DOB Segera Dihentikan
JAYAPURA – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menyoroti kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dari dua sumber, yakni dari provinsi induk dan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ia pun menegaskan akan segera menghentikan pembayaran gaji bagi ASN yang sudah bertugas di DOB tersebut.
“Misalnya ada ASN yang bekerja di salah satu kabupaten di Papua Pegunungan, tetapi gajinya masih dari Papua. Kami akan mutasi dia ke sana agar administrasi kepegawaiannya jelas,” kata Ramses kepada wartawan, Jumat (21/3).
Menurut Ramses, jika ASN tetap bekerja di DOB, maka hak gaji dan tunjangannya harus dibebankan ke anggaran daerah tersebut, bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua.
“Langkah ini dilakukan untuk menghindari pemborosan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pegawai yang aktif di Papua,” ucap Ramses kegiatan sinkronisasi data ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Prinsipnya, ASN harus mendapatkan haknya sesuai tempat kerja. Kalau dia bertugas di DOB, maka harus dimutasi ke sana,” sambungnya.
Ramses pun menekankan pentingnya validasi data aparatur sipil negara agar pengelolaan administrasi kepegawaian berjalan tertib. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperbarui data pegawai, terutama terkait kenaikan pangkat dan masa pensiun.
“Kita harus memastikan data ASN akurat, termasuk gaji yang diterima sesuai dengan statusnya. Jangan sampai ada pegawai yang sudah pensiun, tetapi gajinya masih berjalan,” kata Ramses.
Dijelaskan, enam bulan sebelum masa pensiun, data ASN harus diperbarui agar tidak terjadi kelebihan pembayaran. “Jika masih ditemukan kelebihan bayar, ASN yang bersangkutan harus mengembalikan dana tersebut,” tegasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos