*Jika ASN Provinsi Induk Tidak Mau ke DOB*
MERAUKE – Minimnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari provinsi induk, Papua, pindah ke 3 daerah daerah otonomi baru (DOB), salah satunya ke Provinsi Papua Selatan bukanlah sebuah persoalan. Karena pada dasarnya, ASN yang ada diberikan pilihan dan kesempatan untuk memilih mau pindah ke-3 DOB tersebut atau tidak.
‘’Kalau yang mau pindah dari provinsi induk hanya sedikit saya opikir tidak ada masalah,’’ kata Penjabat (PJ) Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT kepada wartawan disela-sela kunjungan kerjanya di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, kemarin.
Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan bahwa untuk mengisi sumber daya manusia (SDM) di 3 DOB tersebut maka pemerintah memberikan kesempatan dan pilihan kepada ASN baik yang ada di provinsi induk, kemudian kabupaten kota yang menjadi wilayah dari provinsi tersebut serta dari kementrian dan lembaga yang ingin mengabdi di daerah otonomi baru ini untuk dipersilahkan mendaftar.
‘’Mereka yang dilimpahkan ini adalah mereka yang telah mendaftar. Tapi bagi yang belum semmpat mendaftar juga diberikan kesempatan untuk mengajukan izin mutasi secara personal. Kalau ada yang mengabdi di provinsi induk dan tetap di sana itu tidak masalah,’’ kata Pj Gubernur PPS Apolo Safanpo.
Menurutnya, sampai saat ini jumlah ASN yang telah mendaftar di Provinsi Papua Selatan sebanyak 1.054 orang. Dan untuk memenuhi ASN sesuai dengan kebutuhan akan dilakukan secara bertahap.
‘’Kita akan melihat struktur yang ada untuk menjalankan pemerintahan kemudian kita isi. Kalau kita gambarkan kebutuhan seperti manusia. Dimana gubernur itu sebagai kepala. Lalu sekda itu seperti leher. Dan kepala-kepala OPD sebagai manajemen operasional itu seperti tangan dan kaki. Kalau ada kepala dan leher tapi kaki dan tangan tidak belum ada tentu tidak bisa berjalan. Sedangkan sfaf itu adalah bodinya. Jadi untuk menjalankan pemerintahan ini, maka memang harus dilengkapi,’’ tandasnya.
Segingga untuk awal pemerintahan ini, maka struktur pemerintahan yang akan dibentuk adalah struktur minimal. Namun kedepan, kemungkinan besar ada pengembangan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
‘’Misalnya, Jakarta. Di sana, mereka tidak punya dinas kehutanan karena memang tidak punya hutan. Jadi kita membentuk perangkat organisasi daerah seusai kebutuhan kita. Jadi tidak harus semuanya tapi disesuaikan kebutuhan daerah,’’ pungkasnya. Diketahui, bahwa jumlah OPD yang ada di bentuk untuk awal pemerintahan sesuai kebutuhan yang ada saat ini adalah 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana sebagian dari struktur kelembagaan yang dibentuk tersebut telah ditunjuk pimpinan OPDnya dengan status pelaksana tugas. (ulo/wen)