Saturday, January 24, 2026
27.5 C
Jayapura

Video Pembakaran Mahkota Cenderawasih Memantik Protes Publik

Dari kejadian ini ternyata juga di-mention oleh salah satu anggota DPR RI, Yan Mandenas. Yan menganggap pembakaran Mahkota Cenderawasih sebagai bentuk pelecehan budaya Papua. Hanya saja yang disampaikan Yan ini justru di-counter oleh beberapa netizen yang menyatakan selama menjadi anggota DPR baik di DPR Papua hingga DPR RI apa yang sudah dilakukan Mandenas untuk satwa dilindungi di Papua.

“Memang apa saja yang sudah dibuat dia (Yan Mandenas) selama di DPR. Harusnya sebagai lembaga yang memiliki tugas membuat regulasi ia juga bisa ikut memikirkan bagaimana ada Perda terkait satwa dilindungi atau yang berkaitan sovenir cenderawasih. Tapi sampai sekarang kan tidak ada. Nanti ada masalah baru berkoar-koar,” cecar Nonce, satu netizen lainnya.

Baca Juga :  Perindo Yakin BTM Sangat Layak Jadi  Gubernur Papua

Sementara hingga kini pihak BBKSDA belum memberikan komentar terkait upaya pemusnahan yang dilakukan dengan cara membakar. Namun penyampaian dari internal BBKSDA menyebut bahwa barang yang dimusnahkan adalah sesuai permintaan sang pemilik.

Ini karena sang pemilik meminta barang tersebut dikembalikan namun secara aturan barang yang disita tak boleh dikembalikan sehingga sang pemilik meminta dimusnahkan agar negara atau aparat tidak memiliki maupun menguasai dan menjadikan sebagai objek ekonomi.

“Sovenir mahkota cenderawasih ini hasil patroli beberapa hari oleh tim gabungan dan salah satu lokasinya yang ada di tanjakan wali kota. Saat diamankan memang sempat diprotes tapi secara aturan memang tidak boleh memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi sehingga ketika itu pedagangnya atau pemiliknya sendiri yang meminta dimusnahkan saja,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya itu.

Baca Juga :  Pola Penerapan MBG Perlu Dibedakan

“Pilihannya hanya dua, penegakan hukum atau disita dan dimusnahkan. Jika penegakan hukum maka pemiliknya akan disidang tapi diputuskan untuk disita dan dimusnahkan saja,” tutup sumber tersebut. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dari kejadian ini ternyata juga di-mention oleh salah satu anggota DPR RI, Yan Mandenas. Yan menganggap pembakaran Mahkota Cenderawasih sebagai bentuk pelecehan budaya Papua. Hanya saja yang disampaikan Yan ini justru di-counter oleh beberapa netizen yang menyatakan selama menjadi anggota DPR baik di DPR Papua hingga DPR RI apa yang sudah dilakukan Mandenas untuk satwa dilindungi di Papua.

“Memang apa saja yang sudah dibuat dia (Yan Mandenas) selama di DPR. Harusnya sebagai lembaga yang memiliki tugas membuat regulasi ia juga bisa ikut memikirkan bagaimana ada Perda terkait satwa dilindungi atau yang berkaitan sovenir cenderawasih. Tapi sampai sekarang kan tidak ada. Nanti ada masalah baru berkoar-koar,” cecar Nonce, satu netizen lainnya.

Baca Juga :  Ternyata, Masih Ada Enam Penambang yang Ditemukan Tewas

Sementara hingga kini pihak BBKSDA belum memberikan komentar terkait upaya pemusnahan yang dilakukan dengan cara membakar. Namun penyampaian dari internal BBKSDA menyebut bahwa barang yang dimusnahkan adalah sesuai permintaan sang pemilik.

Ini karena sang pemilik meminta barang tersebut dikembalikan namun secara aturan barang yang disita tak boleh dikembalikan sehingga sang pemilik meminta dimusnahkan agar negara atau aparat tidak memiliki maupun menguasai dan menjadikan sebagai objek ekonomi.

“Sovenir mahkota cenderawasih ini hasil patroli beberapa hari oleh tim gabungan dan salah satu lokasinya yang ada di tanjakan wali kota. Saat diamankan memang sempat diprotes tapi secara aturan memang tidak boleh memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi sehingga ketika itu pedagangnya atau pemiliknya sendiri yang meminta dimusnahkan saja,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya itu.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Diarak Ribuan Masa dari 3 Suku Besar

“Pilihannya hanya dua, penegakan hukum atau disita dan dimusnahkan. Jika penegakan hukum maka pemiliknya akan disidang tapi diputuskan untuk disita dan dimusnahkan saja,” tutup sumber tersebut. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya