Thursday, October 23, 2025
28.1 C
Jayapura

Video Pembakaran Mahkota Cenderawasih Memantik Protes Publik

Dari kejadian ini ternyata juga di-mention oleh salah satu anggota DPR RI, Yan Mandenas. Yan menganggap pembakaran Mahkota Cenderawasih sebagai bentuk pelecehan budaya Papua. Hanya saja yang disampaikan Yan ini justru di-counter oleh beberapa netizen yang menyatakan selama menjadi anggota DPR baik di DPR Papua hingga DPR RI apa yang sudah dilakukan Mandenas untuk satwa dilindungi di Papua.

“Memang apa saja yang sudah dibuat dia (Yan Mandenas) selama di DPR. Harusnya sebagai lembaga yang memiliki tugas membuat regulasi ia juga bisa ikut memikirkan bagaimana ada Perda terkait satwa dilindungi atau yang berkaitan sovenir cenderawasih. Tapi sampai sekarang kan tidak ada. Nanti ada masalah baru berkoar-koar,” cecar Nonce, satu netizen lainnya.

Baca Juga :  Pesawat Terbatas, Banyak yang Belum Dapat  Tiket 

Sementara hingga kini pihak BBKSDA belum memberikan komentar terkait upaya pemusnahan yang dilakukan dengan cara membakar. Namun penyampaian dari internal BBKSDA menyebut bahwa barang yang dimusnahkan adalah sesuai permintaan sang pemilik.

Ini karena sang pemilik meminta barang tersebut dikembalikan namun secara aturan barang yang disita tak boleh dikembalikan sehingga sang pemilik meminta dimusnahkan agar negara atau aparat tidak memiliki maupun menguasai dan menjadikan sebagai objek ekonomi.

“Sovenir mahkota cenderawasih ini hasil patroli beberapa hari oleh tim gabungan dan salah satu lokasinya yang ada di tanjakan wali kota. Saat diamankan memang sempat diprotes tapi secara aturan memang tidak boleh memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi sehingga ketika itu pedagangnya atau pemiliknya sendiri yang meminta dimusnahkan saja,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya itu.

Baca Juga :  300 Nakes Ditarik dari 34 Distrik

“Pilihannya hanya dua, penegakan hukum atau disita dan dimusnahkan. Jika penegakan hukum maka pemiliknya akan disidang tapi diputuskan untuk disita dan dimusnahkan saja,” tutup sumber tersebut. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dari kejadian ini ternyata juga di-mention oleh salah satu anggota DPR RI, Yan Mandenas. Yan menganggap pembakaran Mahkota Cenderawasih sebagai bentuk pelecehan budaya Papua. Hanya saja yang disampaikan Yan ini justru di-counter oleh beberapa netizen yang menyatakan selama menjadi anggota DPR baik di DPR Papua hingga DPR RI apa yang sudah dilakukan Mandenas untuk satwa dilindungi di Papua.

“Memang apa saja yang sudah dibuat dia (Yan Mandenas) selama di DPR. Harusnya sebagai lembaga yang memiliki tugas membuat regulasi ia juga bisa ikut memikirkan bagaimana ada Perda terkait satwa dilindungi atau yang berkaitan sovenir cenderawasih. Tapi sampai sekarang kan tidak ada. Nanti ada masalah baru berkoar-koar,” cecar Nonce, satu netizen lainnya.

Baca Juga :  Sempat Ricuh, Kondisi Kabupaten Intan Jaya Kini Terkendali

Sementara hingga kini pihak BBKSDA belum memberikan komentar terkait upaya pemusnahan yang dilakukan dengan cara membakar. Namun penyampaian dari internal BBKSDA menyebut bahwa barang yang dimusnahkan adalah sesuai permintaan sang pemilik.

Ini karena sang pemilik meminta barang tersebut dikembalikan namun secara aturan barang yang disita tak boleh dikembalikan sehingga sang pemilik meminta dimusnahkan agar negara atau aparat tidak memiliki maupun menguasai dan menjadikan sebagai objek ekonomi.

“Sovenir mahkota cenderawasih ini hasil patroli beberapa hari oleh tim gabungan dan salah satu lokasinya yang ada di tanjakan wali kota. Saat diamankan memang sempat diprotes tapi secara aturan memang tidak boleh memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi sehingga ketika itu pedagangnya atau pemiliknya sendiri yang meminta dimusnahkan saja,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya itu.

Baca Juga :  UMKM Lokal Papua Tampil di ISEF

“Pilihannya hanya dua, penegakan hukum atau disita dan dimusnahkan. Jika penegakan hukum maka pemiliknya akan disidang tapi diputuskan untuk disita dan dimusnahkan saja,” tutup sumber tersebut. (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya