JAYAPURA – KPU Papua kini tengah mempersiapkan agenda penetapan pasangan calon yang akan diumumkan Minggu (22/9). Usai penetapan, hari berikutnya akan dilakukan pencabutan nomor urut. Nah untuk wilayah Papua sendiri dari data yang diperoleh diketahui bahwa ada 13 calon non asli Papua yang ikut dalam kontestasi tersebut.
Namun ada juga tiga kabupaten yang semuanya diikuti oleh anak daerah setempat alias tokoh asli Papua. Tiga kabupaten tersebut adalah Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Biak.
Berdasarkan laporan KPU Papua terkait pendaftaran pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota se-Provinsi Papua tahun 2024, terdapat 34 pasangan calon yang bertarung di Pilkada November mendatang.
Dari jumlah tersebut untuk kursi gubernur dan wakilnya dinyatakan semua lolos usai MRP memastikan jika pasangan calon benar asli Papua. Namun untuk bakal calon bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil walikota tak sepenuhnya dihiasai oleh wajah wajah OAP.
Untuk calon non OAP terlihat Kota Jayapura paling banyak dengan lima sosok, kemudian Kabupaten Jayapura dengan empat sosok. Begitu juga dengan Kabupaten Keerom yang diisi 4 tokoh non OAP termasuk Sarmidan juga Kabupaten Yapen.
Kondisi ini tentunya tak lepas dari situasi sosial masyarakat di daerah tertentu yang populasinya terus bertambah sehingga dengan sendirinya menciptakan tokoh – tokoh tertentu yang juga memiliki basis masa.
Dari situlah tokoh tersebut dianggap memiliki nilai jual untuk dijadikan pasangan calon. Terkait ini salah satu akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisip Uncen, Yakobus Richard Murafer berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu isu identitas.
“Masyarakat perlu diberikan pendidikan politik yang baik bahwa mereka yang hari ini maju sebagai calon bupati- wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota adalah mereka yang sudah dipilih dari Parpol masing – masing,” kata Yakobus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (20/9).
Namun ia tak mau berkomentar panjang lebar terkait sosok yang maju karena selama semua mematuhi aturan main dan persyaratan maka tidak bisa dianggap tidak layak.
Sekadar diketahui, pada 22 September pukul 13:00 WIT akan dilakukan penetapan calon kepala daerah, dan di hari yang bersamaan juga pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan 23 September, dilakukan pencabutan nomor urut calon. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos