Wednesday, July 23, 2025
24.4 C
Jayapura

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Aerosport Mimika Jalani Sidang Perdana

JAYAPURA – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, Senin (21/7).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua itu dipimpin oleh majelis hakim Lidia Awoinero SH, Andi Mattalata, SH, dan Thobias Benggian, SH.

Di kursi terdakwa terdapat lima tersangka yaitu Ade Jalaludin (selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Dominggus R.h Mayaut, (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika), Paulus Johanis Kurnala (Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai), Ruli Koestaman, (Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa), dan Suyani (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valery Dedy Sawaki mengatakan dalam persidangan itu JPU dari Kejari Mimika telah membacakan surat Dakwaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan korupsi Aerosport.

Baca Juga :  Masih Dalami Kasus Pembakaran Bendera di Sp2 Timika

“Jadi tadi sidang ditunda oleh majelis hakim selama dua minggu, untuk melanjutkan sidang berikutnya,” kata Valery kepada Cenderawasih Pos di PN Jayapura, Senin (21/7).

Valery menambahkan dengan dimulainya pembacaan surat dakwaan tersebut JPU memastikan akan membuktikan tuduhan terhadap kelima terdakwa.

“Salah satu dari kelima terdakwa tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui kuasanya melakukan eksepsi yang akan didengar, pada Senin (28/7) mendatang. Sementara empat terdakwa lainnya akan dilakukan dua Minggu kedepannya lagi,” jelas Valery.

Di tempat yang sama, anggota JPU lainnya Ricky Raymond Biere, menambahkan terkait dengan pra peradilan adalah hal yang biasa dan sudah terjadwal.

“Jadi untuk kasus ini cepat dilimpahkan karena mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Karena di Kajati Papua ini juga kan banyak penyidikan sehingga segera dilimpahkan untuk dapat memperoleh kepastian hukumnya,” tandasl Ricky.

Baca Juga :  Pelaku Aksi Mimbar Bebas di Kampus USJT Dituntut 1, 6 Tahun Penjara

Seperti diketahui dalam perkara ini negara ditaksirkan mengalami kerugian mencapai Rp 31,3 miliar dari nilai kontrak yang tercatat sebesar Rp 79 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa secara garis besar kelima terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jim/wen).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, Senin (21/7).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua itu dipimpin oleh majelis hakim Lidia Awoinero SH, Andi Mattalata, SH, dan Thobias Benggian, SH.

Di kursi terdakwa terdapat lima tersangka yaitu Ade Jalaludin (selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Dominggus R.h Mayaut, (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika), Paulus Johanis Kurnala (Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai), Ruli Koestaman, (Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa), dan Suyani (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valery Dedy Sawaki mengatakan dalam persidangan itu JPU dari Kejari Mimika telah membacakan surat Dakwaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan korupsi Aerosport.

Baca Juga :  Pangkalan PSDKP Tual Gelar FKP dan Evaluasi Standar Pelayanan di Mimika 

“Jadi tadi sidang ditunda oleh majelis hakim selama dua minggu, untuk melanjutkan sidang berikutnya,” kata Valery kepada Cenderawasih Pos di PN Jayapura, Senin (21/7).

Valery menambahkan dengan dimulainya pembacaan surat dakwaan tersebut JPU memastikan akan membuktikan tuduhan terhadap kelima terdakwa.

“Salah satu dari kelima terdakwa tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui kuasanya melakukan eksepsi yang akan didengar, pada Senin (28/7) mendatang. Sementara empat terdakwa lainnya akan dilakukan dua Minggu kedepannya lagi,” jelas Valery.

Di tempat yang sama, anggota JPU lainnya Ricky Raymond Biere, menambahkan terkait dengan pra peradilan adalah hal yang biasa dan sudah terjadwal.

“Jadi untuk kasus ini cepat dilimpahkan karena mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Karena di Kajati Papua ini juga kan banyak penyidikan sehingga segera dilimpahkan untuk dapat memperoleh kepastian hukumnya,” tandasl Ricky.

Baca Juga :  Masih Dalami Kasus Pembakaran Bendera di Sp2 Timika

Seperti diketahui dalam perkara ini negara ditaksirkan mengalami kerugian mencapai Rp 31,3 miliar dari nilai kontrak yang tercatat sebesar Rp 79 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa secara garis besar kelima terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jim/wen).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya