Thursday, May 22, 2025
25.7 C
Jayapura

Korban Dimasukkan ke Baskom dan Ditenggelamkan ke Laut

Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, otopsi, serta tes DNA yang mencocokkan identitas korban dengan orang tua kandungnya, penyidik akhirnya memastikan bahwa pelaku pembunuhan adalah Muslimin.

Adapun motif pelaku didasari oleh rasa kesal terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Sang istri disebut sering pergi dan meninggalkan korban di rumah, sehingga Muslimin merasa terbebani karena harus mengasuh anak tirinya seorang diri.

“Pelaku mengaku lelah dan kesal mengurus korban sendirian. Karena emosi dan kelelahan tersebut, ia kemudian melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” beber Kapolresta, AKBP Fredrickus.

Atas perbuatannya, Muslimin ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meniggal dunia. Muslimin dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKBP Fredrickus (rel/ade)

Baca Juga :  Abisai Rollo Minta Penjaga Kubur Jangan Terlalu Bebankan Keluarga Duka

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, otopsi, serta tes DNA yang mencocokkan identitas korban dengan orang tua kandungnya, penyidik akhirnya memastikan bahwa pelaku pembunuhan adalah Muslimin.

Adapun motif pelaku didasari oleh rasa kesal terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Sang istri disebut sering pergi dan meninggalkan korban di rumah, sehingga Muslimin merasa terbebani karena harus mengasuh anak tirinya seorang diri.

“Pelaku mengaku lelah dan kesal mengurus korban sendirian. Karena emosi dan kelelahan tersebut, ia kemudian melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” beber Kapolresta, AKBP Fredrickus.

Atas perbuatannya, Muslimin ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meniggal dunia. Muslimin dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKBP Fredrickus (rel/ade)

Baca Juga :  Jelang PON XX 2021, PUPR Siap Antisipasi Kemacetan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya