Data Kependudukan Kota Jayapura Selalu Diperbaharui
JAYAPURA-Penurunan jumlah kursi legislatif pada Pemilu 2024 nampaknya tidak hanya terjadi di DPRD Kota Jayapura, tetapi diprediksi juga akan memengaruhi jumlah kursi di DPR Papua.
Jumlah penduduk menjadi acuan dimana jika terjadi penurunan penduduk maka dipastikan jumlah kursi juga akan menurun dengan sendirinya. Dengan adanya tiga provinsi baru di Papua maka besar kemungkinan kursi di DPRP juga akan berkurang.
Hanya untuk jumlahnya hingga kini KPU Papua juga masih menunggu. “Mekanisme ini akan tetap terjadi bila ada pembagian daerah pemilihan yang diatur undang – undang dimana jumlah penduduk dari nol hingga satu juta maka jumlah kursinya sebanyak 35 kemudian jumlah penduduk berjumlah satu juta hingga tiga juta jumlah kursinya sebanyak 45 begitu selanjutnya,” kata Adam Arisoy, dari Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Provinsi Papua melalui, Rabu (20/7).
Kata Adam, jika dilihat dari lahirnya daerah otonomi baru maka implikasinya akan tetap terjadi pengurangan jumlah kursi. Masing – masing penduduk di tiap provinsi akan dihitung kemudian ditentukan jumlah penduduknya. Dari jumlah penduduk ini akan ditentukan berapa kursinya.
“Saat ini jumlah penduduk di Papua sekira 4 juta-an sehingga di DPRP ada 51 kursi plus 14 kursi Otsus. Jadi ke depan jika undang – undang Daerah Otonom Baru telah dilaksanakan maka tentunya akan ada peraturan pemerintah untuk pembagian daerah pemilihan (Dapil) untuk provinsi dan pusat sehingga secara otomatis akan terjadi pembagian dan pengurangan,” katanya.
Hanya KPU sendiri belum bisa memastikan berapa angkanya mengingat semua tergantung jumlah penduduknya. Berapa di Papua, di Papua Selatan, di Papua Tengah dan di Papua Pegunungan. Berapa jumlah penduduk masing – masing provinsi ini nantinya yang menetukan jumlah kursi. Sementara untuk validasi data penduduk terakhir KPU, menurut Adam akan diterima akhir tahun ini.
“Sudah pasti dengan DOB, nantinya jumlahnya juga bervariasi. Ada yang 35 kursi ada yang 34 kursi. Ini patokan di pasal 188 undang – undang nomor 7 tahun 2017 ,” jelas Adam.
Hanya dikatakan kondisi ini tidak berdampak pada DPR kabupaten karena sudah diatur pada pasal selanjutnya. Semisal nol hingga seratus nantinya ada 20 kursi. Di atas 100 dan 200 itu 25 kursi dan begitu selanjutnya. “Jadi jika penduduk menurun ini juga akan terjadi penurunan jumlah kursi. Seperti Kota Jayapura akan kehilangan sekitar 5 kursi sebab hampir 40 ribuan lebih penduduknya sepertinya sudah tidak ada. Mungkin ada yang datang kemudian pergi dan ketika mau didata ternyata tidak ada. Jadi dari 40 kursi kemungkinan akan terjadi penurunan ke 35 kursi,” bebernya.
Menariknya selain Jayapura ada daerah yang justru berpotensi terjadi penambahan yakni di Lanny Jaya karena jumlah penduduknya sudah melebihi 20 kursi sehingga kemungkinan akan bertambah 5 kursi. “Iya sepertinya Lanny Jaya terjadi penambahan penduduk tapi kami masih menunggu data terakhirnya,” imbuhnya.
Pihak KPU sendiri berharap Dukcapil bisa lebih gencar melakukan pendataan dan perekaman e-KTP. Hal lainnya adalah ketika terjadi penurunan jumlah penduduk maka akan berkaitan dengan keterwakilan DPD dan DPR RI.
Penentuan jumlah kursi kabupaten/kota ditentukan oleh KPU masing-masing berdasarkan jumlah penduduk dan apakah UU 07 Tahun 2017 UU tentang pemekaran 3 DOB baru akan ikut berdampak pada revisi undang – undang tersebut pihak KPU Papua juga masih menunggu.
Sementara terkait dengan KPU sendiri jika KPU hadir di tiga provinsi baru maka kata Adam diperlukan adanya revisi pada lembaran 3 dan 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lampiran ini tentang daerah pemilihan dimana dijelaskan bagaimana saat ini di Indonesia ada sekira 80 Dapil. Artinya jika ada penambahan 3 provinsi baru maka secara otomatis jumlah Dapil harus berubah dan secara otomatis UU tersebut juga harus di revisi khususnya di lembaran 3 dan 4. “Jadi harusnya direvisi dulu,” tutup Adam.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura Raymond J.W Mandibondibo, S.Sos., M.Si., bahwa data kependudukan selalu diupdate dan diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kalau ada data yang tidak aktif atau data anomali yang sudah pindah tentu wajar karena data selalu diupdate dan dirilis enam bulan sekali.
Untuk itu, adanya kekhawatiran berkurangnya jumlah kursi di DPRD Kota Jayapura seperti yang disampaikan KPU Papua diharapkan tidak terjadi.
“Intinya data kependudukan setiap saat diperiksa untuk mendapatkan data semakin baik dari masa ke masa. Jadi apa yang dikatakan komisioner KPU Papua artinya ini masih potensi perkiraan. Jadi bukan berarti kursi dewan berkurang. Setiap enam bulan sekali Kemendagri merilis jumlah penduduk sehingga kita belum tahu angka pasti jumlah penduduk di Kota Jayapura,” jelasnya.
Disdukcapil Kota Jayapura menurutnya masih terus melakukan perekaman e-KTP. Bahkan satu tahun ini pihaknya gencar mencari warga yang di kelurahan dan kampung untuk dilayani perekaman KTP setiap hari Sabtu.
Raimond menambahkan, berbagai upaya juga telah dilakukan termasuk membantu warga yang sudah tinggal di Kota Jayapura namun masih berKTP luar, dimana pihaknya fasilitasi pemindahannya. “Kita belum tahu pengumuman dan rilis data kependudukan yang baru saat ini, dan apa yang disampaikan KPU Papua itu ada kalimat terancam itu berpotensi di situ. Tapi tetap kami masih menunggu rilis dari data kependudukan oleh Kemendagri,” ujarnya
Raymond masih optimis jumlah penduduk di Kota Jayapura masih terus bertambah dan mencapai angka 400 ribu jiwa. “Kami terus mengejar penduduk yang belum melakukan perekaman termasuk bayi baru lahir supaya diurus akta kelahirannya,” tutupnya.
Kemungkinan adanya penurunan jumlah kursi di DPRD Kota Jayapura juga mendapat tanggapan dari Ketua Komisi A, Mukri M. Hamadi, SIP.
Terkait hal ini, DPRD Kota Jayapura dalam hal ini Komisi A menurut Mukri akan mendorong Pemkot Jayapura dalam hal ini Disdukcapil Kota Jayapura untuk meningkatkan pendataan penduduk.
Mengenai kemungkinan adanya pengurangan kursi menurut Mukri hal ini bukan menjadi persoalan. Pasalnya alokasi kursi di DPRD ditetapkan berdasarkan jumlah data penduduk. Diaman hal ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum yang menggabungkan pemilihan anggota DPRD, DPD dan DPR serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Soal nantinya alokasi kursi DPRD berkurang tidak dipersoalkan. Namun yang kita pikirkan ini bagaimana agar masyarakat di Kota Jayapura bisa melakukan perekaman e-KTP. Karena itu hak bagi mereka untuk menjadi warga negara Indonesia,” ucap Mukri Hamadi, Rabu (20/7).
Diapun mengungkapkan hal ini perlu adanya kesadaran masyarakat sendiri. Karena identitas diri itu sangat memiliki manfaat. Apalagi secara aturan disebutkan bahwa setiap orang yang tingal di Kota Jayapura setelah enam bulan pindah wajib untuk melakukan perekaman e-KTP.
Mukri Hamadi juga mengapresiasi Disdukcapil Kota Jayapura dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dimana diakuinya, pelayanan Dukcapil selama ini bisa dibilang cukup berhasil dalam memberikan pelayanan yang prima.(ade/dil/rel/nat)