Menurutnya, dari hasil pantauan selama ini, pihaknya hanya mendapati masyarakat yang berkumpul dan menggelar rapat bersama untuk menggelar sistem noken sesuai arahan KPU Republik Indonesia.
“Yang kami lihat, masyarakat kumpul untuk melakukan mufakat menentukan siapa yang akan diangkat menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya, karena sudah didukung dengan pemilihan sistem noken,’’ ujarnya.
Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Nemi Kobogau, juga turut membantah pernyataan Kapendam Cenderawasih.
“Apa yang disampaikan dalam berita oleh Kapendam itu tidak benar karena kami Pengawas sudah ada di Intan Jaya pada H-2 pada tanggal 12-02-2024 dan kami yang melakukan pegawasan,’’ ungkapnya.
Untuk mengklarifikasi berita tersebut, Pihaknya juga sudah memanggil sekertaris Pandis Hitadipa dan Anggota Panwas untuk dimintai keterangan. “Menurut pengakuan mereka tidak benar dan tidak seperti yang telah diberitakan,’’ tegasnya.
Lanjutnya, Kami juga sudah ada di Kantor distrik Hitadipa sejak Distribusi logistik, yang terjadi di lapangan adalah masyarakat berkumpul melakukan mufakat untuk menentukan siapa yang akan menjadi DPRD untuk Perwakilan dari Distrik tersebut,” tutup Nemi. (tft/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos