Wednesday, April 16, 2025
24.7 C
Jayapura

Pemalangan TPU  Miliki Pesan Politis?

Warga: Sudah Tak Ada BPJS, Sekarang Mati Juga Sulit

JAYAPURA – Hampir 1 bulan lamanya lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buper di Waena dipalang. Pemerintah Kota Jayapura tak bisa lagi memberi toleransi jika memang memiliki bukti surat kepemilikan mengingat setelah dipalang akhir Desember 2024 lalu ada puluhan jenasah yang akhirnya ditolak untuk dimakamkan.

Kondisi ini lantas dikomentasi Wakil ketua l DPRK Jayapura Max Karubaba. Ia meminta Polresta Jayapura Kota segera mengambil tindakan cepat. Ini karena pemalangan sangat merugikan warga Kota Jayapura.

“Kami berharap Polresta merespon ini dengan cepat  karena Pemerintah Kota sudah mengantongi sertifikat tentang hak milik dari pada lahan yang dijadikan TPU,” jelas Max kepada Cenderawasih Pos, seusai mengelar reses di belakang pasar Hamadi, Sabtu (18/1).

Baca Juga :  Komoditas Pangan Pengaruhi Inflasi di Papua

Ia menegaskan bahwa jika keluarga Kaigere yang merasa miliki hak ulayat atas lahan tersebut menganggap ada hak-hak yang belum diselesaikan maka sebaiknya mengajukan ke pengadilan agar mendapatkan keadilan.

Namun jika pemerintah justru bisa membuktikan terkait kepemilikan maka pemerintah juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan balik karena perbuatan pemalangan sudah merugikan banyak orang termasuk pemerintah itu sendiri.

“Tapi jika ternyata pihak pemalang yang menang maka tugas pemerintah adalah menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan. Tetapi pada prinsipnya palang ini dibuka dahulu,” tambahnya.  Max meminta pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga harus memikirkan orang lain.

Baca Juga :  Dipicu Pemalakan, Dua Kelompok Massa Saling Serang

Warga: Sudah Tak Ada BPJS, Sekarang Mati Juga Sulit

JAYAPURA – Hampir 1 bulan lamanya lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buper di Waena dipalang. Pemerintah Kota Jayapura tak bisa lagi memberi toleransi jika memang memiliki bukti surat kepemilikan mengingat setelah dipalang akhir Desember 2024 lalu ada puluhan jenasah yang akhirnya ditolak untuk dimakamkan.

Kondisi ini lantas dikomentasi Wakil ketua l DPRK Jayapura Max Karubaba. Ia meminta Polresta Jayapura Kota segera mengambil tindakan cepat. Ini karena pemalangan sangat merugikan warga Kota Jayapura.

“Kami berharap Polresta merespon ini dengan cepat  karena Pemerintah Kota sudah mengantongi sertifikat tentang hak milik dari pada lahan yang dijadikan TPU,” jelas Max kepada Cenderawasih Pos, seusai mengelar reses di belakang pasar Hamadi, Sabtu (18/1).

Baca Juga :  Bupati/Walikota Diminta Supervisi Proses Pengangkatan DPRK

Ia menegaskan bahwa jika keluarga Kaigere yang merasa miliki hak ulayat atas lahan tersebut menganggap ada hak-hak yang belum diselesaikan maka sebaiknya mengajukan ke pengadilan agar mendapatkan keadilan.

Namun jika pemerintah justru bisa membuktikan terkait kepemilikan maka pemerintah juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan balik karena perbuatan pemalangan sudah merugikan banyak orang termasuk pemerintah itu sendiri.

“Tapi jika ternyata pihak pemalang yang menang maka tugas pemerintah adalah menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan. Tetapi pada prinsipnya palang ini dibuka dahulu,” tambahnya.  Max meminta pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga harus memikirkan orang lain.

Baca Juga :  Di Kotaraja, Satu Ruko Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya