Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Enam Daerah Berpotensi PSU, Polda Papua Siaga Satu

Kombes Pol AM Kamal Elfira/Cepos)

Gugat ke MK, Partai Demokrat Minta PSU di Tiga Daerah

JAYAPURA-Kepolisian Daerah Papua memprioritaskan pengamanan di enam kabupaten dan kota di Provinsi Papua yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasalnya Bawaslu Papua telah  mengeluarkan rekomendasi penolakan hasil rekapitulasi di enam kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah, Puncak, Intan Jaya, Paniai dan Kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan bahwa Kapolda Papua Brigjen Pol Rudolf Alberth Rodja sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polres untuk atensi terhadap kabupaten dan kota yang berpotensi dilakukan PSU. “Lima kabupaten dan satu kota tetap dilakukan siaga satu, dalam arti kata sampai  tanggal 25 Mei,” ungkap Kamal kepada awak media, Kamis (23/5). 

Pasca tanggal 25 Mei lanjut Kamal, etalasenya bukan lagi siaga satu. Melainkan siaga dua dan sebagainya sehingga perhatian etalase kembali ke Polres masing-masing. Dimana setiap Kapolres sudah menghitung kekuatan yang harus disiapkan apabila dilakukan PSU. 

“Rangkaian kegiatan pengamanan Pemilu masih berlanjut di Polres jajaran. Karena tidak  menutup kemungkinan ada kelompok-kelompok atau  perorangan yang tidak suka terhadap  proses demokrasi akan melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya. 

Diakuinya bahwa untuk mengamankan Pemilu, Polda Papua tetap siaga. Sebab etalase gangguan keamanan di seluruh Indonesia meningkat dan antisiapasinya lima hari  terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 25 Mei dilaksanakan siaga satu sebagaimana intruksi dari Mabes Polri. 

Baca Juga :  Satu Kafe Disegel, Tiga Orang Kedapatan Positif Covid-19

Sementara itu, pasca rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak 2019, sejumlah Caleg yang maju dalam Pileg 2019 masih enggan berkomentar lebih jauh terkait perolehan suara. Ini tak lepas dari informasi sejumlah partai politik yang mulai menyiapkan  materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut tentunya berkaitan dengan perolehan suara pasca pleno KPU. Dari beberapa partai, yang terang-terangan  menyatakan akan mengajukan gugatan adalah Partai Demokrat. 

 Partai berlambang mercy ini menganggap ada banyak suara Caleg dan  partainya yang hilang. Semerawutnya Pemilu di Papua menjadi indikator hilangnya suara partai ini. “Malam ini pukul 00.00 WIT  baru akan ketahuan partai mana saja yang mengajukan gugatan. Dan untuk kami di Demokrat juga segera kami daftarkan. Kami masih menunggu beberapa pengurus untuk kemudian dirapatkan dan menentukan  gugatannya seperti apa,” kata  Wakil Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir melalui ponselnya, Kamis (23/5).

 Peraih suara terbanyak di Dapil II Saireri ini menyebut bahwa yang kemungkinan akan masuk dalam materi gugatan berkaitan dengan hasil Pemilu di Puncak Jaya, Yapen Selatan termasuk di Kota Jayapura. “Kami minta tiga daerah ini dilakukan PSU,” kata Boy. 

Baca Juga :  Sudah 243 OAP Terpapar Covid-19

Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Partai Demokrat Kabupaten Biak Numfor  ini menyampaikan, untuk Kabupaten Puncak Jaya pihaknya merasa kehilangan suara yang cukup besar. Begitu juga dengan Kota Jayapura yang dianggap merugikan Partai Demokrat akibat buruknya kinerja penyelenggara. 

 “Contoh kami gagal mendapatkan C1 salinan dan pleno yang selalu diubah di tingkat distrik dan diduga terjadi jual beli undangan,” katanya. 

Kota Jayapura menurutnya akan diajukan untuk diminta dilakukan PSU agar Pemilu berjalan secara demokratis. Pihaknya meyakini ada banyak partai yang setuju untuk dilakukan PSU jika bercermin dari wajah Pemilu kemarin. “Biarkan rakyat yang memilih bukan PPD dan KPU apalagi jika sampai ada intervensi kepentingan pemerintah di situ,” imbuhnya. 

Pihaknya juga meminta dimana terjadi ada KPU kabupaten yang bermasalah maka KPU  langsung mengambil alih, sedangkan jika di PPD maka harus diganti. “Pilgub berjalan baik namun Pileg dan Pilres ini rusak sekali. Kami juga berpendapat agar Pilpres tidak lagi digabung dengan Pileg. Harus dipisah,”  pungkasnya. (fia/ade/nat)

Kombes Pol AM Kamal Elfira/Cepos)

Gugat ke MK, Partai Demokrat Minta PSU di Tiga Daerah

JAYAPURA-Kepolisian Daerah Papua memprioritaskan pengamanan di enam kabupaten dan kota di Provinsi Papua yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasalnya Bawaslu Papua telah  mengeluarkan rekomendasi penolakan hasil rekapitulasi di enam kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah, Puncak, Intan Jaya, Paniai dan Kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan bahwa Kapolda Papua Brigjen Pol Rudolf Alberth Rodja sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polres untuk atensi terhadap kabupaten dan kota yang berpotensi dilakukan PSU. “Lima kabupaten dan satu kota tetap dilakukan siaga satu, dalam arti kata sampai  tanggal 25 Mei,” ungkap Kamal kepada awak media, Kamis (23/5). 

Pasca tanggal 25 Mei lanjut Kamal, etalasenya bukan lagi siaga satu. Melainkan siaga dua dan sebagainya sehingga perhatian etalase kembali ke Polres masing-masing. Dimana setiap Kapolres sudah menghitung kekuatan yang harus disiapkan apabila dilakukan PSU. 

“Rangkaian kegiatan pengamanan Pemilu masih berlanjut di Polres jajaran. Karena tidak  menutup kemungkinan ada kelompok-kelompok atau  perorangan yang tidak suka terhadap  proses demokrasi akan melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya. 

Diakuinya bahwa untuk mengamankan Pemilu, Polda Papua tetap siaga. Sebab etalase gangguan keamanan di seluruh Indonesia meningkat dan antisiapasinya lima hari  terhitung dari tanggal 20 Mei hingga 25 Mei dilaksanakan siaga satu sebagaimana intruksi dari Mabes Polri. 

Baca Juga :  Ditemukan Berkerumun, Langsung Diswab Antigen

Sementara itu, pasca rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Serentak 2019, sejumlah Caleg yang maju dalam Pileg 2019 masih enggan berkomentar lebih jauh terkait perolehan suara. Ini tak lepas dari informasi sejumlah partai politik yang mulai menyiapkan  materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut tentunya berkaitan dengan perolehan suara pasca pleno KPU. Dari beberapa partai, yang terang-terangan  menyatakan akan mengajukan gugatan adalah Partai Demokrat. 

 Partai berlambang mercy ini menganggap ada banyak suara Caleg dan  partainya yang hilang. Semerawutnya Pemilu di Papua menjadi indikator hilangnya suara partai ini. “Malam ini pukul 00.00 WIT  baru akan ketahuan partai mana saja yang mengajukan gugatan. Dan untuk kami di Demokrat juga segera kami daftarkan. Kami masih menunggu beberapa pengurus untuk kemudian dirapatkan dan menentukan  gugatannya seperti apa,” kata  Wakil Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir melalui ponselnya, Kamis (23/5).

 Peraih suara terbanyak di Dapil II Saireri ini menyebut bahwa yang kemungkinan akan masuk dalam materi gugatan berkaitan dengan hasil Pemilu di Puncak Jaya, Yapen Selatan termasuk di Kota Jayapura. “Kami minta tiga daerah ini dilakukan PSU,” kata Boy. 

Baca Juga :  Aksi Massa ULMWP di Kampwolker Tak Ganggu Aktivitas Masyarakat

Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Partai Demokrat Kabupaten Biak Numfor  ini menyampaikan, untuk Kabupaten Puncak Jaya pihaknya merasa kehilangan suara yang cukup besar. Begitu juga dengan Kota Jayapura yang dianggap merugikan Partai Demokrat akibat buruknya kinerja penyelenggara. 

 “Contoh kami gagal mendapatkan C1 salinan dan pleno yang selalu diubah di tingkat distrik dan diduga terjadi jual beli undangan,” katanya. 

Kota Jayapura menurutnya akan diajukan untuk diminta dilakukan PSU agar Pemilu berjalan secara demokratis. Pihaknya meyakini ada banyak partai yang setuju untuk dilakukan PSU jika bercermin dari wajah Pemilu kemarin. “Biarkan rakyat yang memilih bukan PPD dan KPU apalagi jika sampai ada intervensi kepentingan pemerintah di situ,” imbuhnya. 

Pihaknya juga meminta dimana terjadi ada KPU kabupaten yang bermasalah maka KPU  langsung mengambil alih, sedangkan jika di PPD maka harus diganti. “Pilgub berjalan baik namun Pileg dan Pilres ini rusak sekali. Kami juga berpendapat agar Pilpres tidak lagi digabung dengan Pileg. Harus dipisah,”  pungkasnya. (fia/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya