Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

13 Raperdasi Siap Disahkan

JAYAPURA – Sebanyak 13 Raperda yang dibahas Bapemperda DPR Papua bersama Biro Hukum Provinsi Papua siap untuk disahkan. Ke 13 raperda tersebut 2 diantaranya merupakan Raperdasus dan 11 lainnya adalah Raperdasi.

Dari belasan regulasi ini secara umum menyentuh banyak aspek. Ada yang menyinggung soal  ekonomi, ASN, dunia olahraga termasuk tata ruang.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menyampaikan bahwa regulasi yang dibuat ini sudah sesuai dengan pasal 87 Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah.

“Kami memang membahas di injury time tahun 2023 namun bukan berarti kami mengejar target sebab prosesnya sudah berjalan cukup panjang. Mulai dari awal tahun hingga akhir tahun. Ini bisa dibilang proses sidang non APBD yang paling panjang sebab sudah puluhan kali lakukan pertemuan,” kata Jhony di ruang transit DPR Papua, Senin (18/12).

Pembahasan dikatakan cukup matang karena diahas secara internal dan juga mengundang mitra termasuk masyarakat. “Memang banyak usulan dari eksekutif dan hak inisiatif dewan namun tidak kami selesaikan semua sebab masih banyak perdasi perdasus yang kami hold tapi kami bahas di tahun depan,” tambahnya.

Disini ia memastikan bahwa DPRP ingin perdasi perdasus yang disahkan nanti memang betul – betul berkualitas dan dibahas dengan baik sesuai kebutuhan. Sehingga ketika menjadi perda maka itu bisa menjawab apa yang diperlukan.

Baca Juga :  KPS Tidak Jelas, Dua Pasien Terlantar di RSUD Jayapura

“Bukan hanya  demi dibilang kinerja DPR bagus karena banyak mengesahkan Perda. Saya tidak mau dimasa kepemimpinan saya dibilang banyak perda yang disahkan tapi kualitasnya tidak berbobot. Saya mau banyak tapi tetap berkualitas, bukan asal – asalan,” tegasnya.

“Jadi kami tegaskan ini bukan untuk kejar target. Bahkan hingga Rabu lalu kami masih Bamus untuk meminta laporan Bapemperda dan semua sudah masuk dalam diskusi dengan Mendagri,” imbuhnya.

Ke 13 raperda tersebut adalah Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Raperdasi tentang Keolahragaan, Raperdasi tentang Managemen ASN,  Raperdasi tentang Pemerintatah Distrik, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otsus, Raperdasi tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tahun 2023 – 2043, Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperdasi tentang Pembangunan Industri Papua tahun 2022-2042, Raperdasi Tata Cara Pengisian Anggota DPRP yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019 – 2024,  Raperdasi tentang Kepolisian Daerah,  Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha OAP, Raperdasus Kewenangan Khusus Provinsi Papua dan Kabupaten Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otsus di Papua, Raperdasus tentang Pengawasan Sosial, Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi OAP.

Baca Juga :  Pdt. Albert Yoku:Orang Tabi itu, Duduk di Para-para Adat, Bukan di Jalan-jalan!

Sedangkan Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi Papua dan Kabupaten Kota  dalam Pelaksanaan Otsus, Raperdasi tentang Pembangunan  Industri Provinsi Papua Tahun 2022 – 2042   masih dalam pembahasan di Kemendagri.

Gubernur Papua melalui Sekda, Derek Hegemur menyampaikan bahwa bahwa Pemprov dan DPR Papua memiliki pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan termasuk yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2021 khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021.

“Dari pemahaman yang sama ini, DPR Papua melalui Bapemperda dan Pemprov  melalui Biro Hukum telah beberapa kali melakukan pembahasan terhadap Raperdasi dan Raperdasus sesuai dengan Propemperda 2023,” beber Derek.

“Saya berharap dua Raperda yang dikembalikan dapat menjadi perhatian pmpinan dan anggota DPRP untuk dibahas dalam masa sidang berikutnya,” tutup Derek. (ade)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Sebanyak 13 Raperda yang dibahas Bapemperda DPR Papua bersama Biro Hukum Provinsi Papua siap untuk disahkan. Ke 13 raperda tersebut 2 diantaranya merupakan Raperdasus dan 11 lainnya adalah Raperdasi.

Dari belasan regulasi ini secara umum menyentuh banyak aspek. Ada yang menyinggung soal  ekonomi, ASN, dunia olahraga termasuk tata ruang.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menyampaikan bahwa regulasi yang dibuat ini sudah sesuai dengan pasal 87 Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah.

“Kami memang membahas di injury time tahun 2023 namun bukan berarti kami mengejar target sebab prosesnya sudah berjalan cukup panjang. Mulai dari awal tahun hingga akhir tahun. Ini bisa dibilang proses sidang non APBD yang paling panjang sebab sudah puluhan kali lakukan pertemuan,” kata Jhony di ruang transit DPR Papua, Senin (18/12).

Pembahasan dikatakan cukup matang karena diahas secara internal dan juga mengundang mitra termasuk masyarakat. “Memang banyak usulan dari eksekutif dan hak inisiatif dewan namun tidak kami selesaikan semua sebab masih banyak perdasi perdasus yang kami hold tapi kami bahas di tahun depan,” tambahnya.

Disini ia memastikan bahwa DPRP ingin perdasi perdasus yang disahkan nanti memang betul – betul berkualitas dan dibahas dengan baik sesuai kebutuhan. Sehingga ketika menjadi perda maka itu bisa menjawab apa yang diperlukan.

Baca Juga :  Ada Kelebihan Membayar Rp 22 Miliar Lebih

“Bukan hanya  demi dibilang kinerja DPR bagus karena banyak mengesahkan Perda. Saya tidak mau dimasa kepemimpinan saya dibilang banyak perda yang disahkan tapi kualitasnya tidak berbobot. Saya mau banyak tapi tetap berkualitas, bukan asal – asalan,” tegasnya.

“Jadi kami tegaskan ini bukan untuk kejar target. Bahkan hingga Rabu lalu kami masih Bamus untuk meminta laporan Bapemperda dan semua sudah masuk dalam diskusi dengan Mendagri,” imbuhnya.

Ke 13 raperda tersebut adalah Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Raperdasi tentang Keolahragaan, Raperdasi tentang Managemen ASN,  Raperdasi tentang Pemerintatah Distrik, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otsus, Raperdasi tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tahun 2023 – 2043, Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperdasi tentang Pembangunan Industri Papua tahun 2022-2042, Raperdasi Tata Cara Pengisian Anggota DPRP yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019 – 2024,  Raperdasi tentang Kepolisian Daerah,  Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha OAP, Raperdasus Kewenangan Khusus Provinsi Papua dan Kabupaten Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otsus di Papua, Raperdasus tentang Pengawasan Sosial, Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi OAP.

Baca Juga :  Kapolres: Demo Tidak Perlu Lagi!

Sedangkan Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi Papua dan Kabupaten Kota  dalam Pelaksanaan Otsus, Raperdasi tentang Pembangunan  Industri Provinsi Papua Tahun 2022 – 2042   masih dalam pembahasan di Kemendagri.

Gubernur Papua melalui Sekda, Derek Hegemur menyampaikan bahwa bahwa Pemprov dan DPR Papua memiliki pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan termasuk yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2021 khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021.

“Dari pemahaman yang sama ini, DPR Papua melalui Bapemperda dan Pemprov  melalui Biro Hukum telah beberapa kali melakukan pembahasan terhadap Raperdasi dan Raperdasus sesuai dengan Propemperda 2023,” beber Derek.

“Saya berharap dua Raperda yang dikembalikan dapat menjadi perhatian pmpinan dan anggota DPRP untuk dibahas dalam masa sidang berikutnya,” tutup Derek. (ade)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya