Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Kapolres: Demo Tidak Perlu Lagi!

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas

*Tri Susanti Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua

JAYAPURA-Polres Jayapura Kota tidak merekomendasikan  adanya kegiatan unjuk rasa untuk aspirasi ataupun persoalan yang sudah pernah disampaikan  secara  besar-besaran sebagaimana yang pernah disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu.

“Untuk kegiatan aksi demo dan  aspirasi terkait dengan peristiwa yang terjadi di Jawa Timur tidak perlu lagi dilakukan. Karena semua  persoalan proses hukumnya sementara  sedang berjalan. Papua juga sudah dikunjungi  oleh Kapolri dan Panglima melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, Selasa (27/8) malam,” ucap Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (28/8). 

Terkait kabar aksi demo yang direncanakan Kamis (29/8) hari ini, Kapolres mengaku Polda Papua telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) serta mengimbau untuk tidak dilaksanakan aksi demo. 

Dimana STTP tersebut akan  diserahkan  kepada BEM USTJ selaku pemohon yang mengajukan  pemberitahuan aksi.

Pihaknya meminta agar STTP tersebut  nantinya dapat dimengerti dan dipahami serta ditaati dengan tidak melakukan aksi. 

“Kami sudah sampaikan kepada pihak USTJ untuk  menyampaikan  kepada BEM dan mahasiswanya tidak perlu lagi melakukan aksi. Kalau mau aksi silakan sampaikan orasinya di kampus saja tidak perlu mengajak orang lain,” pintanya. 

Gustav menegaskan kalaupun ada aksi maka dirinya yang akan bubarkan. “Kalau tidak mau  mendengar imbauan Kepolisian maka akan diamankan,” tegasnya.

Dirinya juga mengajak masyarakat Kota Jayapura untuk tetap beraktivitas sebagaimana biasanya, tidak perlu ikut aksi-aksi demo yang diajak  oleh orang ataupun kelompok tertentu.

“Untuk pihak sekolah,  perkantoran, BUMN, pemerintahan ataupun pihak swasta tetap  beraktivitas  secara normal. Terutama sekolah itu jangan  mudah meliburkan anak-anak dengan berita yang meresahkan, karena polisi  menjamin keamanan Kota ini,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU Papua Kumpulkan Data yang Tercecer

Kalau sekolah sering meliburkan anak-anaknya, maka itu  patut dipertanyakan. Sekolah tidak perlu menambah  keresahan di masyarakat, sebagaimana ketika ada bagi-bagi selebaran pihak Sekolah langsung mengamabil keputusan libur.

“Itu tidak  boleh, nanti saya lapor wali kota  terkait sekolah-sekolah yang  suka meliburkan peserta didiknya. Itu perlu dikaji ulang,” tegas Kapolres.

Personel Polres Jayapura Kota lanjut Kapolres tetap memonitoring situasi Kota Jayapura supaya tidak ada pihak-pihak yang ingin membuat situasi yang sudah aman dan damai ini menjadi tidak baik.

“Selalu saya siapkan personel untuk melakukan pengamanan, supaya aktivitas di kota ini berjalan dengan baik tanpa ada hambatan  kepentingan yang diusung perorangan. Patroli  kepolisian pun ditingkatkan  untuk menjaga  situas benar-benar aman dan semoga masyarakat luas makin  paham,” ucapnya.

Kapolres mengklaim situasi Kota Jayapra kondusif dan masyarakat diminta beraktivitas sebagaimana biasanya. “Mengenai selebaran yang beredar tidak usah terpengaruh. Kepolisian dibantu TNI akan bekerja dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat  dan persuasif,” tandasnya.

Sebagaimana dalam selebaran yang beredar itu, tertulis tangkap adili pelaku  rasisme, stop melakukan intimidasi persekusi dan represi  terhadap mahasiswa Papua  di Surabaya, Malang, Semarang, Makassar dan daerah lainnya. 

Sementara itu, Polri telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme di depan Asrama Papua beberapa waktu lalu. Surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka juga telah dikirim oleh Polda Jawa Timur. 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, setelah memeriksa 16 saksi dan 7 saksi ahli, maka ditetapkan seorang tersangka dengan inisial TS dalam kasus dugaan rasisme di depan Asrama Papua. ”Ya, sudah ditetapkan tersangka,” paparnya. 

Setelah penetapan tersebut, Polda Jawa Timur langsung mengirimkan surat panggilan kepada TS. Koordinator lapangan (Korlap) aksi di depan Asrama Papua itu akan diperiksa sebagai tersangka. ”Sudah dilayangkan surat pemanggilannya,” terangnya. 

Baca Juga :  Peningkatan 1.755 Kasus Covid-19 Kumulatif

Pencekalan juga telah dilakukan terhadap TS, dengan begitu Polri akan lebih mudah melakukan pemeriksaan. ”Surat pencekalan juga sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi,” papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut. 

TS dijerat dengan ayat 2 pasal 28 undang-undang nomor 19/2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11/2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 4 undang-undang nomor 40/2008 tentang penghapusan rasis dan etnis. ”Juga pasal 160 KUHP serta pasal 14 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 15 KUHP juga,” terangnya. 

Secara terpisah Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengakui bahwa Susi telah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. ”Penyidik Polda menemukan dua alat bukti yang kuat untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Barung menyatakan, Susi diduga bertanggung jawab dalam insiden rasisme tersebut. Sebab, dialah yang bertugas mengumpulkan massa. ”Kami kenakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, pasal 28 ayat 2,” tambah Barung. 

Meski begitu, Susi belum ditahan. ”Penyidik menganggapnya kooperatif. Kami segera memanggilnya kembali dengan status tersangka,” papar Barung. Saat pemeriksaan Selasa lalu, Susi diperiksa oleh Subdit V Cyber Crime. Dia diduga menyebarluaskan broadcast pesan untuk mengumpulkan massa di depan asrama mahasiswa Papua. 

Di bagian lain, Sahid, penasihat hukum Susi, merasa terkejut dengan penetapan tersangka itu. Sebab, tidak ada pemberitahuan apapun saat pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.  Padahal, kliennya hanya mengajak saat tanggal 14 Agustus. ”Intinya dalam pemeriksaan itu tidak ada yang pas dengan dugaan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelasnya.(fia/idr/nat/JPG)

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas

*Tri Susanti Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua

JAYAPURA-Polres Jayapura Kota tidak merekomendasikan  adanya kegiatan unjuk rasa untuk aspirasi ataupun persoalan yang sudah pernah disampaikan  secara  besar-besaran sebagaimana yang pernah disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu.

“Untuk kegiatan aksi demo dan  aspirasi terkait dengan peristiwa yang terjadi di Jawa Timur tidak perlu lagi dilakukan. Karena semua  persoalan proses hukumnya sementara  sedang berjalan. Papua juga sudah dikunjungi  oleh Kapolri dan Panglima melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, Selasa (27/8) malam,” ucap Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (28/8). 

Terkait kabar aksi demo yang direncanakan Kamis (29/8) hari ini, Kapolres mengaku Polda Papua telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) serta mengimbau untuk tidak dilaksanakan aksi demo. 

Dimana STTP tersebut akan  diserahkan  kepada BEM USTJ selaku pemohon yang mengajukan  pemberitahuan aksi.

Pihaknya meminta agar STTP tersebut  nantinya dapat dimengerti dan dipahami serta ditaati dengan tidak melakukan aksi. 

“Kami sudah sampaikan kepada pihak USTJ untuk  menyampaikan  kepada BEM dan mahasiswanya tidak perlu lagi melakukan aksi. Kalau mau aksi silakan sampaikan orasinya di kampus saja tidak perlu mengajak orang lain,” pintanya. 

Gustav menegaskan kalaupun ada aksi maka dirinya yang akan bubarkan. “Kalau tidak mau  mendengar imbauan Kepolisian maka akan diamankan,” tegasnya.

Dirinya juga mengajak masyarakat Kota Jayapura untuk tetap beraktivitas sebagaimana biasanya, tidak perlu ikut aksi-aksi demo yang diajak  oleh orang ataupun kelompok tertentu.

“Untuk pihak sekolah,  perkantoran, BUMN, pemerintahan ataupun pihak swasta tetap  beraktivitas  secara normal. Terutama sekolah itu jangan  mudah meliburkan anak-anak dengan berita yang meresahkan, karena polisi  menjamin keamanan Kota ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Tuntutan Forum Non ASN, Pemprov Papua Segera Croscek ke DOB

Kalau sekolah sering meliburkan anak-anaknya, maka itu  patut dipertanyakan. Sekolah tidak perlu menambah  keresahan di masyarakat, sebagaimana ketika ada bagi-bagi selebaran pihak Sekolah langsung mengamabil keputusan libur.

“Itu tidak  boleh, nanti saya lapor wali kota  terkait sekolah-sekolah yang  suka meliburkan peserta didiknya. Itu perlu dikaji ulang,” tegas Kapolres.

Personel Polres Jayapura Kota lanjut Kapolres tetap memonitoring situasi Kota Jayapura supaya tidak ada pihak-pihak yang ingin membuat situasi yang sudah aman dan damai ini menjadi tidak baik.

“Selalu saya siapkan personel untuk melakukan pengamanan, supaya aktivitas di kota ini berjalan dengan baik tanpa ada hambatan  kepentingan yang diusung perorangan. Patroli  kepolisian pun ditingkatkan  untuk menjaga  situas benar-benar aman dan semoga masyarakat luas makin  paham,” ucapnya.

Kapolres mengklaim situasi Kota Jayapra kondusif dan masyarakat diminta beraktivitas sebagaimana biasanya. “Mengenai selebaran yang beredar tidak usah terpengaruh. Kepolisian dibantu TNI akan bekerja dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat  dan persuasif,” tandasnya.

Sebagaimana dalam selebaran yang beredar itu, tertulis tangkap adili pelaku  rasisme, stop melakukan intimidasi persekusi dan represi  terhadap mahasiswa Papua  di Surabaya, Malang, Semarang, Makassar dan daerah lainnya. 

Sementara itu, Polri telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme di depan Asrama Papua beberapa waktu lalu. Surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka juga telah dikirim oleh Polda Jawa Timur. 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, setelah memeriksa 16 saksi dan 7 saksi ahli, maka ditetapkan seorang tersangka dengan inisial TS dalam kasus dugaan rasisme di depan Asrama Papua. ”Ya, sudah ditetapkan tersangka,” paparnya. 

Setelah penetapan tersebut, Polda Jawa Timur langsung mengirimkan surat panggilan kepada TS. Koordinator lapangan (Korlap) aksi di depan Asrama Papua itu akan diperiksa sebagai tersangka. ”Sudah dilayangkan surat pemanggilannya,” terangnya. 

Baca Juga :  Terkendala Komunikasi, Sulit Tangkap Pelaku  Pembunuhan

Pencekalan juga telah dilakukan terhadap TS, dengan begitu Polri akan lebih mudah melakukan pemeriksaan. ”Surat pencekalan juga sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi,” papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut. 

TS dijerat dengan ayat 2 pasal 28 undang-undang nomor 19/2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11/2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 4 undang-undang nomor 40/2008 tentang penghapusan rasis dan etnis. ”Juga pasal 160 KUHP serta pasal 14 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 15 KUHP juga,” terangnya. 

Secara terpisah Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengakui bahwa Susi telah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. ”Penyidik Polda menemukan dua alat bukti yang kuat untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.

Barung menyatakan, Susi diduga bertanggung jawab dalam insiden rasisme tersebut. Sebab, dialah yang bertugas mengumpulkan massa. ”Kami kenakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, pasal 28 ayat 2,” tambah Barung. 

Meski begitu, Susi belum ditahan. ”Penyidik menganggapnya kooperatif. Kami segera memanggilnya kembali dengan status tersangka,” papar Barung. Saat pemeriksaan Selasa lalu, Susi diperiksa oleh Subdit V Cyber Crime. Dia diduga menyebarluaskan broadcast pesan untuk mengumpulkan massa di depan asrama mahasiswa Papua. 

Di bagian lain, Sahid, penasihat hukum Susi, merasa terkejut dengan penetapan tersangka itu. Sebab, tidak ada pemberitahuan apapun saat pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.  Padahal, kliennya hanya mengajak saat tanggal 14 Agustus. ”Intinya dalam pemeriksaan itu tidak ada yang pas dengan dugaan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelasnya.(fia/idr/nat/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya