Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Berkas Calon DPRD Terpilih Kabupaten Puncak Diserahkan

SERAHKAN DOKUMEN: Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay saat menyerahkan dokumen hasil penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Puncak Periode 2019-2024 kepada Bupati Puncak Willem Wandik, SE., M.Si., di Sekretariat KPU Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Rabu (28/8). ( FOTO : Diskomonfo Puncak for Cepos)

Bupati Puncak Minta KPU Papua Tetap Kawal Sampai Pelantikan 

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua yang juga selaku KPUD Puncak, akhirnya menyerahkan dokumen hasil penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Puncak periode 2019-2024, kepada Pemkab Puncak yang diterima langsung Bupati Puncak, Willem Wandik, SE., M.Si., di Kantor Sekretaraiat KPU Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Rabu (28/8).

Dokumen tersebut diserahkan ke Pemkab Puncak untuk  diproses lanjut ke Pemprov Papua sampai dengan pelantikan anggota DPRD Periode 2019-2024. 

KPU Provinsi Papua mengambil alih tahapan pemilihan calon anggota DPRD Puncak, terutama pleno penetapan jumlah kursi partai politik. Pasalnya komisioner KPUD Puncak saat ini dihentikan sementara oleh KPU RI, untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana Pemilu. Untuk itu, KPU Provinsi Papua ditunjuk oleh KPU RI untuk melanjutkan tahapan pemilihan DPRD Puncak tahun 2019. 

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay, mengapresiasi kedatangan Bupati Puncak ke kantor KPU Papua untuk menerima berkas calon anggota DPRD terpilih. Menurutnya, ada sejumlah berkas yang diserahkan yakni pleno penetapan jumlah suara partai politik yang menang, termasuk anggota calon DPRD Puncak yang terpilih, hingga hasil keputusan Makamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pileg DPRD Puncak.

Ia mengatakan tugas dari KPU Provinsi Papua yang juga selaku KPUD Kabupaten Puncak untuk melaksanakan tahapan pemilihan anggota DPRD Puncak tahun 2019,sebenarnya sudah selesai. Sejak dilaksanakan pleno penetapan jumlah porolehan kursi partai politik dan calon DPRD Puncak periode 2019-2024 yang memiliki kursi di Grand ABE Hotel, 16 Agustus lalu. 

Baca Juga :  Diduga Krosleting, Kerugian Ditaksir Rp 2 M

Meski begitu, KPU Provinsi Papua tidak akan lepas tangan begitu saja. Pihaknya tetap akan memantau terus, sampai dengan pelantikan anggota DPRD yang baru.

“Tahapan KPU sudah selesai. Selanjutnya pemerintah daerah bisa memproses berkas dari calon yang lolos ini dalam kursi pemilihan DPRD Puncak, untuk diproses pelantikannya. Karena masa tugas anggota DPRD Periode 2014-2019 akan berakhir 2 Oktobermendatang,”ungkap Theodorus Kossay.

Theodorus Kossay berharap agar semua pihak, terutama para elit politik di Kabupaten Puncak, bisa menerima hasil ini. Karena persoalan  pemilihan calon anggota DPRD Puncak, sudah ada keputusan final dari Makamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut menurutnya sudah inkrah dan mengikat. Dimana semua salinan putusan dan berkasnya sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah Puncak, untuk digunakan memproses berkas pelantikan anggota DPRD yang baru.

“Kita berharap semua pihak bisa menerima proses ini dengan bijak dan dewasa. Lebih mengedepanakan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Marilah kita bersama-sama bergumul untuk menatap pembangunan di Kabupaten Puncak, ke arah yang lebih baik lagi,” tambahnya. 

Sementara itu, Bupati Puncak Willem Wandik menyampaikan penghargaan kepada KPU Provinsi Papua yang sudah melanjutkan tahapan pemilihan calon anggota DPRD tahun 2019. Bahkan sudah melakukan penetapan dan pihaknya sudah menerima berkas. Artinya KPU Provinsi menurut Bupati Willem Wandik sudah mengambil peran yang cukup baik, sehingga meminimalisir persoalan di Kabupaten Puncak.

“Saya berharap KPU Provinsi Papua tetap menjalankan fungsi sampai dengan pelantikan di Kabupaten Puncak. Kepada partai politik yang merasa tidak puas, saya berharap agar proses saja diinternal partai. Tidak boleh lagi menggunakan dukungan masyarakat yang lebih besar,”ungkapnya.

Baca Juga :  Penyelundup Ganja ke Lapas Terancam 12 Tahun

“Saya imbau elit politik di Puncak, mari kita belajar dari pengalaman yang lalu. Jangan lagi hanya karena persoalan politik dan persoalan partai, akhirnya niat baik Negara untuk membangun daerah Puncak, tidak terlaksana dengan baik. Itu hanya karena ulah kita para elit politik dan masyarakat yang jadi korban,” sambungnya. 

Lanjut Bupati Willem Wandik, pengalaman perjalanan pemerintahan di Kabupaten Puncak menunjukan bahwa pernah terjadi konflik hanya karena persoalan politik, partai dan persoalan Pilkada. Konflik ini menyebabkan masyarakat menjadi rugi dan banyak korban jiwa. 

Dampaknya diakuinya sangat besar terhadap pembangunan. Belajar dari pengalaman tersebut, Bupati Willem Wandik meminta semua pihak bisa menerima hasil dengan dewasa tanpa mengorbankan masyakat.

“Energi  dan tenaga kami habis saja untuk urus persoalan konflik social. Hanya karena dampak dari persaingan politik di Kabupaten Puncak, sampai kami tidak fokus urus pembangunan. Saya berharap para elit politik, untuk bijak dalam menerima hasil ini dengan mengedepankan pembangunan di daerah ini,” pintanya.

Willem Wandik mengatakan, sesuai dengan agenda nasional dan aturan yang ada, masa tugas anggota DPRD poriode 2014-2019 di Kabupaten Puncak, tanggal 2 Oktober 2019. Oleh sebab itu, pihaknya melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) akan memporoses berkas dari calon anggota terpilih DPRD untuk selanjutnya pelantikan dilaksanakan di Kabupaten Puncak.

“Pelantikan tetap kami laksanakan di Kabupaten Puncak. Karena kondisi di Puncak aman dan kondusif,”tegasnya.(Humas Puncak/isak/nat)

SERAHKAN DOKUMEN: Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay saat menyerahkan dokumen hasil penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Puncak Periode 2019-2024 kepada Bupati Puncak Willem Wandik, SE., M.Si., di Sekretariat KPU Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Rabu (28/8). ( FOTO : Diskomonfo Puncak for Cepos)

Bupati Puncak Minta KPU Papua Tetap Kawal Sampai Pelantikan 

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua yang juga selaku KPUD Puncak, akhirnya menyerahkan dokumen hasil penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Puncak periode 2019-2024, kepada Pemkab Puncak yang diterima langsung Bupati Puncak, Willem Wandik, SE., M.Si., di Kantor Sekretaraiat KPU Provinsi Papua, Dok II Jayapura, Rabu (28/8).

Dokumen tersebut diserahkan ke Pemkab Puncak untuk  diproses lanjut ke Pemprov Papua sampai dengan pelantikan anggota DPRD Periode 2019-2024. 

KPU Provinsi Papua mengambil alih tahapan pemilihan calon anggota DPRD Puncak, terutama pleno penetapan jumlah kursi partai politik. Pasalnya komisioner KPUD Puncak saat ini dihentikan sementara oleh KPU RI, untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana Pemilu. Untuk itu, KPU Provinsi Papua ditunjuk oleh KPU RI untuk melanjutkan tahapan pemilihan DPRD Puncak tahun 2019. 

Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay, mengapresiasi kedatangan Bupati Puncak ke kantor KPU Papua untuk menerima berkas calon anggota DPRD terpilih. Menurutnya, ada sejumlah berkas yang diserahkan yakni pleno penetapan jumlah suara partai politik yang menang, termasuk anggota calon DPRD Puncak yang terpilih, hingga hasil keputusan Makamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pileg DPRD Puncak.

Ia mengatakan tugas dari KPU Provinsi Papua yang juga selaku KPUD Kabupaten Puncak untuk melaksanakan tahapan pemilihan anggota DPRD Puncak tahun 2019,sebenarnya sudah selesai. Sejak dilaksanakan pleno penetapan jumlah porolehan kursi partai politik dan calon DPRD Puncak periode 2019-2024 yang memiliki kursi di Grand ABE Hotel, 16 Agustus lalu. 

Baca Juga :  Poksus DPR Papua Minta Pejabat DOB Harus Warga Asli

Meski begitu, KPU Provinsi Papua tidak akan lepas tangan begitu saja. Pihaknya tetap akan memantau terus, sampai dengan pelantikan anggota DPRD yang baru.

“Tahapan KPU sudah selesai. Selanjutnya pemerintah daerah bisa memproses berkas dari calon yang lolos ini dalam kursi pemilihan DPRD Puncak, untuk diproses pelantikannya. Karena masa tugas anggota DPRD Periode 2014-2019 akan berakhir 2 Oktobermendatang,”ungkap Theodorus Kossay.

Theodorus Kossay berharap agar semua pihak, terutama para elit politik di Kabupaten Puncak, bisa menerima hasil ini. Karena persoalan  pemilihan calon anggota DPRD Puncak, sudah ada keputusan final dari Makamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut menurutnya sudah inkrah dan mengikat. Dimana semua salinan putusan dan berkasnya sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah Puncak, untuk digunakan memproses berkas pelantikan anggota DPRD yang baru.

“Kita berharap semua pihak bisa menerima proses ini dengan bijak dan dewasa. Lebih mengedepanakan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Marilah kita bersama-sama bergumul untuk menatap pembangunan di Kabupaten Puncak, ke arah yang lebih baik lagi,” tambahnya. 

Sementara itu, Bupati Puncak Willem Wandik menyampaikan penghargaan kepada KPU Provinsi Papua yang sudah melanjutkan tahapan pemilihan calon anggota DPRD tahun 2019. Bahkan sudah melakukan penetapan dan pihaknya sudah menerima berkas. Artinya KPU Provinsi menurut Bupati Willem Wandik sudah mengambil peran yang cukup baik, sehingga meminimalisir persoalan di Kabupaten Puncak.

“Saya berharap KPU Provinsi Papua tetap menjalankan fungsi sampai dengan pelantikan di Kabupaten Puncak. Kepada partai politik yang merasa tidak puas, saya berharap agar proses saja diinternal partai. Tidak boleh lagi menggunakan dukungan masyarakat yang lebih besar,”ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota Terlibat Narkoba, Muaranya Pecat!

“Saya imbau elit politik di Puncak, mari kita belajar dari pengalaman yang lalu. Jangan lagi hanya karena persoalan politik dan persoalan partai, akhirnya niat baik Negara untuk membangun daerah Puncak, tidak terlaksana dengan baik. Itu hanya karena ulah kita para elit politik dan masyarakat yang jadi korban,” sambungnya. 

Lanjut Bupati Willem Wandik, pengalaman perjalanan pemerintahan di Kabupaten Puncak menunjukan bahwa pernah terjadi konflik hanya karena persoalan politik, partai dan persoalan Pilkada. Konflik ini menyebabkan masyarakat menjadi rugi dan banyak korban jiwa. 

Dampaknya diakuinya sangat besar terhadap pembangunan. Belajar dari pengalaman tersebut, Bupati Willem Wandik meminta semua pihak bisa menerima hasil dengan dewasa tanpa mengorbankan masyakat.

“Energi  dan tenaga kami habis saja untuk urus persoalan konflik social. Hanya karena dampak dari persaingan politik di Kabupaten Puncak, sampai kami tidak fokus urus pembangunan. Saya berharap para elit politik, untuk bijak dalam menerima hasil ini dengan mengedepankan pembangunan di daerah ini,” pintanya.

Willem Wandik mengatakan, sesuai dengan agenda nasional dan aturan yang ada, masa tugas anggota DPRD poriode 2014-2019 di Kabupaten Puncak, tanggal 2 Oktober 2019. Oleh sebab itu, pihaknya melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) akan memporoses berkas dari calon anggota terpilih DPRD untuk selanjutnya pelantikan dilaksanakan di Kabupaten Puncak.

“Pelantikan tetap kami laksanakan di Kabupaten Puncak. Karena kondisi di Puncak aman dan kondusif,”tegasnya.(Humas Puncak/isak/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya