Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Tragedi Kiwirok Melanggar HAM

Komnas Ham Tegaskan Korban yang Harus Mendapat Perlindungan Sejak Awal

JAYAPURA-Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara perihal kejadian penyerangan di Distrik Kiwirok yang menyebabkan satu orang tenaga kesehatan (Nakes) atasnama Gabriella gugur dan satu lagi atas nama  Gerald Sokoy belum ditemukan termasuk beberapa orang Nakes yang mengalami luka-luka. 

Aktifis HAM Perempuan Papua, Fien Jarangga menyampaikan, kejadian di Kiwirok patut dikutuk. Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan pelaku harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Saya mengutuk tindakan ini. Para medis dan orang-orang yang bekerja atas nama kemanusiaan harus dilindungi. Karena pekerjaannya tanpa batas. Artinya, mereka tidak dibatasi oleh kepentingan-kepentingan di luar tugas kemanusiaan yang dijalaninya,” tegas Fine melalui pesan WhatsApnya kepada Cenderawasih Pos, Minggu (19/9).

Sementara itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey menyampaikan, atas nama pimpinan Komnas HAM di Papua menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi di Distrik Kiwirok yang mengakibatkan seorang pekerja kemanusiaan gugur.

Baca Juga :  Soal Honorer Sudah Hampir Selesai

Terkait apakah peristiwa di Kiwirok melanggar HAM, Frits Ramandey mengatakan, jika merujuk pada definisi UU HAM No. 39 tahun 1999 tentang pelanggaran HAM, dimana dalam UU tersebut menyebutkan, pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara  yang mengakibatkan hak hidup seseorang hilang merupakan perbuatan pelanggaran HAM. Peristiwa Kiwirok diakuinya memenuhi definisi UU itu.

“Hingga saat ini Komnas HAM belum bisa menyatakan kejadian di Kiwirok sebagai perbuatan pelanggaran HAM berat. Bahwa dia masuk kategori pelanggaran HAM, iya. Kiwirok masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tutur Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Minggu (19/9).

Disampaikan Frits, Komnas HAM bekerja berdasarkan data, informasi dan fakta yang ada. Untuk kasus Kiwirok, Komnas HAM mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi tentang informasi dan monitor terhadap fakta yang terjadi di Kiwirok. Termasuk sudah berkoordinasi dengan Kapolres Pegunungan Bintang dan Kapolda Papua.

Baca Juga :  Keluarga Sesalkan Penangkapan Bupati Mimika

Lanjut Frits, salah satu dari korban telah menghubungi Komnas HAM. Komnas HAM akan mendatangi para korban untuk juga mendengarkan secara tertutup apa yang mereka hendak sampaikan kepada Komnas HAM. “Mereka ini korban yang harus mendapatkan perlindungan sejak awal dan mendapatkan pelayanan,” tegas Frits.

Menurut Frits, Komnas HAM Perwakilan Papua sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kapolda Papua untuk bagaimana memberi perlindungan kepada para korban serta memberi perhatian kepada kebutuhan mereka. “Terkait kasus ini, Komnas HAM akan mengirim tim ke Kiwirok yang akan  saya pimpin sendiri untuk melihat  situasi di sana dan bagaiman pekerja medis,” kata Frits. (fia/ade/bet/nat/JPG)

Komnas Ham Tegaskan Korban yang Harus Mendapat Perlindungan Sejak Awal

JAYAPURA-Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara perihal kejadian penyerangan di Distrik Kiwirok yang menyebabkan satu orang tenaga kesehatan (Nakes) atasnama Gabriella gugur dan satu lagi atas nama  Gerald Sokoy belum ditemukan termasuk beberapa orang Nakes yang mengalami luka-luka. 

Aktifis HAM Perempuan Papua, Fien Jarangga menyampaikan, kejadian di Kiwirok patut dikutuk. Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan pelaku harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Saya mengutuk tindakan ini. Para medis dan orang-orang yang bekerja atas nama kemanusiaan harus dilindungi. Karena pekerjaannya tanpa batas. Artinya, mereka tidak dibatasi oleh kepentingan-kepentingan di luar tugas kemanusiaan yang dijalaninya,” tegas Fine melalui pesan WhatsApnya kepada Cenderawasih Pos, Minggu (19/9).

Sementara itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey menyampaikan, atas nama pimpinan Komnas HAM di Papua menyampaikan duka mendalam atas peristiwa yang terjadi di Distrik Kiwirok yang mengakibatkan seorang pekerja kemanusiaan gugur.

Baca Juga :  Soal Honorer Sudah Hampir Selesai

Terkait apakah peristiwa di Kiwirok melanggar HAM, Frits Ramandey mengatakan, jika merujuk pada definisi UU HAM No. 39 tahun 1999 tentang pelanggaran HAM, dimana dalam UU tersebut menyebutkan, pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara  yang mengakibatkan hak hidup seseorang hilang merupakan perbuatan pelanggaran HAM. Peristiwa Kiwirok diakuinya memenuhi definisi UU itu.

“Hingga saat ini Komnas HAM belum bisa menyatakan kejadian di Kiwirok sebagai perbuatan pelanggaran HAM berat. Bahwa dia masuk kategori pelanggaran HAM, iya. Kiwirok masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tutur Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Minggu (19/9).

Disampaikan Frits, Komnas HAM bekerja berdasarkan data, informasi dan fakta yang ada. Untuk kasus Kiwirok, Komnas HAM mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi tentang informasi dan monitor terhadap fakta yang terjadi di Kiwirok. Termasuk sudah berkoordinasi dengan Kapolres Pegunungan Bintang dan Kapolda Papua.

Baca Juga :  Wabup Nduga Bersikukuh Mundur

Lanjut Frits, salah satu dari korban telah menghubungi Komnas HAM. Komnas HAM akan mendatangi para korban untuk juga mendengarkan secara tertutup apa yang mereka hendak sampaikan kepada Komnas HAM. “Mereka ini korban yang harus mendapatkan perlindungan sejak awal dan mendapatkan pelayanan,” tegas Frits.

Menurut Frits, Komnas HAM Perwakilan Papua sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kapolda Papua untuk bagaimana memberi perlindungan kepada para korban serta memberi perhatian kepada kebutuhan mereka. “Terkait kasus ini, Komnas HAM akan mengirim tim ke Kiwirok yang akan  saya pimpin sendiri untuk melihat  situasi di sana dan bagaiman pekerja medis,” kata Frits. (fia/ade/bet/nat/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya