“Kami berharap setelah RDP ini, pihak TNI segera mengungkap pelaku dan menindaklanjuti proses hukum ke pengadilan militer, agar ada keadilan dan kepastian bagi korban,” ucap tim kuasa hukum Jubi.
Saat RDP, Direskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Achmad Fauzi Dalimunthe menyampaikan bahwa pemeriksaan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, mengarah kepada terduga pelaku.
Achmad Fauzi menjelaskan, dalam penyelidikan pihaknya menggunakan Inafis Portable System yang bisa me-face-recognize dari data ataupun orang untuk bukti pencocokan pada Inafis Portable System. Dikatakan dari pengembalian berkas ini pihaknya lantas diberi catatam
Wakil Asisten Intelijen Kodam XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel Inf Budi Suradi mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda Papua, pihaknya langsung membentuk tim investigasi untuk memeriksa saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu.
Ada delapan orang yang memberi kesaksian. Budi Suradi merasa aneh dengan kesaksian yang menyatakan bahwa terduga pelaku mondar mandir, memamerkan diri, sebelum melemparkan bom molotov.
Menurutnya saat diperiksa Pomdam, saksi tidak menyebutkan terduga pelaku adalah Sertu D dan Praka AW. “Jadi penyidiknya ini menunjukkan foto. Dia tidak kenal, hanya menunjukkan foto oleh penyidik Polda Papua, dengan mengatakan, kenal abang ini, dijawab oleh saksi pernah melihat orang tersebut akan tetapi tidak tahu namanya,” ujar Budi.
Anggota Komisi I DPR Papua, Adam Arisoi mengatakan setelah mengikuti penjelasan dari Polda Papua dan Kodam Cenderawasih, terkesan masing-masing institusi ini mengikuti hasil penyelidikannya sendiri.
“Dari penjelasan tadi kami tidak punya kesimpulan. Kami sebagai wakil rakyat sampaikan kepada kedua institusi ini, bahwa kita semua sebagai warga negara ingin hidup aman di Tanah Papua,” kata Adam Arisoi.
Arisoi mengatakan tugas TNI dan Polri sebagai institusi yang diberikan tugas menjaga ketentraman warga negara, dan penempatan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024, merupakan ancaman bagi semua warga negara di Tanah Papua.
“Karena itu saya berharap diproses karena cukup panjang untuk kita semua mencari keadilan terhadap kasus tersebut. Saya yakin Kodam dan Polda bisa mengungkap kasus ini seadil-adilnya. Jurnalis (pers) merupakan pilar keempat di negara republik Indonesia,” ujarnya.
Gustaf Kawer dari tim kuasa hukum Jubi mengatakan, peristiwa itu sangat aneh karena lokasinya sangat dekat sekali dengan pos-pos TNI, pusat TNI, Polsek, Polresta bahkan Polda. Namun pelaku tidak dapat diungkap hingga kini.
“Yang menjadi aneh, kenapa lama mengungkapkan pelakunya. Padahal disini pusat TNI dan Polri, sehingga punya kemampuan cukup untuk mengungkap pelaku sesuai rujukan bukti dan saksi yang ada,” kata Kawer.