Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Ruangan Tahanan VY Sudah Sesuai SOP

JAYAPURA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura Sulistyo Wibowo mengatakan ruangan tahan terdakwa dugaan kasus makar, Viktor Frederik Yeimo (VY) di Lapas Abepura sudah sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP).

Sulistiyo menuturkan bahwa Ruangan tahanan terdakwa VY, baru saja dibangun oleh Pemkot Jayapura, pada bulan oktober 2022 lalu. Pembangunan ruangan tahanan tersebut merupakan wujud atas Terdakwa, lantaran  tengah menjalani proses pemulihan terhadap kesehatannya.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Kota, yang sudah bantu Lapas Abepura membangun rumah tahanan baru. ini memang khusus untuk VY, mengingat saat ini VY, masih tahap pemulihan,” kata Sulistyo, kepada wartawan, Kamis, (19/1) kemarin.

Sulistyio menyebut luas ruang tahanan VY, 2×3 meter, fasilitas penunjang didalamnya  kamar WC, Fentilasi udarapun sesuai SOP. “Pada dasarnya ruangan ini, sangat sesuai dengan kondisi VY, tidak pengap, hawanya juga sangat bagus, karena ventilasi udarahnya cukup besar,” ujar Sulistyo.

Ia menuturkan adapun ruangan tahanan yang awalnya disiapkan untuk VY, namun karena VY, tidak ingin ditahan diruangan tersebut sehingga pihak lapas menempatkan VY, di ruang tahanan yang baru. Namun Sulistyo menyampaikan apabila VY, ingin menempati ruang tahanan yang disiapkan oleh pihak lapas, maka pihak lapas akan memindahkan VY ke ruangan tersebut.

Baca Juga :  Akibat Mercon Spirtus, Delapan Rumah Nakes Terbakar

“Kita ikut saja mana yang terbaik, kalau dia (VY) mau pindah ke ruangan yang satu silakan, kami akan fasilitasi,”beber Sulistyo.

Sulistyo mengharapkan agar terdakwa  dapat menghargi kerja keras pihak Lapas Abepura, sebab menurut dia ruangan tahanan bagi Terdakwa dugaan kasus makar itu sudah sesuai dengan SOP.

Kita akui memang, tidak 100 persen memuaskan bagi yang bersangkutan, tapi satu hal yang lerlu diketahui tidak ada yang spesial disana semuanya sesuai SOP, untuk itu kita harapkan agara menghargai kerja keras kami pihak Lapas,” pungkas Sulistyo.

Diketahui sebelumnya pada sidang tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik, selasa, (17/1) Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Umtuk memperbaiki Ruangan tahananya, lantaran menurut terdakwa ruangan tahan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Dokter pribadinya Viktor.

Sementara itu anggota DPR Papua Laurenzus Kadepa, menegaskan Victor Yeimo bagian dari korban. Sehingga semua pihak terutama penegak hukum harusnya bijaksana

“Aksi lawan rasisme rakyat Papua pada tahun 2019 di Tanah Papua termasuk Kota Jayapura adalah dampak dari ujaran rasis dan kebencian oleh oknum orang non Papua terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Oknum pelaku non Papua di Surabaya yang rasis terhadap sebuah ras (Melanesia) tersebut sudah pernah diproses hukum namun sangat ringan vonisnya tidak sebanding dampaknya yang membuat Tanah Papua gejolak saat itu,”Ungkap Laurenzus melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (19/1)

Baca Juga :  Ketemu Joni Roto, Kursi Pimpinan DPRP Sempat Berganti

Menurut Kadepa khusus di Kota Jayapura aksi  lawan rasisme terhadap orang Papua dilakukan dua kali. Aksi pertama yang menjadi penanggungjawab adalah BEM Universitas Cenderawasih dan aksi berjalan aman dan lancar. Aksi demonstrasi kedua sebagai penanggungjawab adalah BEM USTJ dan kericuhan yang terjadi pada aksi demonstrasi kedua layaknya dijadikan pelajaran atas apa yang terjadi pada orang Papua selama ini. Pelanggaran HAM, ujaran kebencian dan rasisme terhadap orang Papua dibiarkan begitu lama hingga saat ini.

“Saya meminta kepada Jaksa Penuntut Hukum/JPU dari Kejaksaan Tinggi dan Negeri Jayapura dan para Hakim PN Jayapura agar memahami dan mempertimbangkan baik dalam penuntutan maupun putusan perkara Victor V Yeimo yang sedang berjalan di pengadilan negeri Jayapura,”Pungkas Kadepa.(rel/gin/wen)

JAYAPURA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura Sulistyo Wibowo mengatakan ruangan tahan terdakwa dugaan kasus makar, Viktor Frederik Yeimo (VY) di Lapas Abepura sudah sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP).

Sulistiyo menuturkan bahwa Ruangan tahanan terdakwa VY, baru saja dibangun oleh Pemkot Jayapura, pada bulan oktober 2022 lalu. Pembangunan ruangan tahanan tersebut merupakan wujud atas Terdakwa, lantaran  tengah menjalani proses pemulihan terhadap kesehatannya.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Kota, yang sudah bantu Lapas Abepura membangun rumah tahanan baru. ini memang khusus untuk VY, mengingat saat ini VY, masih tahap pemulihan,” kata Sulistyo, kepada wartawan, Kamis, (19/1) kemarin.

Sulistyio menyebut luas ruang tahanan VY, 2×3 meter, fasilitas penunjang didalamnya  kamar WC, Fentilasi udarapun sesuai SOP. “Pada dasarnya ruangan ini, sangat sesuai dengan kondisi VY, tidak pengap, hawanya juga sangat bagus, karena ventilasi udarahnya cukup besar,” ujar Sulistyo.

Ia menuturkan adapun ruangan tahanan yang awalnya disiapkan untuk VY, namun karena VY, tidak ingin ditahan diruangan tersebut sehingga pihak lapas menempatkan VY, di ruang tahanan yang baru. Namun Sulistyo menyampaikan apabila VY, ingin menempati ruang tahanan yang disiapkan oleh pihak lapas, maka pihak lapas akan memindahkan VY ke ruangan tersebut.

Baca Juga :  38 Penumpang KM Gunung Dempo Dirapid Antigen

“Kita ikut saja mana yang terbaik, kalau dia (VY) mau pindah ke ruangan yang satu silakan, kami akan fasilitasi,”beber Sulistyo.

Sulistyo mengharapkan agar terdakwa  dapat menghargi kerja keras pihak Lapas Abepura, sebab menurut dia ruangan tahanan bagi Terdakwa dugaan kasus makar itu sudah sesuai dengan SOP.

Kita akui memang, tidak 100 persen memuaskan bagi yang bersangkutan, tapi satu hal yang lerlu diketahui tidak ada yang spesial disana semuanya sesuai SOP, untuk itu kita harapkan agara menghargai kerja keras kami pihak Lapas,” pungkas Sulistyo.

Diketahui sebelumnya pada sidang tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik, selasa, (17/1) Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Umtuk memperbaiki Ruangan tahananya, lantaran menurut terdakwa ruangan tahan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Dokter pribadinya Viktor.

Sementara itu anggota DPR Papua Laurenzus Kadepa, menegaskan Victor Yeimo bagian dari korban. Sehingga semua pihak terutama penegak hukum harusnya bijaksana

“Aksi lawan rasisme rakyat Papua pada tahun 2019 di Tanah Papua termasuk Kota Jayapura adalah dampak dari ujaran rasis dan kebencian oleh oknum orang non Papua terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Oknum pelaku non Papua di Surabaya yang rasis terhadap sebuah ras (Melanesia) tersebut sudah pernah diproses hukum namun sangat ringan vonisnya tidak sebanding dampaknya yang membuat Tanah Papua gejolak saat itu,”Ungkap Laurenzus melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (19/1)

Baca Juga :  Ulangi Perbuatan, Polisi Proses Hukum

Menurut Kadepa khusus di Kota Jayapura aksi  lawan rasisme terhadap orang Papua dilakukan dua kali. Aksi pertama yang menjadi penanggungjawab adalah BEM Universitas Cenderawasih dan aksi berjalan aman dan lancar. Aksi demonstrasi kedua sebagai penanggungjawab adalah BEM USTJ dan kericuhan yang terjadi pada aksi demonstrasi kedua layaknya dijadikan pelajaran atas apa yang terjadi pada orang Papua selama ini. Pelanggaran HAM, ujaran kebencian dan rasisme terhadap orang Papua dibiarkan begitu lama hingga saat ini.

“Saya meminta kepada Jaksa Penuntut Hukum/JPU dari Kejaksaan Tinggi dan Negeri Jayapura dan para Hakim PN Jayapura agar memahami dan mempertimbangkan baik dalam penuntutan maupun putusan perkara Victor V Yeimo yang sedang berjalan di pengadilan negeri Jayapura,”Pungkas Kadepa.(rel/gin/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya