Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Ulangi Perbuatan, Polisi Proses Hukum

DIAMANKAN: Sebanyak 40 orang saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (13/4) malam. ( FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

Terkait Puluhan Pelajar yang Diamankan Karena Balapan Liar

JAYAPURA-Masyarakat diimbau untuk berdiam diri di rumah untuk menekan penyebaran virus Corona, namun kenyataanya di lapangan, masih ada sebagian orang, terutama anak-anak muda tidak menghiraukan imbauan tersebut.

 Mirisnya lagi, mereka bahkan kumpul-kumpul, nongkrong, bahkan melakukan balapan liar dan ugal-ugalan di malam hari.

Akitivitas meresahkan masyarakat dengan aksi balap liar dan standing di tengah pandemik Corona ini membuat Tim Patroli Terpadu dan Penegakan  Hukum Tingkat Kota Jayapura mengamankan sebanyak 40 orang remaja di Jembatan Youtefa, Senin (13/4) malam sekira pukul 21:45 WIT.

Tidak hanya mengamankan puluhan remaja, tim juga mengamankan 19 sepeda motor yang digunakan melakukan aksi balapan  liar tersebut. Puluhan remaja dan kendaraan barang bukti berupa kendaraan roda dua itu selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota.

Adapun 40 orang yang kebanyakan merupakan pelajar. Bahkan ada yang masih berumur 12 dan 14 tahun. 

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, setelah dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota, 40 orang tersebut dilakukan pembinaan dan diberikan arahan. Serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka untuk berkerumun, berkumpul dan ugal-ugalan melaksanakan balapan liar.

Baca Juga :  Penimbunan Hutan Mangrove Jadi Sorotan

“Saya pastikan kalau nanti ada temuan berulang dari 40 nama ini sesuai identifikasi kita, saya pastikan mereka akan kita proses hukum secara pidana,” tegas Kapolresta saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (14/4).

Untuk 40 orang tersebut lanjut Kapolresta, pada Selasa (14/4) dini hari sekira pukul 01:00 WIT, sudah dipulangkan. Dimana personel Polresta dan Gugus Tugas Polresta Jayapura Kota mengantar mereka ke rumah masing-masing.

“Terkait 19 roda dua masih diamankan di Polresta, silakan datang mengambilnya dengan membawa serta surat-surat untuk mengambil kendaraannya,” ucapnya.

Menurut Kapolresta, setiap kali anggota melakukan patroli di lapangan, kerap mengimbau masyarakat untuk tidak berkeliaran, apalagi berkerumun di tengah situasi pandemik saat ini. Terutama pada jam-jam yang sudah ditentukan sebagaimana instruksi pemerintah semua  pelaku usaha batas beraktifitas hingga pukul 18;00 WIT. Kecuali untuk pelayanan kesehatan.

“Sejauh ini gugus tugas kota terus melakukan patroli siang maupun malam menghimbau agar yang tidak berkepentingan dan tidak  ada urusan yang urgent tak perlu keluar dan bekerumun,” ucapnya.

Baca Juga :  Ada Luka Sayat Pada Tubuh Bayi Dan Diduga Dibekap Hingga Tewas

Apabila nantinya  ada kebijakan dan instruksi terbaru mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, maka tindakan  yang diambil kedepannya akan lebih tegas secara terukur sesuai dengan hukum.

“Jika dikemudian hari pembatasan berskala besar  jadi dilaksanakan, kita akan terapkan UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018. Kalau tidak mendukung UU tersebut, kita bisa lakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang menghalangi pelaksanaan penanganan wabah Covid,” ungkapnya.

Kapolresta juga mengimbau para orang tua harus mengawasi anak-anaknya, mengingat 40 orang yang ditemukan rata-rata remaja. Sehingga sudah sewajibnya  menjadi perhatian setiap orang tua. 

“Jangan biarkan anak-anak ini keluar dari rumah pada jam malam, yang seharusnya mereka berada di rumah saat itu. Peran serta orang tua sangatlah penting,” kata Kapolresta.

Adapun Patroli Terpadu dan Penegakan Hukum Oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Tingkat Kota Jayapura sesuai Instruksi Wali Kota Jayapura tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Pandemic Covid – 19 dengan memberlakukan waktu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain secara terbatas antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. (fia/nat)

DIAMANKAN: Sebanyak 40 orang saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (13/4) malam. ( FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

Terkait Puluhan Pelajar yang Diamankan Karena Balapan Liar

JAYAPURA-Masyarakat diimbau untuk berdiam diri di rumah untuk menekan penyebaran virus Corona, namun kenyataanya di lapangan, masih ada sebagian orang, terutama anak-anak muda tidak menghiraukan imbauan tersebut.

 Mirisnya lagi, mereka bahkan kumpul-kumpul, nongkrong, bahkan melakukan balapan liar dan ugal-ugalan di malam hari.

Akitivitas meresahkan masyarakat dengan aksi balap liar dan standing di tengah pandemik Corona ini membuat Tim Patroli Terpadu dan Penegakan  Hukum Tingkat Kota Jayapura mengamankan sebanyak 40 orang remaja di Jembatan Youtefa, Senin (13/4) malam sekira pukul 21:45 WIT.

Tidak hanya mengamankan puluhan remaja, tim juga mengamankan 19 sepeda motor yang digunakan melakukan aksi balapan  liar tersebut. Puluhan remaja dan kendaraan barang bukti berupa kendaraan roda dua itu selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota.

Adapun 40 orang yang kebanyakan merupakan pelajar. Bahkan ada yang masih berumur 12 dan 14 tahun. 

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, setelah dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota, 40 orang tersebut dilakukan pembinaan dan diberikan arahan. Serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka untuk berkerumun, berkumpul dan ugal-ugalan melaksanakan balapan liar.

Baca Juga :  Penimbunan Hutan Mangrove Jadi Sorotan

“Saya pastikan kalau nanti ada temuan berulang dari 40 nama ini sesuai identifikasi kita, saya pastikan mereka akan kita proses hukum secara pidana,” tegas Kapolresta saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (14/4).

Untuk 40 orang tersebut lanjut Kapolresta, pada Selasa (14/4) dini hari sekira pukul 01:00 WIT, sudah dipulangkan. Dimana personel Polresta dan Gugus Tugas Polresta Jayapura Kota mengantar mereka ke rumah masing-masing.

“Terkait 19 roda dua masih diamankan di Polresta, silakan datang mengambilnya dengan membawa serta surat-surat untuk mengambil kendaraannya,” ucapnya.

Menurut Kapolresta, setiap kali anggota melakukan patroli di lapangan, kerap mengimbau masyarakat untuk tidak berkeliaran, apalagi berkerumun di tengah situasi pandemik saat ini. Terutama pada jam-jam yang sudah ditentukan sebagaimana instruksi pemerintah semua  pelaku usaha batas beraktifitas hingga pukul 18;00 WIT. Kecuali untuk pelayanan kesehatan.

“Sejauh ini gugus tugas kota terus melakukan patroli siang maupun malam menghimbau agar yang tidak berkepentingan dan tidak  ada urusan yang urgent tak perlu keluar dan bekerumun,” ucapnya.

Baca Juga :  Dokter Sarankan Victor Yeimo Rawat Inap

Apabila nantinya  ada kebijakan dan instruksi terbaru mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, maka tindakan  yang diambil kedepannya akan lebih tegas secara terukur sesuai dengan hukum.

“Jika dikemudian hari pembatasan berskala besar  jadi dilaksanakan, kita akan terapkan UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018. Kalau tidak mendukung UU tersebut, kita bisa lakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang menghalangi pelaksanaan penanganan wabah Covid,” ungkapnya.

Kapolresta juga mengimbau para orang tua harus mengawasi anak-anaknya, mengingat 40 orang yang ditemukan rata-rata remaja. Sehingga sudah sewajibnya  menjadi perhatian setiap orang tua. 

“Jangan biarkan anak-anak ini keluar dari rumah pada jam malam, yang seharusnya mereka berada di rumah saat itu. Peran serta orang tua sangatlah penting,” kata Kapolresta.

Adapun Patroli Terpadu dan Penegakan Hukum Oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Tingkat Kota Jayapura sesuai Instruksi Wali Kota Jayapura tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Pandemic Covid – 19 dengan memberlakukan waktu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain secara terbatas antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya